Deklarasi Manokwari 2018

0
3863
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyamaan visi pembangunan berkelanjutan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. (dok Media Center ICBE 2018)
adv
loading...

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERBASIS WILAYAH ADAT DI TANAH PAPUA

Berdasarkan hasil Konferensi Internasional tentang Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif (ICBE 2018) dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara Provinsi Papua dan Papua Barat yang ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2018 tentang Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Tanah Papua, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat menyatakan Visi Bersama Tanah Papua yaitu:

Tanah Papua Damai, Berkelanjutan, Lestari dan Bermartabat

Sebagai implementasi visi bersama tersebut, hasil-hasil konferensi ICBE2018 menyatakan :

PERTAMA, menegaskan kembali komitmen pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan menuangkannya melalui Peraturan Daerah Khusus di Provinsi Papua Barat, revisi atau peninjauan RTRWP Papua dan RTRWP Papua Barat yang mengakomodir minimal 70% luas daratan sebagai kawasan lindung, RZWP3K dan revisi serta kajian paruh waktu RPJMD Provinsi Papua Barat dengan mengintegrasikan wilayah masyarakat adat, penguatan implementasi Visi 2100 Provinsi Papua dan penyusunan RPJMD 2019-2023 Provinsi Papua yang berkelanjutan dan kontekstual Papua.

ads

KEDUA, berkomitmen untuk melindungi hak dan memperkuat peran masyarakat adat melalui Perdasus Provinsi dan Perda Kabupaten yang mengakui keberadaan masyarakat adat, nilai budayanya, wilayah adat dan tata kelola dan kelembagaannya, termasuk di dalamnya wilayah hutan dan perairan adat berdasarkan kearifan lokal dan pemanfaatan berkelanjutan. Pembiayaan pemetaan wilayah adat dan mendorong pembentukan tata layanan pendaftaran tanah-tanah masyarakat adat dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah adat.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

KETIGA, berkomitmen kuat untuk menjunjung tinggi penegakan hukum dan peraturan terkait sumber daya alam dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan, menerapkan moratorium izin-izin baru perkebunan skala besar, pertambangan dan industri berbasis lahan, serta meninjau ulang izin-izin yang telah terbit dengan membentuk tim kerja khusus untuk itu.

KEEMPAT, bersama dengan pemerintah pusat berkomitmen untuk mengatur skema pendanaan berkelanjutan dan insentif fiskal ekologis, yang ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan, kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota baik melalui DAU, DAK, DID, Dana Otsus, dan/atau Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota, serta mempercepat Peraturan Daerah Khusus tentang Dana Bagi Hasil (DBH) dan implementasinya.

KELIMA, berkomitmen untuk segera membentuk Komisi Informasi Provinsi Papua Barat guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data dan informasi melalui peningkatan sistem informasi yang terintegrasi, baik secara lokal maupun lintas sektor termasuk dengan pusat.

KEENAM, berkomitmen untuk mengembangkan Museum Sejarah Alam dan Kebun Raya di Tanah Papua yang menunjang upaya konservasi dan penampungan koleksi, penelitian dan peningkatan pemahaman dan apresiasi tentang keanekaragaman hayati dan alam dan budaya Papua.

KETUJUH, berkomitmen untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam Pembangunan Berekelanjutan, termasuk masyarakat adat dalam berbagai bidang pengetahuan dan keterampilan penting untuk mendukung proses perencanaan, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, manajemen kawasan lindung, ekowisata dan perikanan berkelanjutan. Mengarusutamakan pembangunan berkelanjutan dalam kurikulum pendidikan serta mengembangkan sistem manajemen informasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

KEDELAPAN, mendukung dan memfasilitasi masyarakat adat untuk menemukan pilihan produk-produk bernilai ekonomis tinggi untuk kemudian dikelola oleh masyarakat adat dengan dukungan akses pasar dan pendanaan atau pembiayaan yang sesuai.

KESEMBILAN, Mendorong pembentukan lembaga independen untuk penyelesaian sengketa lingkungan sesuai amanat pasal 64 UU 21/2001, serta berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan SDA berkelanjutan dan akses manfaat oleh masyarakat adat yang juga menjadi amanat dari UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua provinsi juga berkomitmen mendorong adanya sinkronisasi dan sinergi kebijakan pembangunan di Tanah Papua melalui upaya konsultasi aktif antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai mana diamanatkan oleh INPRES 9/2017.

KESEPULUH, berkomitmen untuk menetapkan kawasan dan/atau koridor konservasi daratan, perairan baru di Tanah Papua, kawasan konservasi esensial, pengelolaan mangrove, rawa gambut, rawa sagu, penetapan kawasan strategis setempat, perlindungan sumber daya genetik dan spesies endemik dan terancam punah dan perlindungan kawasan karst serta meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan yang memiliki legalitas agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

KESEBELAS, berkomitmen untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan terhadap infrastruktur yang sudah terbangun dan memfokuskan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan antara kampung, distrik dan kabupaten yang mendekatkan Orang Asli Papua (OAP) dengan layanan dasar dan pasar lokal.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

KEDUA BELAS, berkomitmen untuk mendorong dan memfasilitasi percepatan peraturan gubernur terkait ketahanan pangan di Tanah Papua dengan pelibatan penuh pemerintah, DPR, MRP dan Masyarakat Adat.

KETIGA BELAS, mendorong kemitraan global, nasional dan lokal serta membentuk platform multipihak untuk mendorong terbangunnya model-model investasi/pembiayaan yang mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang bertujuan bagi pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

KEEMPAT BELAS, melanjutkan kerja sama yang sudah terbangun antara masyarakat sipil, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Kedua provinsi berkomitmen untuk meningkatkan peran dan pengembangan kapasitas perempuan dalam diskusi dan kerja-kerja tentang hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Tanah Papua.

Demikian deklarasi ini kami buat untuk memandu kita semua dalam bekerja bersama dalam mewujudkan visi “Tanah Papua Damai, Berkelanjutan, Lestari dan Bermartabat”.

Manokwari, 10 Oktober 2018

PEMERINTAH PROVINSI PAPUA          PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT,
LUKAS ENEMBE, S.IP., MH                 Drs. DOMINGGUS MANDACAN
Gubernur                                         Gubernur

Artikel sebelumnyaRakornis Klasis-klasis BPAM Sinode Wilayah VII di Klasis Aifat
Artikel berikutnyaTokoh Adat Deiyai Dukung Bupati Larang Miras