DAP Wilayah III Doberay Ingatkan Polda Papua Barat Menghormati Hukum Adat

0
2156

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, meminta kepada Kepolisian Daerah Papua Barat agar menghormati hukum adat di wilayah III, Doberay.

Hal itu disampaikan DAP berkaitan dengan banyaknya permasalahan-permasalahan masyarakat adat di wilayah adat III Doberay yang sering langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian. Mestinya pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Adat di tingkatan keret/marga, suku dan daerah agar diselesaikan dalam peradilan adat.

Paul Vinsen Mayor, ketua DAP Wilayah III Doberay, melalui release yang diterima suarapapua.com, menyatakan, masyarakat adat Papua masih berpegang teguh dengan hukum adat. Kata dia, hukum adat jauh lebih sempurna dibandingkan hukum pemerintah yang jika ada persoalan diselesaikan melalui jalur hukum kepolisian.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Seperti banyak contoh, kata Paul, banyak permasalahan yang diselesaikan kepolisian sering sekali menyisahkan banyak persoalan dan sering pula masyarakat tidak puas dengan hasil penyelesaiannya dan di kemudian hari menimbulkan masalah baru.

“Ini fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adat Papua. Jadi, Kapolda Papua Barat segera instruksikan jajarannya sampai di tingkat Polsek agar harus menghargai dan menghormati hukum adat Papua,” kata Vinsen belum lama ini.

ads
Baca Juga:  Freeport Bersihkan Dampak Longsor, Gereja Banti Dua Kembali Aktif

Sesuai regulasi yang telah diatur bahwa Tanah Papua dilindungi oleh UUD 1945 pasal 18, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dan hukum adat Papua yang masih hidup dan terus dipegang teguh oleh masyarakat adat Papua.

Untuk itu dirinya berharap, Polda Papua Barat segera mendidik bawahannya agar menghormati hukum adat Papua, karena pihak kepolisian sedang bertugas di tanah adat orang Papua, khususnya di wilayah adat Doberay.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

“Jika Otsus Aceh menggunakan Syariat Islam, mengapa kami Papua tidak bisa? Kami harus pakai syarat adat kami yang hingga turun temurun masih berlaku. Ini legitimasi negara untuk kami orang Papua, jadi harus hormati kami.”

Pewarta: Marthinus Mayor
Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaPemadaman Listrik Bergilir di Ibu Kota Yahukimo, Warga Kecewa
Artikel berikutnyaTiga Tahun Hadir di Yahukimo, LOKY Luluskan 400 Siswa