Hasil Pilkada Paniai Digugat ke MK, Bukti Incumbent Tak Puas

0
11175

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paniai 2018 yang berakhir dengan kemenangan bagi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Meki Nawipa-Oktopianus Gobai, ternyata tidak diterima rivalnya, Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Paslon nomor urut 1 yang juga incumbent mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Paniai di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor tanda terima 77/PAN/PHP-BUP/2018.

Pendaftaran dilakukan Rabu (1/8/2018) oleh kuasa hukum Eugen Ehrlich Arie bersama delapan pengacara untuk menggugat SK KPU Kabupaten Paniai nomor 51/HK.03.6-Kpts/9018/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 tanggal 28 Juli 2018.

MK melalui panitera Kasianur Sidauruk juga menerbitkan akta pengajuan permohonan pemohon dan daftar kelengkapan permohonan pemohon, keduanya dengan nomor 72/1/PAN.MK/2018.

Gugatan yang ditempuh mantan Bupati Kabupaten Paniai periode 2013-2018 mendapat tanggapan pro maupun kontra. Tim Paslon Meki-Okto menilai hal itu meski hak yang bersangkutan, namun di sisi lain tidak masuk akal karena kekalahan telak sudah dialami di lapangan serta disaksikan oleh rakyat dan alam Paniai.

ads

Selisih perolehan suara yang sangat jauh (41.311 suara) antara pihak pemohon (29.761 suara) dan paslon nomor urut 3 (71.072 suara) diyakini sebagai dasar MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena tidak punya kedudukan hukum (legal standing). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Bapak Hengki Kayame harus berjiwa besar, menghargai dan menerima keputusan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Paniai, karena Meki Nawipa menjadi bupati Paniai sebagai adik kandung se-Makituma, se-darah (Kayame Nawipa),” kata Yuliton Degei, Jumat (3/8/2018) kemarin.

Lanjut dia, “Pasrahkan kepada Tuhan apapun yang terjadi ini, untuk segala korban waktu, tenaga, uang dan harta bendanya. Tuhan maha tahu dan maha adil akan menolongmu.”

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Rekomendasi Panwas Paniai

Gugatan ke MK dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Paniai dengan surat 067/Panwaslu-PAN/PA.33.19/VI/2018 tentang Rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat distrik: Aradide, Ekadide, Bogobaida, dan Topiyai.

Dalam surat tersebut Panwas merekomendasikan tiga point utama. Pertama, telah diadakan pemusatan pencoblosan di salah satu gedung sekolah. Kedua, adanya orasi politik oleh pihak penyelenggara di distrik terkait untuk mendukung 100% pasangan nomor urut 3. Ketiga, merekomendasikan pelaksanaan PSU.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (DPP AMPTPI) menganggap rekomendasi tersebut tidak berdasarkan fakta dan data.

“Sebaiknya Paslon nomor urut satu tunjukan diri sebagai figur pemimpin senior dengan berjiwa besar menerima hasil final Pilkada Paniai,” ujar sekretaris jenderal DPP AMPTPI, Yanuarius Lagowan, Kamis (2/8/2018) di Abepura, Kota Jayapura.

MK menurutnya tidak akan menerima permohonan pemohon karena hal pertama yang dilihat adalah aturan beracara tentang selisih suara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Bagaimana bisa diterima kalau selisihnya 41,311% itu, kan biasanya 2% barulah ada pertimbangan dari MK,” tegasnya.

Pilkada yang digelar 25 Juli lalu, kata dia, telah terselenggara dengan lancar dan situasi Paniai aman. Hal itu juga sudah diakui oleh Kapolda dan Penjabat Gubernur Papua usai memantau langsung jalannya pesta demokrasi yang tertunda selama sebulan dari jadwal serentak.

Hasilnya, lembaga penyelenggara menetapkan dalam rapat pleno terbuka di aula Kantor KPU Paniai, paslon nomor urut 1 sebagai peraih suara terbanyak.

Dalam pleno tersebut diketahui hasil perolehan suara masing-masing paslon dari 23 PPD dengan jumlah TPS sebanyak 266. Dari 100.834 DPT, paslon nomor urut 3 meraih 71.072 suara dan paslon nomor urut 1 mendapat 29.761 suara. Sedangkan, suara tidak sah hanya satu suara.

