PAHAM Papua Desak Pelaku Penganiayaan Yudas Gebze Diproses Hukum

0
14013

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yudas Gepze tewas setelah dianiaya sejumlah aparat gabungan Polisi dan Tentara  pada 13 September 2018 di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Atas kasus ini Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua mendesak aparat untuk segera usut dan diproses secara hukum hingga tuntas.

PAHAM Papua menjelaskan, Yudas Gepze merupakan warga kampung Wanam, yang juga merupakan DPO Polres Merauke dalam kasus kriminal lainnya. Ia dianiaya oleh sejumlah aparat gabungan Polisi dan Tentara pasca aparat gabungan tersebut gagal menangkap Sisko Gepze, seorang adiknya yang dikejar karena melakukan penganiayaan dengan parang terhadap seorang teman adiknya.

Aparat gabungan yang kala itu gagal menangkap Sisko kemudian menemui Yudas lalu menangkap dan menganiaya. Aparat menggunakan senjata tajam : Kapak dan Pisau Sangkur, menganiaya Yudas sampai babak belur.

“Akibatnya Yudas mengalami luka sobek pada bagian Kepala, Telinga, kaki dan memar dibagian badan. Setelah dianiaya hingga tidak berdaya aparat kemudian membawa Yudas ke Puskesmas Ilwayap dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Merauke. Namun setibanya di RSUD Merauke Yudas tidak langsung diobati. Beberapa saat kemudian Yudas menghembuskan nafas terakhir di RSUD Merauke pada 14 September,” ungkap PAHAM Papua dalam pernyataan yang diterima media ini, Selasa (18/9/2018) di Jayapura.

ads

Dikatakan, kasus kematian Yudas ini masih dipertanyakan oleh keluarganya dan tidak terima tindakan yang menewaskan Yudas. Keluarga memprotes tindakan aparat tersebut dan menuntut agar aparat kepolisian dan TNI harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Kekerasan Aparat Kembali Tewaskan OAP di Merauke

“Keluarga menuntut oknum aparat pelaku penganiayaan alm. Yudas harus diproses hukum setimpal dengan perbuatannya. Sekarang keluarga korban sedang membawa jenazah korban untuk diotopsi. Hasil otopsi jenazah selanjutnya akan digunakan untuk proses hukum sejumlah pelaku penganiaya korban,” jelas PAHAM Papua.

Respon kepolisian Merauke atas kejadian ini, Kapolres katakan bahwa Korban meninggal karena kakinya terluka akibat sobekan pecahan kaca yang diinjak saat korban dikejar aparat. Kapolres juga berdalil, korban ditangkap karena merupakan DPO Polres Merauke.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Pendapat Hukum Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua

Kasus penganiayaan terhadap Yudas Gepze yang berujung tewasnya korban adalah merupakan tindakan pelanggaran Hukum. Penganiayaan Yudas Gepze oleh aparat gabungan hingga ia tewas adalah merupakan bentuk tindakan aparat di luar hukum.

Hukum Pidana indonesia khususnya KUHAP mengatur tentang penangkapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa. Secara rinci perlindungan terhadap hak-hak tersangka juga diatur secara teknis dalam Perkap nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Repoblik Indonesia dan Perkap nomor 14 Tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana, mewajibkan Kepolisian menjunjung tinggi hak-hak tersangka, dan melarang penggunaan kekerasan secara berlebihan dalam proses penegakan hukum. Sebaliknya dalam kedua instrumen teknis kepolisian tersebut mewajibkan tindakan Kepolisian yang merupakan rangkaian penegakan hukum harus dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak Tersangka, dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Dalam kasus Yudas Gepze, PAHAM Papua menilai polisi telah bertindak berlebihan, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota gabungan Kepolisian dan Tentara tersebut telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP tentang prosedur Penyidikan dan Perkap tentang Menejemen Tindak Pidana. Tindakan Kepolisian Resort Merauke ini juga telah melanggar HAM Yudas Gepze yang dilindungi dalam UU HAM nomor 39 1999 dan juga melanggar Konvensi Internasional tentang Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada 28 September 1998 menjadi UU nomor 05 Tahun 1998.

Untuk itu, PAHAM Papua menyatakan: Pertama, prihatin atas tindakan peristiwa meninggalnya Yudas Gepze. Kedua, mengutuk tindakan tidak terpuji dimaksud. Ketiga, prihatin dan Kecewa atas bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Merauke dengan mengunakan cara-cara kekerasan berlebihan, khususnya tindakan penganiayaan diluar hukum terhadap Yudas Gepze.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Keempat, mendesak Kapolda Papua untuk menindak tegas semua Pelaku penganiayaan : anggota Polisi maupun anggota Tentara, dengan memproses hukum Pelaku sesuai aturan hukum. Kelima, mendukung segala upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga korban dalam mencari keadilan, khususnya dalam memproses hukum Pelaku.

