Penasehat Hukum: Kasus Frantinus Dipaksakan untuk Diproses di Pengadilan 

0
2744

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aloysius Renwarin, SH.,MH tim penasehat hukum Frantinus Nerigi mengatakan kasus tersebut dipaksakan untuk diproses di pengadilan karena tidak ada unsur pidana yang memberatkan.

Renwarin mengatakan pihaknya memberikan keyakinan kepada hakim agar dalam pengambilan keputusan nanti tidak berpihak kepada siapapun.

“Jadi kami harap pada saat pengambilan keputusan tidak memihak kepada siapa-siapa. Harus bekerja sesuai dengan profesinya,” harap Renwarin saat dihubungi suarapapua.com dari Jayapura, Jumat (28/9/2018).

Menurut penasehat hukum, Nerigi harusnya dibebaskan dari segala macam tuntutan karena kemarin saksi hanya pramugari sendiri. Kata dia, harusnya ada lebih dari dua atau lebih saksi. Tidak bisa hanya satu saksi.

“Karena itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana,” kata Renwarin.

ads

Kata Renwarin, kasus yang sedang dipersidangkan tersebut dipaksakan untuk dilakukan proses persidangan di pengadilan.

“Dipaksakan P21, setelah itu PNS milik departemen perhubungan memaksa agar kasus ini dibawah ke pengadilan. Ternyata tidak memenuhi unsur pidana. Dan dari sekian banyak saksi yang dihadirkan, dalam persidangan saksi-saksi tidak ada satupun yang mengaku tidak melihat dan mendengar kata bom diucapkan oleh Nerigi. Jadi sebenarnya Nerigi harus bebas demi hukum,” ungkap Renwarin.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Terkait dengan kondisi terakhir Nerigi, Renwarin mengatakan sedang dalam kondisi baik.

“Dia sedang dalam keadaan baik. Kami sedang ke penjara untuk memberikan semangat sama Nerigi. Kami sedang menuju ke penjara,” katanya.

Frantinus Nerigi (baju hitam) saat bertemu dengan penasehat hukumnya, Aloysius Renwarin di penjara, Kalimantan. (dok Penasehat Hukum – SP)

Seperti diberitakan ini sebelumnya, saksi ahli pidana dari Universitas Tajungpura mengatakan Pasal 437 UU Penerbangan No. 1/2009 Juncto pasal 172 KUHPidana yang dikenakan kepada Frantinus Nirigi, tidak memenuhi unsur Pidana, karena tidak ada Saksi dalam BAP dan Persidangan yang mendengarkan langsung pernyataan Frantinus bahwa ada Bom.

Andel SH, kuasa hukum Frantinus Nerigi meminta penjelasan kepada saksi ahli tentang perbuatan melawan hukum, apakah keterangan saksi pramugari Cintia dari Lion air JT 687  mengatakan bahwa Frantinus mengatakan ‘Awas Bu Ada Bom’,  sedangkan  saksi terdakwa Frantinus Mengatakan   ‘Awas Bu, Ada 3 laptop di dalam tas saya’ dan pramugari menjawab, ‘jangan bercanda dan Frantinus mengatakan Maaf Bu’.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Kuasa hukum juga menyampaikan kepada saksi ahli bahwa pemeriksaan saksi dalam BAP juga dalam persidangan tidak ada yang mengatakan mendengar pernyataan”ada Bom” dari Frantinus.

“Ini berarti, tidak ada tindakan terdakwa yang memenuhi unsur pidana. Apabila kasus ini oleh penyidik dikatakan memenuhi unsur pidana, setidaknya membutuhkan minimal dua alat bukti. Pertama, saksi yang melihat langsung dan mendengarkan perkataan bom tersebut. Kedua, Alat bukti lain, misalnya rekaman percakapan di dalam pesawat. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada,” ungkap Dr. Syarif Hasyim Azizzurahman, SH.,MH dekan Fakultas Hukum Universitas Tajungpura yang dihadirkan dalam sidang lanjutan  Frantinus Nerigi sebagai saksi ahli pada Kamis (28/9/2019) di PN Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Keterangan saksi ahli tersebut menguatkan bahwa untuk suatu kejadian bisa dikategorikan sebagai  perbuatan melawan hukum, ada tiga hal: 1. Perbuatan persiapan, 2. Perbuatan Awal, dan 3. Perbuatan Akhir.

“Dalam kasus ini, sama sekali tidak terlihat, maka tindak pidana ini tidak cukup bukti. Maka disarankan agar hakim untuk dapat melihat kasus ini secara baik dan melihat norma hukum yang mengatur soal Pidana,” kata saksi ahli.

Dari pernyataan yang diungkapkan saksi ahli dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyanggah dengan mengatakan, bahwa ada saksi Pramugari senior yang dekat dengan ruang pilot dan berita di koran yang dijadikan barang bukti.

Menanggapi sanggahan dari jaksa penuntut umum, saksi Ahli mengatakan bahwa saksi pramugari senior tidak bisa dijadikan saksi karena tidak melihat dan mendengarkan langsung perkataan dan berita koran tidak bisa dijadikan alat bukti.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSaksi Ahli: Tidak Ada Bukti yang Kuat Untuk Pidanakan Frantinus Nirigi
Artikel berikutnyaTidak Terima dengan Proses Lelang, Puluhan Orang Datangi Kantor BWS Papua Barat