Tanah PapuaDomberaiDPR PB Diharapkan Sahkan Raperdasus DBH Migas

DPR PB Diharapkan Sahkan Raperdasus DBH Migas

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Masyarakat dari tiga kabupaten penghasil Minyak dan Gas yang ada di Papua Barat antara lain kabupaten Bintuni, Sorong dan Raja Ampat mengharapkan agar raperda tentang Dana Bagi Hasil (BDH) Migas yang sedang digodok DPR Papua Barat dapat disahkan menjadi Perdasus.

Wim Fimbay, tim dan salah satu tokoh masyarakat dari kabupaten Bintuni kepada suarapapua.com di Reremi, Manokwari pada akhir pekan kemarin menjelaskan, pihaknya bersama masyarakat dan tiga pemerintah kabupaten penghasil Migas mendorong agar Raperda BDH Migas dapat disahkan untuk mengatur pembagian DBH.

“Kami berharap supaya rapeda DBH Migas disahkan. Kalau disahkan ini adalah bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat di tiga kabupaten dan masyarakat tujuh suku di Bintuni. Selain itu DBH migas ini bisa membantu pemerintah daerah membangun Bintuni untuk masyarakat,” jelas Fimbay.

Fimbay menjelaskan, upaya untuk mendorong Raperda tentang DBH Migas mulai didorong sejak tahun 2012 dan kemudian pada tahun 2014 mandek karena dibubarkan ketua MRP PB saat itu ketika melakukan workshop tentang Raperdasus DBH Migas.

“Mulai akhir tahun lalu, setelah empat tahun kami mulai dorong lagi supaya DBH Migas diatur lewat Perdasus. Karena selama ini hanya lewat pergub itu salah. Selain itu hasil evaluasi BPK, gubernur direkomendasikan untuk pembagian DBH Migas harus lewat perdasus, tidak lewat pergub,” jelas Fimbay.

Baca Juga:  Aksi di Dua Tempat, Pleno Suara Kabupaten Tambrauw Sempat Ricuh

Pada Maret 2018, Fimbay mejelaskan, tim mulai bergerak untuk betermu dengan pemerintah provinsi Papua Barat, MRP PB dan DPR PB. Gubernur Mandacan saat kampanye, sudah menjajikan untuk DBH Migas harus diatur lewat Perdasus.

“Ini janji kamapanye gubernur  saat debat kandidat. Sehingga pada 7 Juni kita bertemu dengan gubernur, MRP PB, DPR PB. Hasilnya, pada 3 Oktober saat pembukaan sidang, empat raperdasus digodok DPR PB. Salah satunya adalah Raperdasus DBH Migas,” terangnya.

Legal Draft Raperdasus DBH Migas

Fimbay mengatakan, beberapa langkah dilakukan tim bersama masyarakat untuk menyusun draft raperdasus secara ilmiah. Tanggal 28 Juni lalu masyarakat dari tiga kabupaten menyerahkan pokok pikirannya kepada DPR Papua Barat. Dengan harapan raperdasus itu disahkan menjadi perdasus.

Penyerahan prokok pikiran dan raperdasus itu dilakukan lewat DPR PB karena DPR merupakana perpanjangan tangan dari masayarakat. Kata dia, legal draf disusun berdasarkan kajian dari Unipa Manokwari, kemudian untuk menyusun draft resmi tim meminta bantuan kapada dua pakar hukum dari Uncen karena Unipa tidak punya fakultas hukum.

Baca Juga:  OAP di PBD Sangat Minoritas, MRP PBD Bakal Terbitkan Regulasi

“Jadi pokok pikiran dan legal draft yang kami serahkan merupakan sebuah draft yang disusun berdasarkan kajian ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. DPR PB sebelumnya memasukan DBH Migas ke dala pembagian Otsus, kami berusaha dan hasilnya pembagian DBH Migas dan Otsus berbeda dan diatur dalam Perdasus yang beda,” kata Fimbay menguraikan.

Kata Fimbay, tim menyadari betul bahwa Perdasus merupakan ranah pemerintah provinsi Papua Barat. Namun, masyarakat dan pemerintah kabupaten merasa penting untuk memberikan pokok pikiran, gagasan dan legal draft DBH Migas.

“Sebagai daerah yang dirugikan dan jadi korban lalu kena dampak, kami merasa ini penting untuk meberikan sumbangsih pikirna. Jangan orang salah memahami upaya kami. Tidak salah kalau masyarakat dan pemerintah kabupaten sumbangkan pemikiran kepada pemerintah provinsi terkait DBH Migas,” ujarnya.

Dikatakan, dalam pembukaan sidang DPR PB pda 3 Oktober lalu empat raperdasus didrong untuk dibahas. Salah satunya adalah raperdasus tentang DBH Migas. Dalam perkembangannya, di beberapa pertemuan ada interest dan pikiran yang memang kurang konek antara  masyarkat dan pihak pemerintah di eksekutif.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

Beberapa orang di provinsi memikiran besaran uang dari DBH Migas.Tetapi, masyarakat tidak memikiran jumlah besaran uang.

“Kami hanya dorong satu saja, kalau ini bisa diterima dan ditetapkan jadi perdasus berarti ada pengakuan dan penghormatan terhadap masayrakat adat. Karena semua pembagian itu sudah kami atur dalam draft raperdasus,” katanya.

Bupati Bintuni Angkat Suara

Petrus Kasihiw, bupati kabupaten Teluk Bintuni mengatakan, pemerintah kabupaten Teluk Bintuni bersama masyarakat tujuh suku pemilik hak ulayat di Bintuni, pada tanggal 11 Oktober sudah bertemu dengan pansus DPR Papua Barat yang menangani DBH Migas.

Pemerintah Teluk Bintuni sudah membentuk tim dan sudah bekerja. Akhirnya sudah konsolidasikan buah-buah pikiran dari tim dengan gubernur Papua Barat. Pada hari yang sama kata dia, pihaknya telah bertemu dengan MRP PB serta Bapemperda DPR Papua Barat.

“Ini artinya keseriusan kami tidak hanya daerah penghasil, Sorong, Bintuni dan Raja Ampat sudah bertemu di beberapa ivent dan terakhir kemarin bertemu dengan pansus. Kami sudah menyerahkan sekuruh hasil buah-buah pikiran itu kepada pansus DPR PB,” jelas Petrus Kasihiw.

Pewarta: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di...

0
“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel Gobay.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.