Catatan Kritis ICBE: Pembangunan Berbasis Hak Pengetahuan OAP dan Keadilan Ekologi

0
8490

Oleh: Maurits ‘Aiesh’ Rumbekwan)*

Tahun 2016, Kota Jayapura menjadi tuan rumah konferensi internasional keanekaragaman hayati (ICB) yang kedua kalinya. Konferensi serupa terjadi pada tahun 2009 di Kota Jayapura. Peserta, pejabat negara dari tingkat lokal hingga nasional, organisasi pembangunan dunia, peneliti, LSM internasional (utamanya WWF dan CI) dan korporasi, turut andil menyatakan komitmen dan deklarasi pembangunan berkelanjutan.

Perubahan apa yang terjadi sejak Konferensi ICB 2009, 2016 dan hingga konferensi ICBE di Manokwari, Oktober 2018. Dalam kertas dan ruang diskusi, semakin banyak aktor negara dan negara, termasuk korporasi dan organisasi internasional membicarakan “pembangunan berkelanjutan” di Papua dengan berbagai rupa ekspresi dan artikulasi, terjadi repetisi Pernyataan Manokwari. Ibarat permainan puzzle, pernyataan dan komitmen hanya bongkar dan pasang ulang sehingga tersusun baik dan enak dipandang.

Realitasnya, tanah dan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat dan ekologi, terus dirambah, dikuras dan dirusak oleh mesin-mesin industri dan kapital secara legal menggunakan tangan kekuasaan negara maupun kekuatan non konstitusional, atau illegal. Corak ekonomi dominan belum berubah, organ dan aktor determinan masih itu juga dengan kekuatan oligarki. Dalam konteks politik ekologi, kelompok dan aktor penguasa inilah sumber permasalahan lingkungan dan ketidakadilan sosial. (Arifin, 2012)

Kami merasakan dan mengkhawatirkan bagaimana sistem ekonomi baru yang berskala besar memisahkan dan menyingkirkan hak dan akses Orang Asli Papua (OAP) atas tanah dan hutan sumber kehidupannya, berlangsung secara rapi dan juga brutal, dengan atas nama pembangunan ekonomi dan kepentingan ‘konservasi negara’. Sebagaimana proyek enclosure awal terbentuknya kapitalisme, proyek pemisahan ini dalam jangka panjang telah memindahkan kuasa, kontrol dan pemilikan hutan dan dusun-dusun milik bersama kepada sekelompok badan usaha, yang luasannya puluhan hingga ratusan ribu hektar. Proses pemisahan dan perampasan ini penuh manipulasi baku tipu, kekerasan, pembunuhan, kriminalisasi dan penggembosan hak atas kebebasan berekspresi yang dialami oleh orang asli Papua, pejuang HAM, pejuang hak masyarakat adat dan lingkungan.

ads
Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Kerusakan lingkungan, penderitaan, nestapa dan kematian yang dialami berulang-ulang kali oleh warga kaki ba abu ini, tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan diatas kertas.

Penghormatan dan Pemulihan Hak

Deklarasi Manokwari Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Tanah Papua sebagai hasil konferensi ICBE (2018), merumuskan visi bersama yakni Tanah Papua damai, berkelanjutan, lestari dan bermartabat, sungguh mulia dan besar. Ada 14 point sebagai penjabaran visi bersama ini. Dalam penjabaran ini, saya menemukan ada dua kata ‘hak’, yakni pada point kedua berhubungan dengan komitmen melindungi hak masyarakat adat melalui Perdasus dan Perda, lainnya pada point keempat belas mengenai peningkatan kapasitas perempuan dalam kerja-kerja tentang hak masyarakat adat.

Entah apa yang terjadi dalam konferensi, komitmen terhadap pemenuhan, perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dielaborasi lebih luas, menyangkut nilai, hakikat, faedah hingga tindakan yang merefleksikan pemenuhan HAM itu sendiri. Padahal permasalahan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa lalu maupun hingga kini, seringkali dibicarakan dan disuarakan Orang Asli Papua dan pegiat HAM, utamanya tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pelanggaran HAM berat dan belum adanya aksi kongkrit penyelesaian pelanggaran HAM berat telah menimbulkan goncangan dan gejolak sosial politik, ketidakpastian hukum, serta mengganggu jalannya cita-cita pembangunan yang adil, bermartabat dan berkelanjutan.

Salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat adalah “Wasior Berdarah” (2001) yang bersumber dan dipicu dari aktivitas perusahaan melakukan eksploitasi hasil hutan kayu, kerusakan lingkungan dan tidak adanya keadilan dalam pembagian manfaat. Masyarakat adat setempat yang menjadi korban pelanggaran HAM sangat rentan mengalami tindakan tidak manusiawai, tidak adil, tidak bermartabat, terkekang dan tanpa rasa aman. Dalam situasi ini, masyarakat tidak akan dapat memahami dan membicarakan pembangunan berkelanjutan, tanpa merasa punya hak.

