Pertikaian Warga Tiga Distrik di Yahukimo Selesai

0
6346

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Pertikaian yang terjadi beberapa bulan lalu antara masyarakat dari Distrik Werima, Nalca, dan Kono, akhirnya telah diselesaikan dengan damai.

Penyelesaian tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (27/10/2018)  di aula Tribrata Polres Kabupaten Yahukimo dan dihadiri oleh Bupati Yahukimo, Kapolres Yahukimo, Wakil Kapolres Yahukimo, Anggota MRP, Anggota DPRP Papua, Anggota DPRD Yahukimo, dan ketiga belah pihak.

Abock Busup, Bupati Yahukimo dalam sambutannya menyatakan, masalah sudah diselesaikan pada pertemuan yang lalu, sehingga saat ini mendengarkan hasil denda yang sudah disiapkan oleh pihak pelaku. Dengan demikian, masalah pertikaian ini tidak memakan waktu yang lama.

“Target hari ini sudah adakan penyelesaian pembayaran denda yang dinaikan oleh pihak korban kepada pihak pelaku. Sehingga pada tanggal 30 Oktober bisa bersama-sama mengadakan perdamaian. Selanjutnya tidak terulang lagi hal-hal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” kata Abock.

Baca Juga:  Pagi Ini Jalan Trans Tiom-Wamena Dipalang Caleg PPP

Bupati mengatakan, menyangkut tarif pembayaran masalah pertikaian yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, pemerintah daerah akan mengeluarkan surat satuan harga untuk dipatuhi semua pihak. Pembayarannya dilakukan sesuai dengan daftar harga satuan.

ads

Dengan kebijakan tersebut, bupati berharap masyarakat bisa mengetahui harga pembayaran akibat pembunuhan, lakalantas, pencurian, perselingkuhan, pemerkosaan, perzinahan, dan masalah lainnya.

“Pemerintah akan segera menerbitkan surat tersebut bersamaan dengan surat satuan harga sembako dan BBM,” kata Bupati Yahukimo.

Abock juga menegaskan, setelah penyelesaian kasus ini, tidak boleh ada lagi yang terulang. Supaya aktivitas masyarakat, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, semua boleh berjalan dengan aman dan normal.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Di tempat yang sama, Kapolres Yahukimo, AKBP Angling Guntoro mengungkapkan, jika ada masalah yang perlu diselesaikan, bawa ke pihak berwajib untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

Kapolres mengingatkan, ketika terjadi suatu masalah, sebaiknya jangan membawa nama distrik, suku, dan wilayah. Karena suatu masalah dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga serahkan ke pihak kepolisian agar oknum tersebut diproses.

“Masalah pemerkosaan, penikaman, perselingkuhan, tabrakan, dan lain-lain itu segera datang ke Polres. Jangan seperti kemarin, masyarakat banyak dan tidak mau diatur, sehingga yang korban adalah kita sendiri,” ujar Kapolres.

Belajar dari kasus ini, dirinya berharap, tidak terulang lagi. Supaya keluarga yang ada di daerah masing-masing di Papua maupun luar Papua tidak trauma dan bisa menjalankan aktivitas dengan baik.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Penyelesaian masalah pertikaian diakhiri dengan pembayaran sekaligus penyerahan denda dari distrik Werima kepada distrik Kono sebesar satu miliar seratus lima puluh dua juta sepuluh ribu rupiah ditambah noken 13 buah, dan babi empat ekor.

Sedangkan dari Distrik Nalca uang tiga ratus sepuluh juta rupiah dan babi 15 ekor. Lalu, menandatangani surat pernyataan oleh ketiga belah pihak yang disaksikan Bupati dan Kapolres Yahukimo serta masyarakat dari ketiga belah pihak.

Pertikaian tersebut terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 akibat perselingkuhan. Pertikaian terjadi selama tiga bulan. Selain penandatanganan surat pernyataan oleh 3 perwakilan tokoh dari 3 distrik, diakhiri dengan saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda perdamaian.

Pewarta: Ruland Kabak
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaFoker LSM Papua Kaji Kebijakan Otsus di Paniai
Artikel berikutnyaBerbagai Elemen di Paniai Nyatakan Otsus Gagal