Tahun 2018, Dinas Penanaman Modal Yahukimo Targetkan Perijinan Satu Pintu

0
5267

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Yahukimo pada pertengahan tahun 2018 menargetkan untuk mencapai tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan administrasi perijinan, terutama dalam meningkatkan pelayanan satu pintu.

Hal ini dilakukan berkaitan dengan adanya peraturan daerah nomor 21 tahun 2017 dan diperkuat dengan peraturan Bupati Yahukimo dengan pendelegasian perijinan.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Sesuai dengan Tupoksi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP atau perizinan terpadu satu pintu, yaitu bagaimana dapat mencapai standar pelayanan minimal atau SPM, yang mana untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi, didalamnya yaitu perizinan di Kabupaten Yahukimo,” kata Efraim Kenangalem, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Yahukimo, Rabu (9/8/2018).

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Ia mengatakan, dalam hal tingkat kepuasan yang dimaksud adalah memberikan pelayanan dengan tepat, cepat dan terukur, dimana yang sebelumnya memakan waktu tiga hingga satu minggu, kini hanya dalam waktu 1 hingga 2 hari.

Hal ini kata Kenangalem, dilakukan berkaitan dengan harapan Pemerintah Yahukimo terkait bagaimana mewujudkan pelaksanaan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan bagaimana mendekatkan diri kepada masyarakat, tetapi juga bagaimana memberikan akses yang mudah, sehingga masyarakat merasa puas.

ads
Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Pihak dinas juga telah menyediakan informasi terkait pelayanan pengaduan masyarakat yang ingin complain dengan pelayanan yang ada.

“Tetapi sejauh ini ketika dinas dibentuk belum ada complain,” tukas Kenangalem.

Kominfo Yahukimo

Artikel sebelumnyaSekda Yahukimo: Hut RI ke 73 Menjadi Momentum Pemersatu Bangsa
Artikel berikutnyaLima Orang Meninggal di Distrik Hogio, Yahukimo