Mantan Bupati Paniai Tuntut PSU di 9 Distrik

0
10008

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Sengketa Pilkada Paniai tahun 2018 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), diprediksi akan ditolak karena perbedaan selisih suara pemenang pemilihan lebih dari 2% yakni 41.311 suara.

Yehuda Gobai, tokoh intelektual Paniai menegaskan, MK berwenang penuh untuk menolak permohonan paslon nomor urut satu, Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.

“Hari Selasa kemarin saya ikuti proses sidangnya. Dari semua fakta lapangan maupun materi gugatan yang dibeberkan oleh pengacaranya pemohon, banyak rekayasa. MK bukan orang yang bisa dibodohi. Kami yakin MK akan tolak permohonannya. Gugatan tidak memiliki legal standing untuk disidangkan. Hasil Pilkada Paniai sudah final,” ujarnya kepada suarapapua.com melalui pesan singkat dari Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Permohonan tersebut, dilansir Kompas.com, terdaftar dengan nomor perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Paniai, dimana KPU Paniai selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 9 distrik, antara lain Bogobaida, Agadide, Ekadide, Topiyai, Kebo, Yagai, Bayabiru, Paniai Timur, dan Paniai Barat.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

Meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum termasuk mengajukan gugatan di MK, tegas dia, seharusnya mantan bupati Paniai menyudahi trik politik yang kesannya ambisius dengan menghalalkan segala cara.

ads

“Saya melihat tidak ada sikap dewasa yang ditampilkan oleh saudara Hengki Kayame selama proses Pilkada Paniai berlangsung,” ujarnya.

Ia menyatakan, hasil final Pilkada Paniai sudah final dengan kemenangan bagi Meki Nawipa-Oktopianus Gobai.

Yehuda Gobai yang juga salah satu bakal calon bupati dari jalur Independen di Pilkada Paniai berharap, MK akan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Paniai dengan seadil-adilnya.

Kuasa hukum pemohon dalam persidangan MK membeberkan materi gugatan beserta alat bukti, mengajukan keberatan yang didasarkan pada tindakan KPU Paniai selaku termohon yang tidak melaksanakan arahan Panitia Pengawas (Panwas).

Ahmad Tawakal, kuasa hukum pemohon, dalam persidangan itu mengatakan, “… secara norma pemohon memang tidak memenuhi ambang batas pengajuan sengketa. Namun proses Pilkada tidak normal dan objek sengketa cacat hukum. Pemungutan suara ulang di 9 distrik, tapi tidak dilaksanakan termohon, tapi kemudian menerbitkan obyek sengketa.”

Baca Juga:  KPU Yahukimo Gelar Acara Pelepasan Logistik untuk Didistribusikan Ke 51 Distrik

Selisih suara pemenang pemilihan dengan pemohon yakni sebesar 41.311 atau lebih dari 2%, namun menurut dia, Panwas merekomendasi di 9 distrik itu ada sekitar 56.000 lebih pemilih.

“Rekomendasi oleh Panwas, 9 distrik itu lebih dari 56.368 pemilih, maka masih memungkinkan pemohon meraih suara terbanyak atau setidaknya meminimalkan selisih suaranya,” ucap Ahmad.

Ia merinci pelanggaran yang dilakukan KPU Paniai yaitu di hari pemungutan suara terjadi perubahan tempat.

“Pemindahan TPS tanpa sepengetahuan dan kesepakatan masyarakat adat dan ketua adat. Dengan menggunakan noken, meskipun demikian TPS harus diumumkan. Ada 23 distrik, ada 23 PPK. Ada 11 distrik yang TPS-nya dipindahkan. Ada beberapa yang jauh. Kemudian ada empat distrik yang digabung.”

Kata Ahmad, tidak sesuainya arahan Panwas, KPU Paniai dianggap tidak netral dalam menyelenggarakan pemilihan. Untuk itu, pihaknya meminta MK untuk memerintahkan KPU Paniai mengulang pemungutan suara.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Menyatakan keputusan KPU Paniai tentang penetapan rekapitulasi suara adalah cacat hukum. Kami meminta MK memerintahkan KPU Paniai melaksanakan PSU di 11 distrik,” tutupnya.

Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Maria Farida Indrati dan Suhartoyo.

“Apakah perkara ini sudah dilaporkan belum ke Panwas, Bawaslu atau DKPP?” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Ahmad menjawab, “Iya sudah, tapi memang ada sudah dilaporkan dan ada yang belum. Namun yang sudah dilaporkan belum ditindaklanjuti”.

Kemudian Maria mengatakan, sebaiknya pemohon tidak melewatkan Panwas, Bawaslu atau DKPP. Lantaran mereka harus melewati lembaga tersebut sebelum akhirnya sampai di MK.

“Saya nambahin Hakim Suhartoyo, jadi Panwas, Bawaslu dan DKPP punya kewenangan masing-masing dan sebaiknya tidak dilewati begitu saja,” tutupnya.

Setelah sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada hari Rabu (8/8/2018), MK kembali menggelar sidang kedua kemarin, Selasa (14/8/2018), dengan agenda mendengar keterangan termohon dan para pihak terkait.

Pewarta: CR-4
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPotensi Wisata Bawah Laut di Kabupaten Mansel Sudah Harus Dilirik
Artikel berikutnyaKPA Kabupaten Tolikara Sosialisasikan Bahaya HIV dan AIDS