Polisi Batasi Mahasiswa Demo Desak Tarik Militer dari Lanny Jaya

0
14155

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rencana Mahasiswa-mahasiswi asal Kabupaten Lany Jaya melakukan aksi demo di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di hadang oleh pihak kepolisian Resort Jayapura Kota di asrama Pemkab Lany Jaya, Waena, kota Jayapura.

Deo tersebut dilakukan untuk mendesak semua pihak terkait untuk  tarik pasukan organik maupun non organik di daerah Pirime, Bugukgona, Ayumnati, dan Awina.

Koorlap aksi, Herdinus Wanimbo mengatakan, mereka sudah memasukan surat pemberitahuan aksi pada jumat 18 oktober 2018 namun ditolak dengan alasan tema aksi bertentangan.

“Setelah pihak kepolisian menolak, Kami masukan surat yang ke dua pada 19 Oktober, namun, tanggal  21 Oktober 2018 polisi yang dipimpin kasat intel Polresta Jayapura masuk ke asrama dan hadang kami,” jelasnya di asrama Lany Jaya, Senin, (21/10/2018).

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Herdinus Wanimbo menjelaskan, tujuan aksi adalah  ke kantor DPR Papua. Tapi pada pukul 8.50 WIT polisi datang ke halaman asrma dan membatasi mahasiswa ke DPR Papua.

ads

 “Kami sangat kesal dengan pihak kepolisan. Mereka terlalu berlebihan sampai masuk ke asrama kami. Kami dihadang dengan alasan tema aksi kami bertentangan. Padah hal tidak ada kepentingan dan bertentangan dengan apa pun. Kami hanya minta agar pasukan aparat gabungan ditarik dari Lanny Jaya,” katanya.

Baca Juga:  Proteksi OAP, FOPERA Desak KPU RI Menerbitkan PKPU Khusus Pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua

Kabag OPS Kota Jayapura Mursalan mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan aksi yang di gelar oleh mahasiswa lantaran polisi tidak menertibkan surat izin untuk melakukan aksi damai.

“Kami laksanakan sesuai dengan prosedur hukum. Dan atas perintah Pimpinan kami,” katanya.

Sementara itu Kapolres Kota Jayapura Gutav Urbinas mengatakan,  pihaknya bekerja sesuai dengan undang undang nomor 9 tahun 1998 dan dinyatakan tidak memenuhi sayarat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum

“Kami sudah sampaikan secara tertulis juga kepada mahasiswa lany jaya untuk di patuhi, kalau kami tidak awasi adik-adik ini akan memaksakan diri, pastikan bahwa pelaksanaan undang undang, kalau tidak bisa dilakukan aktivitas tolong di patuhi,” katanya.

Baca Juga:  Mahasiswa Nduga se-Indonesia Sikapi Konflik Pemilu di Distrik Geselema

Gustav mengatakan, waktu yang lain bisa dikaji apa yang tidak memenuhi syarat, pihak kepolisan bagian mengeluarkan surat. Melalui mekanisme yang benar dalam jangka waktu yang benar,  batas memasukan surat minimal tiga hari sebelum kegiatan berlangsung.

“Kedepan kami berharap mereka harus memenuhi undang undang, yang ada tidak melakukan kesalahan kesalahan yang dilakukannya,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBangun Pagar Keliling Kampung, Desa Kuyakago Alokasikan Dana 285 Juta
Artikel berikutnyaPolisi Batasi Mahasiswa, DPR Papua Terima Aspirasi di Asrama Mahasiswa Lanny Jaya