JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Frida Tabita Kalasin, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sedang menunggu rekomendasi pansus terkait daerah penghasil untuk lanjutkan pembahasan raperdasus DBH Migas yang sedang digodok.
Kalasin menjelaskan, Perdasus DBH Migas tetap menjadi sala satu raperda yang akan dibahas. Tetapi beberapa saat ini sedang ditunda karena harus melakikan klarifikasi beberapa hal.
“Ada desakan dari masyarakat Imeko di Sorong Selatan. Bahwa masyarakat Sorsel meminta pemerintah pusat untuk merekomendasikan Sorsel sebagai daerah penghasil. Karena Raperdasus ini mengatur soal daerah penghasil yang berkaitan dengan bagaimana DBH Migas ini dibagi antara provinsi dan kabupaten penghasil,” jelasnya kepada Suara Papua pada Kamis (25/10/2018) kemarin dari Papua Barat.
Berkaitan dengan raperdasus DBH Migas, kata Kalasin, dalam topik penetapan daerah penghasil Migas, Bapemperda DPR Papua Barat bersama anggota DPR PB yang tergabung dalam Pansus Raperdasus DBH Migas meneliti dan cek lebih jauh untuk memastikan apakah Sorong Selatan masuk daerah penghasil atau tidak. Hal itu dilakukan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Baca juga:
- Imanuel Yenu: Pansus Raperdasus DBH Migas sedang Bekerja
- Bupati Bintuni: Raperdasus DBH Migas Harus Disahkan Jadi Perdasus
- DPR PB Diharapkan Sahkan Raperdasus DBH Migas
“Raperdasus DBH Migas tetap akan dibahas. Tetapi kami sedang menunggu rekomendasi dari pansus. Yang pasti DPR PB tetap akan membahas karena itu materi yang sudah ada. Nanti tinggal tunggu saja rekomendasinya seperti apa,” kata Kalasin.
Disinggung soal lama waktu bekerja untuk Pansus, Kalasim mengharapkan agar Pansus segera selesaikan dalam waktu dekat.
“Sa harap dalam waktu sudah selesai,” katanya singkat.
Harapan tersesbut disampaikan karena kemarin (Rabu pekan ini) ada pertemuan antara Pansus dengan kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta.
“Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa masuk dengan pembahasan setelah mendengar rekomendasi dari pansus,” harap Kalasin.
Ia menjekaskan, saat ini DPR PB sedang godok beberapa raperdasus, antara lain Raperdasus Provinsi Keberlanjutan, DBH Migas, Pembagian dana Otsus antara provinsi dan kabupaten, Raperdasus Masyarakat Adat dan Perumahan Bagi OAP serta Pengusaha Asli Papua.
“Kami berharap semua ini diselesaikan dalam waktu dekat ini karena saat ini tidak melanjutkan pembahasan karena harus serap dan dengar aspirasi masyarakat adat terkait dana bagi hasil supaya masyarakat tidak merasa didengar dan diakomodir,” ujarnya.
- Advokasi Perdasus DBH Migas Provinsi Papua Barat
- Yenu: Masyarakat di Kabupaten Penghasil Migas Sedang Terusir dari Surganya
- Satu Hari Dua Rapat, Soal Hak Adat: Migas dan Emas
Sementara itu Isak Fimbay yang yang dihubungi Suara Papua menjelaskan, pertemuan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah digelar yaitu SKK Migas, kementerian ESDM, DPR Papua Barat, BP dan perwakilan masyarakat Imeko dari Sorong Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Isak, masyararakt Sorsel meminta agar Sorsel dimasukkan dalam daerah penghasil Migas tetapi keinginan itu tidak diterima karena tidak sesuai dengan aturan dan kriteria penentuan dan penetapan sebuah daerah sebagai daerah penghasil DBH.
“Persyaratannya adalah harus ada kepala sumur, sumur berproduksi, ada lifting dan ada penerimaan negara. Setelah dilihat, tuntutan masyarakat Sorsel tidak penuhi syarat itu,” jelasnya kepada Suara Papua.
Kata Isak, setelah menggelar pertemuan tersebut, DPR Papua Barat akan kembali ke Manokwari dengan harapan pada pekan depan rapat dan proses untuk sahkan raperdasus.
Dikatakan, deadline pengesahan Raperdasus DBH Migas adalah tanggal 30 November agar dapat menjadi acuan hokum untuk penetapan APBD provinsi Papua Barat termasuk pembagian DBH.
Wim Fymbay, anggota tim yang mendorong raperdasus DB Migas kepada Suara Papua saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya berharap agar raperdasus DBH Migas segera diproses untuk disahkan menjadi Perdasus.
“karena tim sudah ke Jakarta untuk ketemu pemerintah pusat, dan sudah mendapatkan usulan dan masukan dari pemerintah pusat, maka yang kami harapkan perda ini segera diproses dan ditetapkan menjadi Perdasus,” katanya.
Pewarta: Arnold Belau