BeritaPelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sorsel Ditangkap

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sorsel Ditangkap

TEMINABUAN, SUARAPAPUA.com — RM (31), pelaku kasus pencabulan hingga pembunuhan anak di bawah umur di Sorong Selatan yang masih buron akhirnya ditangkap tim khusus Polres Sorong Selatan pada 11 Agustus 2018.

Penangkapan itu dilakukan ketika tim mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku yang sudah buron selama satu bulan – sejak kejadian pada 11 Juli 2018.

Kapolres Sorong Selatan, AKBP. Romylus Tamtelahitu pada, Kamis (16/08/2018) mengakui, kasus ini termasuk kasus yang cukup fenomenal di Kabupaten Sorong Selatan yang merupakan kasus tindak pidana kemanusian.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Dengan demikian kata Kapolres, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dan visum serta otopsi terhadap korban anak yang berusia 8 tahun.

“Dari hasil visum ada luka pada alat kelamin korban, kemudian dari hasil otopsi sementara belum ada. Dan juga dari hasil pemeriksaan 8 orang saksi, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Romylus.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Awalnya, kejadian itu terjadi ketika tersangka mendatangi rumah korban SB (8 tahun) di daerah distrik Teminabuan pada Juli 2018 dengan dalil meminjam telepon gengam (HP), namun tersangka mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan pakaian di rumahnya.

Korban langsung diajak mengambil rambutan di belakang rumah, namun akhirnya korban digendong pergi jauh dari rumahnya 100 meter lalu tersangka melakukan tindakan pemerkosaan sambil mencekik lehernya hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Setelah itu jasad korban diletakan didekat kali ditutupi daun hingga ditemukan keluarga setelah melakukan pencarian selama dua hari.

Setelah itu pelaku kembali ke rumahnya di pasar Kajase dan melarikan diri hingga ditangkap pada 11 Agustus 2018.

Pewarta: Ferdinan Thesia

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

0
“Untuk distrik Tomosiga, perekaman akan dipusatkan di Kampung Bigasiga. Sedangkan untuk Ugimba akan dilakukan di Ugimba jika memungkinkan. Lalu distrik Homeyo perekaman data penduduk akan dilakukan di Kampung Jombandoga dan Kampung Maya,” kata Nambagani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.