Rencana Rekonsiliasi di Pegunungan Bintang Tak Sesuai Matek Weron

0
8332

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rencana rekonsiliasi yang digagas oleh sejumlah elemen masyarakat termasuk massa pendukung Bupati Pegunungan Bintang, rupanya bertentangan denga adat setempat karena belum ada kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Yan Kasipmabin, kepala suku Pegunungan Bintang, mengatakan, ritual rekonsiliasi atau biasa disebut Matek Weron yang diwacanakan pada bulan ini atau tahun ini belum tepat.

“Untuk rekonsiliasi dalam konteks kasus 2 Oktober 2018 belum waktunya. Pihak pelaku jangan memaksakan korban untuk melakukan rekonsiliasi atau perdamaian. Saat ini korban masih berduka, dan dalam proses penanganan kasus hukum, sehingga jangan memaksakan untuk dialog menyelesaikan persoalan mendasar,” ujar Kasipmabin kepada kontributor suarapapua.com, Selasa (9/10/2018) di kediamannya Kampung Okmakot Oksibil.

Ia menjelaskan, dalam kebiasaan Suku Ngalum-Kupel, Matek Weron biasanya setelah perang kedua belah pihak sama-sama sepakat dan dilaksanakan sebuah ritual perdamaian.

“Dan itu merupakan rekonsiliasi permanen,” ujar Yan.

ads

Makanya, lanjut dia, ritual perdamaian bisa diadakan jika masing-masing pihak ada niat dan kesepakatan bersama.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

“Kedua belah pihak harus duduk sama-sama menyepakati untuk adakan pesta perdamaian terkait bentrokan tanggal 2 Oktober. Pihak korban dalam hal ini Tim 9, Tim Angket Mosi Tidak Percaya Bupati Pegunungan Bintang sampai saat ini belum ada niat untuk melakukan rekonsiliasi atau ritual Matek Weron, sehingga massa pendukung Bupati mohon bersabar.”

Kasipmabin menjelaskan, saat ini Yance Tapyor menjalani pemeriksaan di Polda Papua, Tim 9 sedang kawal aspirasi rakyat Pegunungan Bintang dan DPRD sedang berupaya melakukan konsultasi hukum terkait Putusan MA.

Menurutnya, rekonsiliasi terjadi di Pegunungan Binang ketika Tim 9, Tim Angket DPRD serta Yance Tapyor berada di Oksibil. Bahkan Bupati datang menetap di kantor menstabilkan pemerintahan.

“Sudah tujuh bulan Pegunungan Bintang tanpa Bupati, tidak berjalan maksimal. Pelayanan publik sudah lumpuh total,” ucap Kasipmabin.

Sepakat Berdamai

Upaya perdamaian akan dimediasi oleh pemerintah daerah, setelah adanya pernyataan kesanggupan dari kedua belah pihak untuk berdamai yang dipimpin langsung Sekda Kabupaten Pegunungan Bintang, Bartolomesu Paragaye, di aula Kantor Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Dalam pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh Yance Tapyor, Andy Balyo dan Costan Oktemka, terdapat 9 point penting dalam rangka mewujudkan ritual rekonsiliasi.

Pertama, Kami yang membuat pernyataan ini merupakan pimpinan pertikaian yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2018, untuk dapat menyelesaikan perkara penghasutan, pembakaran, pengrusakan, penganiayaan dan pencurian, disaksikan oleh pimpinan Provinsi Papua, dan Bupati Pegunungan Bintang dalam penyelesaian persoalan ini.

Kedua, Dalam penyelesaian masalah di Pegunungan Bintang, saya Yance Tapyor dan saudara Andy Balyo tidak akan memprovokasi baik yang ada di Pegunungan Bintang maupun masyarakat yang ada di luar Pegunungan Bintang.

Ketiga, Masyarakat tidak diperbolehkan membawa alat perang tradisional, berupa panah, parang, tombak dan lain-lain.

Keempat, Tempat penyelesaian permasalahan tetap berada di Polres Pegunungan Bintang sampai dengan selesai.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Kelima, Penyelesaian ini hanya masalah yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Keenam, Masalah politik tidak dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Ketujuh, Masalah yang dibicarakan dan yang akan diselesaikan adalah masalah penghasutan, pembakaran, pengurusakan, penganiayaan dan pencurian yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2018 di Pegunungan Bintang.

Kedelapan, Selama dalam proses penyelesaian masalah, kami tetap berada di Polres Pegunungan Bintang dibawah pengawasan penyidik/penyidik pembantu dari Dit Reskrimum Polda Papua guna proses administrasi lebih lanjut.

Kesembilan, Apabila penyelesaian masalah yang telah diselesaikan, maka kami kembali ke Dit Reskrimum guna proses administrasi lebih lanjut.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dan apabila dalam penyelesaian menyimpang dari pernyataan tersebut, kami siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan tersebut tidak disebutkan kapan pelaksanaan rekonsiliasi serta pihak-pihak yang diundang untuk menyaksikan rekonsiliasi.

Pewarta: CR-8
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTolak CPNS Online Ratusan Pencaker Maybrat Gelar Demo
Artikel berikutnyaParpol Peserta Pemilu Sepakat Jalankan Pemilu Aman di Maybrat