Baca Juga:  Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Korbankan Hak Warga Konya Selamat dari Bahaya Banjir, Sampah dan Penggusuran Paksa

Karenanya, pembangunan berkelanjutan harus memiliki perspektif yang lengkap, tidak hanya menyangkut keberlanjutan dan keberadaan tanaman dan hewan saja, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia (sipil politik dan ekonomi, sosial dan budaya) dan pemenuhan HAM, termasuk penyelesaian pelanggaran HAM. Juga pro rakyat miskin, anti KKN dan pro lingkungan (Oekan Abdullah, 2016). Pemerintah telah mengatur penyelesaian pelanggaran HAM melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU 21/2001). Selanjutnya diperlukan langkah hukum dan pengakuan yang lebih kongkrit, diikuti pemberian sanksi dan pemulihan hak-hak korban.

Dalam konteks rehabilitasi dan pemulihan hak korban, selain mengutamakan kepentingan keadilan bagi korban, tetapi juga upaya penanganan dan pemulihan dampak dalam jangka panjang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keadilan ekologi, yakni: melakukan pembaruan tata kelola dengan menerbitkan kebijakan peraturan yang mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan dan hak OAP, termasuk hak penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan sumberdaya alam dan perlindungan lingkungan. Pemerintah mengupayakan pengadilan penegakan hukum dan pemberian sanksi yang adil dan memberikan efek jera untuk pelaku kejahatan lingkungan. Termasuk sanksi rehabilitasi dan restorasi lingkungan yang rusak dan atau hilang sebagai wujud keadilan ekologis.

Menolak Skema Pendanaan Utang

Deklarasi Manokwari menyebutkan komitmen skema pendanaan berkelanjutan dan insentif fiskal ekologis bersumber dari keuangan negara (lihat point keempat), dan mendorong komitmen kemitraan global, nasional dan lokal untuk mendorong terbangunnya model investasi/pembiayaan yang mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi. Komitmen ini masih perlu dielaborasi sehingga benar menggambarkan pembangunan berkelanjutan dilakukan secara mandiri dan bermartabat. Tanpa utang.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Saat ini, pemerintahan Jokowi, seperti halnya rezim Soeharto, yang terkenal dengan rezim pembangunan infrastruktur. Pembangunan dilakukan tidak hanya dari pinggiran, tapi juga dari tengah dan membelah hutan Papua. Proyek infrastruktur yang dicitrakan populis ini telah berhasil menghubungkan beberapa daerah. Berbarengan dengan proyek perubahan itu, konektivitas ekonomi yang menjadi tujuan utama proyek ini, dapat memberikan kelaluasaan gerakan kapital, — institusi, modal dan aktifitas produksi —, dengan mudah menjangkau hingga ke pedalaman, menguras dan membawa hasil kekayaan alam Tanah Papua.

Permasalahan lain, skema pendanaan atau pembiayaan pembangunan infrastruktur ini diduga bersumber dari skema pendanaan utang luar negeri dan melibatkan lembaga keuangan internasional, Bank Dunia, ADB, AIIB dan sebagainya. Pasalnya, pemberian hutang bukan untuk niat “membantu” ekonomi semata sebagaimana sering diperkenalkan, melainkan ada kepentingan meraup keuntungan finansial bagi pemberi utang.

Hutang menyandera negara dan asset rakyat untuk menjadi jaminan bagi negara pemberi utang dan korporasi. Jebakan ini memudahkan proyek liberalisasi ekonomi negara pemberi utang dan korporasi untuk bebas memperluas pasar ke negara penerima hutang, memperluas akumulasi kapital melalui industri ekstraktif dan eksploitatif, proyek privatisasi dan komersialisasi sumberdaya alam lainnya. Utang najis (Odius debt) hanya memberikan keuntungan kepada penguasa dan birokrat kapital dengan cara tidak adil dan merusak lingkungan.

Skema pembiayaan pembangunan yang bersumber dari utang atau pinjaman seperti ini harus ditolak. Skema pembiayaan pembangunan berkelanjutan sebaiknya bersumber dari anggaran yang dimiliki negara dan kemandirian masyarakat adat.

)*Penulis adalah Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua

 

Artikel sebelumnyaKetika Mansinam Dilanda Gempa
Artikel berikutnyaOrang Papua Takut di Tanahnya Sendiri, Orang Migran Merasa Aman Saja