Keenam, menyerukan kepada semua pemerhati hukum dan HAM di Papua, Nasional Indonesia maupun Internasional untuk turut memantau dan terlibat aktif mendorong dilakukannya proses hukum terhadap pelaku penganiayaan Yudas Gepze, pada pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kampung Ilwayab, Nelson Yustus Gebze kepada wartawan Sabtu, 16 September 2018 menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi korban tewas akibat menginjak pecahan kaca.

“Apa yang disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahara Marpaung itu tidak benar. Masa hanya karena korban menginjak pecahan beling, meninggal dunia. Sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Nelson Yustus Gebze mengatakan korban merupakan buronan Polres Merauke, karena menganiaya seorang warga hingga tangannya diamputasi. “Memang benar ada tindakan kriminal dilakukan, namun mestinya aparat keamanan ketika berusaha menangkapnya, harus dengan cara baik,” ujarnya. Sejumlah oknum aparat melakukan penganiayaan korban dengan menggunakan parang maupun kapak.

Setelah korban tak sadarkan diri, dibawa ke Puskesmas Ilwayab dengan menggunakan gerobak. Lalu masyarakat dilarang ikut masuk menjenguk. “Saya sendiri diperbolehkan melihat kondisi korban yang memang mengalami beberapa luka pada sekujur tubuhnya,” ungkap dia.

Setelah korban tak bisa ditolong tenaga medis Puskesmas, korban lalu dirujuk ke RSUD Merauke. Beberapa saat kemudian, pihaknya mendapatkan informasi telah meninggal dunia.

Masyarakat setempat telah bersepakat setelah korban diterbangkan kembali ke Ilwayab, akan dipikul dan dibawa sekaligus diletakkan di Polsek Wanam, untuk meminta pertanggungjawaban aparat keamanan. Mereka telah bersepakat meminta agar beberapa pos aparat yang ditempati aparat keamanan di Wanam-Distrik Ilwayab, harus ditutup. Karena telah membuat keresahan terhadap warga setempat.

“Kami minta ditutup, karena ada oknum aparat keamanan disana memback up penjualan minuman keras (miras). Ketika masyarakat membeli dan konsumsi hingga mabuk, justru aparat keamanan dengan tindakan main hakim sendiri melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Ketua Ikatan Keluarga Besar Ilwayab, Esau Maguo Kahol menjelaskan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat keamanan dari beberapa institusi itu, terdapat unsur kesengajaan.

“Katanya alasan korban menginjak beling. Namun kenapa ada beberapa luka di bagian tubuh seperti di  testa (dahi), kepala, paha, tangan  maupun belakang. Kami mengantongi video luka yang dialami korban,” katanya.

Bagi Esau, penganiayaan yang dilakukan oknum aparat keamanan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Olehnya, para pelaku harus diamankan dan diproses secara hukum.

Dia kembali menegaskan jika hasil visum dari rumah sakit korban meninggal akibat menginjak pecahan kaca, pihaknya siap menjadi saksi untuk memberikan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

“Saya melihat beberapa kasus kriminal yang terjadi sebagai upaya untuk menghilangkan orang asli Papua secara perlahan-lahan,” tegasnya.

Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung membantah penganiayaan terhadap korban Yudas Gebze dilakukan aparat keamanan yang bertugas disana.

“Saya minta dikros cek secara  baik terlebih dahulu,” pintanya.

Ia mengaku, Yudas Gebze adalah DPO yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang korban sekitar bulan Mei lalu hingga tangannya harus diamputasi. Setelah masuk dalam DPO, lanjut Kapolres, pelaku ditemukan sedang makan di salah satu rumah makan disana. Lalu, masyarakat setempat melaporkan.

Ketika pelaku hendak ditangkap, melarikan diri dan sempat memberikan perlawanan dengan mengambil pisau  yang disembunyikan di badannya.

Disaat terus berlari, demikian Kapolres, kaki pelaku menginjak pecahan kaca. Seketika langsung ditangkap. Oleh karena kakinya luka, dibawa ke Puskesmas Ilwayab untuk menjalani perawatan. Namun, tenaga medis menyarankan dirujuk ke rumah sakit.

“Setelah menjalani perawatan di RSUD Merauke, pada Jumat 15 September sekira pukul 17.30 WIT, bersangkutan meninggal dunia dan telah diserahkan kepada keluarga,” ujarnya.

Pewarta: Arnold Belau  

Artikel sebelumnyaKekerasan Aparat Kembali Tewaskan OAP di Merauke
Artikel berikutnyaLaurenzius Kadepa: Hentikan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Pirime