Polisi Bubarkan Aksi FRI-West Papua di Ternate 

0
12592

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aksi demo damai yang hendak digelar oleh Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Ternate di depan Pasar Barito, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara dalam rangka menolak pernjanjian New York dibubarkan polisi setempat pada Rabu (15/8/2018) di Ternate.

Rudhy Pravda, penanggung jawab aksi tersebut kepada suarapapua.com mengatakan, massa aksi yang berjumlah 22 orang tersebut dibubarkan paksa sebelum aksi dimulai. Aksi itu sendiri dilakukan dalam rangka memperingati Penandatanganan Perjanjian New York Agrement pada 15 Agustus 1962, atau 56 tahun lalu.

Ia menjelaskan, FRI-WP Ternate sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan memasukkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian ternate tiga hari sebelum aksi. Tetapi surat itu dibalas dengan surat penolakan aksi karena dianggap bertentangan dengan undang-undang kebebasan berekspresi  karena dianggap bertentangan dengan kedaultan NKRI.

“Kami bilang bahwa kami akan tetap melakukan aksi apa pun konsekwensinya. Dalam situasi itu kami melakukan aksi tetapi dengan siap menanggung resiko dari Polres Ternate. Sebelum pembubaran kami melakukan perdebatan dengan pihak kepolisian, ada beberapa anggota FRI-WP yang sudah lebih dulu diinterogasi oleh empat orang anggota intel berpakaian preman saat sedang menunggu massa aksi datang. Mereka melakukan upaya intimidasi bahwa kalian tidak boleh aksi, kalau kalian tetap memaksakan untuk aksi siap menerima resiko termasuk kalau mau mati silahkan,” jelasnya menirukan pernyataan aparat kepolisian setempat.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Dijelaskan, informasi penghadangan dan pembubaran itu ia dapatkan dari beberapa massa aksi yang sudah lebih dulu ada di lokasi aksi. Ia diberitahu bahwa  ada dapat intimidasi dari intel polisi sebanyak empat orang.

ads

“Tetapi sebelum itu kami menunggu aksi lain dari beberapa organisasi yang juga melakukan aksi untuk menolak reklamasi di morotai.  Kami mau negosiasi untuk menyampaikan bahwa setelah mereka demo kami juga akan melakukan aksi. Juga kami diancam dengan intimidasi-intimidasi sampai dengan ada upaya represi,” ungkapnya.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Lalu, kata dia, pada saat mau negosiasi itu sebelum buka alat-alat peraga aksi sudah dikepung oleh tujuh orang anggota intel polisi berpakean preman, beberapa polisi berseragam dan kasat intel sendiri mereka melarang melakukan aksi dengan alasan apa pun tanpa mau debatkan soal undang-undang dan aturan.

“Saya sempat didorong termasuk peserta aksi perempuan ikut didorong juga dan mau melakukan upaya kekerasan. Korlap aksinya perempuan dan dia ditarik oleh intel polisi. Walaupun begitu kami tetap bersih keras untuk aksi tetapi karena kekuatan mereka lebih banyak akhirnya kami tidak sempat melakukan aksi tadi,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator Lapangan, Gamaria Mansur menjelaskan, aparat kepolisian telah menghadang aksi mereka bahkan sebelum aksi di mulai.

“Massa aksi telah dihadang oleh pihak aparat kepolisian dan meminta untuk bubar karena alasan tidak ada izin. Padahal, faktanya kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi, sesuai ketentuan hukum, 3 hari sebelum aksi, namun ditolak oleh kepolisian,” katanya.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Ia mengungkapkan, selain dibubarkan, perlengkapan aksi berupa spanduk, poster dan propaganda juga di rampas dan dirobek-robek oleh aparat kepolisian. Aksi tersebut terpaksa harus diakhiri sekitar pukul 11:15 wit.

Ia menambahkan, sebelumnya terjadi juga adu mulu di antara kedua bela pihak.

“Aaparat melakukan intimidasi terhadap masa aksi unjuk rasa berupa ancaman, apakah kalian mau mati, di tuduh penghianat, dll. Saya pun ditarik-tarik, kemudian saya berteriak dan akhirnya dilepas,” jelasnya.

 Ketua FRI-West Papua, Surya Anta saat dikonfirmasi soal pembubaran aksi ini mengatakan ia mengutuk  keras aksi kepolisian di Ternate.

“Kami mengutuk keras. Aksi polisi melarang dan membubarkan aksi itu melanggar UU dan aturan-aturan tentang kebebasan berekspresi yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Hingga berita ini disiarkan, Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda yang dihubungi suarapapua.com melalui akun resminya di facebook belum memberikan tanggapan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaOMK Sembilan Paroki di Dekenat Pegunungan Tengah Gelar Retreat  
Artikel berikutnyaJemaat Nenei Diajak Bangun Rumah Tuhan dengan Ikhlas