Rekomendasi untuk Presiden RI, Gubernur Papua, dan Bupati Jayapura

0
3725

JAYAPURA, JUBI/SUARAPAPUA.com — Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Lapangan Mandala Distrik Nimboran, melahirkan sejumlah rekomendasi dari sembilan Dewan Adat Suku (DAS) yang diberikan kepada Presiden RI, Gubernur Papua, dan Bupati Jayapura.

Rekomendasi tersebut dihasilkan dari Seminar Nasional yang dilaksanakan di Hotel Grand Alison Sentani, Senin (22/10/2018).

Rekomendasi yang disampaikan tersebut di antaranya minta Presiden RI dan DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang Masyarakat Adat. Kepada Gubernur Papua dan Papua Barat, agar segera mengajukan dan menetapkan Perdasus tentang Kampung Adat. Kepada Bupati dan Wali Kota di Papua dan Papua Barat, agar menetapkan kawasan khusus dalam skala kampung dan distrik sebagai pengembangan produk unggulan kawasan.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Pada kesempatan itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, mengatakan pihaknya akan mengawal dan menindaklanjutinya kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat.

“Kita akan bahas dalam waktu dekat untuk ditindaklanjuti langsung kepada Gubernur serta Kementerian Dalam Negeri, khusus perihal rancangan undang-undang masyarakat adat agar segera ditetapkan melalui DPR RI,” ujar Bupati Awoitauw, di Lapangan Mandala Genyem Kota, Distrik Nimboran, Rabu (24/10/2018).

ads
Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Koordinator Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Jayapura, Daniel Toto, mengatakan, rrekomendasi yang diberikan kepada pemerintah dengan maksud agar ada pengakuan yang sesungguhnya atas keberadaan masyarakat adat. Tidak hanya di Kabupaten Jayapura dan Papua, tetapi juga secara nasional.

“Walaupun UUD 1945 pasal 18b mengakui adanya keberadaan masyarakat adat, tetapi dalam implementasinya belum menunjukkan adanya keberpihakan negara kepada masyarakat adat. Oleh sebab itu, rekomendasi ini diberikan agar ada tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah, baik Presiden, gubenur, dan bupati,” ujarnya.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Sumber: Jubi

Artikel sebelumnyaNirigi Divonis Lima Bulan 10 Hari Penjara
Artikel berikutnyaPapua Jungle Chef Menduniakan Kuliner Asli Papua di Torino, Italia