Pilkada Paniai Usai, Masyarakat Diminta Kembali ke Aktivitas Utama

0
9422

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Legislator Papua, Laurenzius Kadepa, mengatakan Pilkada Kabupaten Paniai telah selesai, sehingga masyarakat harus kembali fokus pada tugas utama sehari hari.

“Pilkada sudah selesai – saya minta masyarakat Paniai jangan sibuk lagi soal Pilkada,” kata Kadepa, kepada suarapapua.com melalui pesan elektronik, Sabtu (4/8/2018).

Tugas utama yang dimaksud Laurenzius adalah aktivitas keseharian masyarakat, yakni berkebun, berternak, aktivitas gerejawi dan jaga anak.

“Karena Pilkada bukan sumber hidup,” ujar Laurenzius yang dipilih dari daerah pemilihan Timika, Intan Jaya, Nabire, Deiyai dan Paniai.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

Ia mengatakan, masyarakat Paniai telah memberikan hak suara pada Pilkada yang berlangsung tanggal 25 Juli 2018 dan itu final atau sudah selesai.

ads

“Proses pendistribusian logistik, rekapitulasi, perhitungan suara hingga penetapan melalui rapat pleno berlangsung terbuka, aman dan tertib – bahkan tidak ada pertikaian. Jadi tidak usa lagi berpikir kesana,” tukasnya.

Mengenai gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh incumbent karena menganggap keputusan pleno KPU tidak sah kata Kadepa, hal itu wajar wajar saja sebagai warga negara. Harus hargai proses itu apapun keputusannya nanti.

Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

Namun demikian, Marselus Tekege, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Paniai menyayangkan sikap incumbent yang mempersoalkan hasil penetapan suara.

“Tidak ada masalah – apanya yang mau digugat. Perbandingan selisih suara sangat jauh, sehingga baiknya terima dengan besar hati hasil suara yang ada, jangan timbulkan masalah baru lagi. Mari sayang rakyat,” kata Tekege.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Menurutnya, empat distrik (Agadide, Topiyai, Ekadide dan Bogobaida) yang digugat berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai dengan nomor surat 067/Panwaslu-PAN/PA.33.19/VI/2018 tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak berdasarkan fakta lapangan.

“Karena empat distrik itu basis suaranya Meki-Okto. Jadi jumlah suara yang dikasih ke Meki-Okto sudah sesuai. Semua tahu dari KPU, Bawaslu, aparat keamanan, juga masyarakat,” tandasnya.

Pewarta : Stevanus Yogi

Editor : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaRatusan Pendulang Emas Ilegal Hancurkan Hutan Korowai Batu
Artikel berikutnyaHasil Pilkada Paniai Digugat ke MK, Bukti Incumbent Tak Puas