Pos PI Jemaat Sion Abepantai Mengadakan Ibadah Pengucapan Syukur Atas Sertifikat Tanah Gereja

0
2253

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Gereja Kemah Injil KINGMI Pos PI Jemaat Sion Abepantai mengadakan ibadah  pengucapan syukur atas sertifikat tanah. Ibadah pengucapan syukur ini dilaksanakan pada hari Rabu, (08/08/2018) bertempat di gedung gereja pos PI Sion Abepantai.

Ibadah ini dilaksanakan dengan thema bersyukurlah sebab Yesus baik. Firman Tuhan dibawakan oleh wakil gembala Pdt. Marnus Heluka S.Th . Ayat firman Tuhan diambil dalam kitab  (1 Tawarikh 16:34 ).

Marnus Heluka dalam khotbahnya mengatakan, Yesus itu sangat baik sehingga jemaat ini bisa mendapatkan sertifikat tanah dan itu semua rencana dan anugerah Tuhan.

Baca Juga:  Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Korbankan Hak Warga Konya Selamat dari Bahaya Banjir, Sampah dan Penggusuran Paksa

“Allah turut bekerja di dalam kehidupan bapak, ibu, dan saudara/i. Dan Yesus itu baik buat saya dan bapak ibu dari dulu sekarang dan sampai selama lamanya,” kata Heluka.

Sementara itu, Niel Heluka Panitia sertifikat tanah mengatakan, Panitia sertifikat tanah dibentuk pada tahun 2011 dan kegiatan pencarian dana untuk membeli tanah ini selama 8 tahun.

ads

“Ukuran tanah yang kami beli 100 X 80 dan selama panitia jalani untuk pencarian dana, Pemerintah Kabupaten Yahukimo dalam hal ini Bapak mantan bupati Ones Pahabol memberikan bantuan untuk pembelian sertifikat tanah sebanyak 200 Juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

“Kami panitia berterimakasih kepada pemda Yahukimo dalam hal ini Bapak Ones Pahabol yang sudah membantu kami dengan dana sebesar 200 Juta. Acara hari ini pengucapan syukur atas terbelinya tanah seluas dengan ukuran 100 X 80,” katanya.

Ia mengungkapkan, dana yang terkumpul untuk sertifikat tanah sebanyak 16.400.6000, dana tak terduga 200.000.00, jumlah perorangan Rp. 72.255.000.00 dan waktu pencarian dana yang dilakukan cukup lama tetapi bisa selesaikan dengan baik.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Yahukimo Paul Heluka menegaskan kepada jemaat dan badan pengurus bahkan senior-senior yang ada bahwa tanah yang luasnya 100 X 80 Meter itu bukan tanah yang ukuran kecil, tetapi itu tanah yang ukuran ya besar sehingga sertifikat tanah yang diserahkan ini sekali-kali jangan dijadikan objek. tegas anggota DPRD tersebut.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

“Sertifikat tanah ini jangan pernah dijadikan objek, dalam hal ini jangan jual untuk kepentingan diri sendiri. ketika diketahui ada salah satu orang yang menjual sertifikat tanah ini, maka hukum yang akan anda hadapi,” katanya.

Pewarta: Ruland Kabak

Editor: Arnold Belau
Artikel sebelumnyaSeorang Penumpang Ojek Jatuh dan Meninggal di Manokwari
Artikel berikutnyaOMK Sembilan Paroki di Dekenat Pegunungan Tengah Gelar Retreat Â