Tanah PapuaDomberaiSoal Raperdasus DBH Migas, Bapemperda sedang Tunggu Rekomendasi Pansus 

Soal Raperdasus DBH Migas, Bapemperda sedang Tunggu Rekomendasi Pansus 

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Frida Tabita Kalasin, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sedang menunggu rekomendasi pansus terkait daerah penghasil untuk lanjutkan pembahasan raperdasus DBH Migas yang sedang digodok.

Kalasin menjelaskan, Perdasus DBH Migas tetap menjadi sala satu raperda yang akan dibahas. Tetapi beberapa saat ini sedang ditunda karena harus melakikan klarifikasi beberapa hal.

“Ada desakan dari masyarakat Imeko di Sorong Selatan. Bahwa masyarakat Sorsel meminta pemerintah pusat untuk merekomendasikan Sorsel sebagai daerah penghasil. Karena Raperdasus ini mengatur soal daerah penghasil yang berkaitan dengan bagaimana DBH Migas ini dibagi antara provinsi dan kabupaten penghasil,” jelasnya kepada Suara Papua pada Kamis (25/10/2018) kemarin dari Papua Barat.

Berkaitan dengan raperdasus DBH Migas, kata Kalasin, dalam topik penetapan daerah penghasil Migas, Bapemperda DPR Papua Barat bersama anggota DPR PB yang tergabung dalam Pansus Raperdasus DBH Migas meneliti dan cek lebih jauh untuk memastikan apakah Sorong Selatan masuk daerah penghasil atau tidak. Hal itu dilakukan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

Baca juga: 

“Raperdasus DBH Migas tetap akan dibahas. Tetapi kami sedang menunggu rekomendasi dari pansus. Yang pasti DPR PB tetap akan membahas karena itu materi yang sudah ada. Nanti tinggal tunggu saja rekomendasinya seperti apa,” kata Kalasin.

Disinggung soal lama waktu bekerja untuk Pansus, Kalasim mengharapkan agar Pansus segera selesaikan dalam waktu dekat.

“Sa harap dalam waktu sudah selesai,” katanya singkat.

Harapan tersesbut disampaikan karena kemarin (Rabu pekan ini) ada pertemuan antara Pansus dengan kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta.

“Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa masuk dengan pembahasan setelah mendengar rekomendasi dari pansus,” harap Kalasin.

Ia menjekaskan, saat ini DPR PB sedang godok beberapa raperdasus, antara lain Raperdasus Provinsi Keberlanjutan, DBH Migas, Pembagian dana Otsus antara provinsi dan kabupaten, Raperdasus Masyarakat Adat dan Perumahan Bagi OAP serta Pengusaha Asli Papua.

Baca Juga:  Aksi di Dua Tempat, Pleno Suara Kabupaten Tambrauw Sempat Ricuh

“Kami berharap semua ini diselesaikan dalam waktu dekat ini karena saat ini tidak melanjutkan pembahasan karena harus serap dan dengar aspirasi masyarakat adat terkait dana bagi hasil supaya masyarakat tidak merasa didengar dan diakomodir,” ujarnya.

Sementara itu Isak Fimbay yang yang dihubungi Suara Papua menjelaskan, pertemuan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah digelar yaitu SKK Migas, kementerian ESDM, DPR Papua Barat, BP dan perwakilan masyarakat Imeko dari Sorong Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Isak, masyararakt Sorsel meminta agar Sorsel dimasukkan dalam daerah penghasil Migas tetapi keinginan itu tidak diterima karena tidak sesuai dengan aturan dan kriteria penentuan dan penetapan sebuah daerah sebagai daerah penghasil DBH.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

“Persyaratannya adalah harus ada kepala sumur, sumur berproduksi, ada lifting dan ada penerimaan negara. Setelah dilihat, tuntutan masyarakat Sorsel tidak penuhi syarat itu,” jelasnya kepada Suara Papua.

Kata Isak, setelah menggelar pertemuan tersebut, DPR Papua Barat akan kembali ke Manokwari dengan harapan pada pekan depan rapat dan proses untuk sahkan raperdasus.

Dikatakan, deadline pengesahan Raperdasus DBH Migas adalah tanggal 30 November agar dapat menjadi acuan hokum untuk penetapan APBD provinsi Papua Barat termasuk pembagian DBH.

Wim Fymbay, anggota tim yang mendorong raperdasus DB Migas kepada Suara Papua saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya berharap agar raperdasus DBH Migas segera diproses untuk disahkan menjadi Perdasus.

“karena tim sudah ke Jakarta untuk ketemu pemerintah pusat, dan sudah mendapatkan usulan dan masukan dari pemerintah pusat, maka yang kami harapkan perda ini segera diproses dan ditetapkan menjadi Perdasus,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.