“Itulah faktanya, bahwa Meki Nawipa-Oktopianus Gobay sudah secara sah memenangkan pesta demokrasi dan akan memimpin Kabupaten Paniai selama lima tahun (2018 – 2023),” ujar Lagowan.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Oleh karena itu, surat rekomendasi dari Panwas Paniai dinilai tidak berdasar dan hanya akan mengundang persoalan di tengah masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

“Ketua dan dua anggota Panwas sangat keliru, sehingga sebaiknya surat itu segera dibatalkan,” ujarnya sembari mengingatkan beberapa keputusan sebelumnya selalu kontroversial dan nyaris memakan korban jiwa di Kabupaten Paniai.

Keputusan rakyat lebih banyak memilih figur muda, menurut dia, tidak terlepas dari pengalaman selama satu periode sebelumnya. Kata dia, itu menandakan hadirnya pemimpin baru untuk Kabupaten Paniai lebih maju.

Senada diungkapkan Hendrikus Madai, wakil ketua I DPP AMPTPI. Menurutnya, kerinduan dan tekad bulat masyarakat akan seorang figur pemimpin baru sudah dibuktikan masyarakat Kabupaten Paniai melalui Pilkada yang berlangsung dengan aman.

Sekalipun nanti gugatannya di MK menang dan terjadi PSU, ia tegaskan bahwa empat distrik yang dipersoalkan adalah basisnya Meki Nawipa.

“Banyak laporan dan data dari lapangan yang kami terima. Masyarakat sudah bulat pilih Meki itu karena tidak mau Hengki kembali pimpin periode kedua,” ujarnya sembari menyebut fakta adalah hasil perolehan suara yang sangat besar dan sikap penolakan pada saat rapat pleno terbuka berlangsung.

Hanya dengan jiwa besar dari seorang Hengki Kayame, diyakini situasi daerah tidak berubah menjadi panas. Artinya, gugatan ke MK tidak ada manfaat jika hasil akhir sudah diketahui akan ditolak karena selisih suara sangat jauh.

Madai berharap, kandidat bersama tim pemenangan mesti legowo menerima fakta kekalahan. Mengakhirinya dengan berjabat tangan untuk bersama-sama memikirkan bagaimana masa depan Paniai terutama selama lima tahun ke depan dalam kepemimpinan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai.

Itu juga yang disarankan Yuliton Degei mewakili tim pemenangan dan warga pemilih di 23 distrik.

Tidak lupa pula pihaknya mengapresiasi kepada semua kalangan yang dengan satu hati dan satu pikiran menyukseskan agenda pesta demokrasi ini.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Paniai atas pelaksanaan Pilkada yang kondusif,” ucap Degei.

Yuliton juga mengajak, “Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban untuk mewujudkan demokrasi yang semakin maju khusus di Kabupaten Paniai. Kasih adalah dasar dari segalanya. Siapapun yang menang, kita harapkan agar dapat membawa kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Paniai yang penuh martabat, terlebih membawa kedamaian.”

Ajakan sama diungkapkan Herman Adii, ketua DPRD Kabupaten Paniai. Menurutnya, Pilkada sudah usai. Semua pihak harus menerima hasilnya, entah siapapun pemenangnya, merupakan pilihan rakyat 23 distrik.

Gugatan ke MK, kata Adii, tidak akan memengaruhi tekad masyarakat segera memiliki pemimpin baru di daerah ini.

“Kami wakil rakyat mau himbau supaya seluruh rakyat Paniai sabar menanti karena pasti akan segera dilantik bupati dan wakil bupati terpilih. Ya, semua sudah tahu hasil Pilkada. Jadi, untuk apa bawa ke MK? Dasar selisih suara sudah sangat jauh itu pasti tidak akan diproses, MK bukan Panwas Paniai yang dalam tahapan selalu bikin kacau dan ternyata mereka bagian dari tim sukses pasangan petahana,” ungkapnya.

Lembaga yang ia pimpin punya catatan khusus terhadap kinerja dari tiga orang Panwas Paniai selama tahapan Pilkada yang lebih cenderung memihak paslon tertentu.

“Sampai kasih rekomendasi lagi untuk ajukan gugatan Pilkada Paniai ke MK itu maksudnya apa? Panwas jangan bikin masalah baru. Semua sudah final. Bupati terpilih adalah Meki Nawipa dan wakil bupati adalah Oktopianus Gobai,” tegas Adii merujuk hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay bersama empat komisioner yang mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Paniai, Sabtu (28/7/2018) lalu.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPilkada Paniai Usai, Masyarakat Diminta Kembali ke Aktivitas Utama
Artikel berikutnyaPerempuan yang Sembunyikan PM Vanuatu dari Kejaran Tentara Kolonial Prancis Peroleh Penghargaan