TEMINABUAN, SUARAPAPUA.com — RM (31), pelaku kasus pencabulan hingga pembunuhan anak di bawah umur di Sorong Selatan yang masih buron akhirnya ditangkap tim khusus Polres Sorong Selatan pada 11 Agustus 2018.
Penangkapan itu dilakukan ketika tim mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku yang sudah buron selama satu bulan – sejak kejadian pada 11 Juli 2018.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP. Romylus Tamtelahitu pada, Kamis (16/08/2018) mengakui, kasus ini termasuk kasus yang cukup fenomenal di Kabupaten Sorong Selatan yang merupakan kasus tindak pidana kemanusian.
Dengan demikian kata Kapolres, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dan visum serta otopsi terhadap korban anak yang berusia 8 tahun.
“Dari hasil visum ada luka pada alat kelamin korban, kemudian dari hasil otopsi sementara belum ada. Dan juga dari hasil pemeriksaan 8 orang saksi, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Romylus.
Awalnya, kejadian itu terjadi ketika tersangka mendatangi rumah korban SB (8 tahun) di daerah distrik Teminabuan pada Juli 2018 dengan dalil meminjam telepon gengam (HP), namun tersangka mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan pakaian di rumahnya.
Korban langsung diajak mengambil rambutan di belakang rumah, namun akhirnya korban digendong pergi jauh dari rumahnya 100 meter lalu tersangka melakukan tindakan pemerkosaan sambil mencekik lehernya hingga meninggal dunia.
Setelah itu jasad korban diletakan didekat kali ditutupi daun hingga ditemukan keluarga setelah melakukan pencarian selama dua hari.
Setelah itu pelaku kembali ke rumahnya di pasar Kajase dan melarikan diri hingga ditangkap pada 11 Agustus 2018.
Pewarta: Ferdinan Thesia
Editor: Elisa Sekenyap