Ferry Kombo Anggap Keterangan Awal Sudah Mewakili

0
4202

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pasca dimintai keterangan oleh penyidik di Polresta Jayapura Kota, Ketua BEM Uncen, Ferry Kombo menganggap pemanggilan kepada beberapa pimpinan mahasiswa di tingkat fakultas sudah tidak diperlukan. Keterangan yang disampaikan kepada Polisi disebut sudah mewakili seluruh pimpinan mahasiswa fakultas.

“Ada surat pemanggilan kepada pimpinan mahasiswa untuk mengklarifikasi terkait kegiatan selama PKKMB, tetapi saya pikir ini tidak perlu, sebab saya sudah menjelaskan semua dan informasi penyerahan diri itu tidak benar. Kami ditangkap di depan Rumah Sakit Dian Harapan pada jam empat sore,” kata Ferry didampingi beberapa anggota BEM Uncen, Selasa (21/8/2018) di sekretariat BEM Uncen Waena.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

Jems A Wafom, ketua BEM Fakultas Hukum Uncen, menegaskan bahwa setelah pihaknya mengkaji soal penangkapan, ia menganggap proses penangkapan Fery Kombo dan Agus Helembo menyalahi KUHAP pasal 17, 18 dan 19.

“Tidak ada surat penangkapan termasuk identitas dari pihak yang menangkap. Kami menganggap bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan, pihaknya menyebut tindakan penangkapan terhadap Presiden Mahasiswa (Presma) dan ketua panitia PKKMB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Uncen dikategorikan di luar prosedur.

ads

“Kami menilai itu penangkapannya tidak sesuai prosedur. Sebab kalau ada hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum atau delik-delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya ada surat perintah untuk dilakukan penangkapan terkait dugaan suatu tindak pidana kepada Presma Uncen,” tegas Wafom.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Senada diungkapkan Henius Asso, sekretaris BEM Hukum Uncen.

Henius mengatakan, ketika dua rekannya ditangkap dan dibawa ke Polresta, Polisi katakan bahwa mereka diamankan.

“Ini dua hal berbeda, pertama mengamankan jika dalam diri orang yang ditangkap memang sedang merasa tidak aman, sehingga meminta perlindungan. Kegiatan PKKMB sudah selesai, polisi datang tangkap,” bebernya.

Harusnya, kata Henius, Polisi menyurati untuk meminta para pihak memberikan keterangan.

“Surat pernyataan juga kami anggap cacat administrasi karena tidak ada kop surat dan cap,” imbuhnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Pers Nasional, Pegiat Literasi dan Jurnalis PBD Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Di kesempatan sama, Ketua BEM Uncen juga menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan terkait insiden pengambilan handphone dan penghapusan hasil foto milik wartawan.

“Terkait insiden itu saya pikir situasi teman-teman yang berbeda pandangan dan saat itu mereka tegang karena ada mobil Polisi, sehingga mereka tegang. Saya sampaikan permohonan maaf kepada wartawan,” pungkas Ferry.

Ketua BEM Uncen dan ketua PKKMB Fakultas Fisip ditangkap pada Kamis (16/8/2018) di Perumnas II Waena tepat di depan Rumah Sakit Dian Harapan pukul 16.00 WP.

Pewarta: Ruland Kabak
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaKoalisi Kecam Kebijakan Pemerintah atas Deforestasi Terencana di Papua
Artikel berikutnyaHUT Pemuda Kingmi Paniai Diramaikan Dengan Berbagai Lomba