Raperdasus Kursi Otsus di DPR Papua Barat Disoroti

0
4280

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua mengingatkan Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat untuk tidak dengan gampang mengesahkan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang anggota DPR PB dari jalur pengangkatan.

“Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 116/PUU-VII/2009 tanggal 1 Februari 2010. Di dalam amarnya disebutkan bahwa keanggotaan DPRP periode 2009-2014 diangkat berdasarkan Perdasus dan berlaku hanya sekali (enmalig) untuk periode 2008-2014,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke suarapapua.com, kemarin.

Menurut Warinussy, putusan MK itu juga hadir atas adanya permohonan uji materil oleh Ramses Ohee dan Yonas Alfons Nusi, sehingga penerapannya adalah sangat proporsional di Provinsi Papua.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

“Pertanyaannya, dengan dasar hukum apakah yang mendorong DPR PB untuk menginisiasi kehadiran Raperdasus “Fraksi Otsus” tersebut di DPR PB?”

Warinussy mengemukakan, sebagaimana diketahui umumnya bahwa yang namanya fraksi adalah sebagai representasi/keterwakilan dari partai politik di parlemen.

ads

“Lalu, kalau demikian jika ada fraksi Otsus, ini representasi dari partai mana? Apakah tepat dan proporsional kalau fraksi Otsus ini disebut mewakili atau menjadi keterwakilan dari masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam amanat pasal 1 huruf p UU Nomor 21 Tahun 2001?” ungkapnya.

Karena itu, dia menyarankan, DPR PB dan Gubernur PB seyogyanya bijak dan arif dalam menyikapi kehadiran Raperdasus tersebut dan tidak terburu-buru mengesahkannya agar tidak terjadi upaya hukum berbentuk uji materil (judicial review) kemudian.

Diberitakan media ini sebelumnya, DPR PB tengah menggodok empat Raperdasus Pro Orang Asli Papua (OAP) yakni Raperdasus tentang pengangkatan DPR Otsus, Raperdasus pembagian dana bagi hasil Migas untuk tiga daerah penghasil (Bintuni, Sorong, Fak-fak), Raperdasus pembagian dana Otsus, serta Raperdasus tentang wilayah adat.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Penolakan terhadap empat Raperdasus itu juga diungkapkan Paul Finsen Mayor, ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay.

Menurut Paul, pihaknya beralasan bahwa pemerintah daerah dan legislatif belum pernah berbicara dengan masyarakat adat.

“Pada beberapa minggu lalu, DAP sudah mengirim surat kepada Ketua DPR Papua Barat melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Ibu Frida Tabita Kelasin, supaya bersama-sama kita berbicara terkait Raperdasus itu. Tetapi sampai saat ini, DAP tidak pernah bertemu untuk bicarakan. Maka, kami tolak,” ujarnya kepada suarapapua.com, Sabtu (8/9/2018).

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Alasan menolak dengan tegas 4 Raperdasus itu, kata dia, demi kepentingan masyarakat adat jangan dimanfaatkan pihak tertentu.

“DAP menganggap bahwa ada kepentingan kelompok tertentu dengan paksa untuk mendorong Raperdasus ini dibahas tanpa masyarakat adat dilibatkan. Masyarakat adat adalah objek dari semua ini, tidak dilibatkan, sehingga dianggap prematur dan sarat kepentingan. DAP menduga ada kepentingan besar yang akan merugikan masyarakat adat karena tidak diajak bicara,” tegas Paul.

Lantaran pembahasan Raperdasus tersebut dianggap sarat kepentingan dan tidak pernah libatkan berbagai elemen masyarakat untuk bahas di para-para adat, DAP minta agar ditunda. “Pembahasannya ditunda dulu. Kita harus duduk bicarakan,” ujar Paul.

Pewarta: CR-4
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPuskesmas Dekai Adakan Musyawarah dengan OPD dan Kakam
Artikel berikutnyaBupati Yahukimo Peduli Perempuan Kingmi