Pigai: Surat Rekomendasi Bawaslu RI Untuk PSU Pilkada Paniai ‘Palsu’

0
10392

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), yang beredar belakangan ini terkait diselenggarakannya pemilihan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai, langsung ditanggapi serius ketua Bawaslu Kabupaten Paniai.

Kepada suarapapua.com, ketua Bawaslu Paniai, Martinus Pigai, langsung dengan tegas menyatakan surat tersebut adalah palsu.

“Itu palsu. Karena surat itu tertulis keluar tanggal 22. Sedangkan tanggal 26-27 minggu kemarin kami ada di Jakarta ikut kegiatan dari Bawaslu RI, tetapi di sana kami tidak diberitahu ada surat yang dikeluarkan menyangkut Pilkada Paniai. Sekarang, ini Bawaslu RI mana yang buat surat itu. Karena Bawaslu RI cuma ada satu di negara ini,” kata Pigai, Senin (29/10/2018), ketika ditemui media ini di Enarotali, Paniai.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Ia mengklaim, Bawaslu RI tidak mungkin mengeluarkan surat tersebut karena akan bertentangan dengan undang-undang, PKPU dan Perbawaslu mengenai jadwal agenda nasional yang dikeluarkan KPU RI.

“Kalau dilihat dari aturan PKPU dan Perbawaslu, agenda Pilkada tahun ini (2018) sudah selesai. Sekarang Bawaslu RI lagi sibuk dengan persiapan Pileg dan Pilpres 2019. Jadi, sekali lagi, Bawaslu RI mana yang keluarkan surat itu,” bebernya.

ads

Sebab menurut Pigai, sengketa Pilkada Kabupaten Paniai sudah selesai sejak diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 September 2018.

Sehingga publik, khususnya masyarakat Paniai diminta untuk tidak serius menanggapi surat tersebut.

Baca Juga:  Gawat! Di Mimika, 2.500 Ekor Babi Mati Terserang Virus ASF

Ia menambahkan, kelompok yang membuat surat itu telah mendatangi pihaknya untuk dimintai tanda tangan.

“Ada sekelompok non Papua datang ke kantor kami hari Jumat (26/10) bawa surat itu untuk minta tanda tangan. Kami tiga komisioner tidak di tempat. Lalu orang itu paksa staf-staf saya tanda tangan. Tetapi mereka tidak mau karena takut dimarahi kami. Lalu mereka usir paksa orang-orang itu pergi,” jelas Pigai.

Tindakan itu dinilai merupakan suatu jebakan untuk mem-PAW-kan komisioner Bawaslu Paniai.

“Dilihat dari cara mereka ini, saya nilai itu jebakan mereka supaya kami di PAW. Tetapi kasihan, kami bukan bodoh, bukan buta hukum seperti mereka. Kami tahu aturan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Yusup Kobepa, mantan ketua KPU Kabupaten Nabire, ketika melihat surat tersebut dipost dalam sebuah group WA, mengatakan, putusan MK sudah final dan mengikat. Jika persoalannya tak dilaksanakan rekomendasi Bawaslu, itu adalah persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu, sehingga dapat ditempuh di jalur peradilan kode etik (DKPP).

“Dan dugaan pelanggaran ini tidak sama sekali terkait dengan hasil pilkada yang sudah final dan mengikat itu,” tulis Kobepa.

Bersamaan, John NR Gobai, anggota DPRP jalur 14 kursi Otsus, juga berkomentar, putusan MK bersifat final, tetap dan mengikat.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDeclaration of Congress II of West Papua National Committee (KNPB)
Artikel berikutnyaPemkab Yahukimo dan PGGY Gelar Ibadah Pemulihan dan Perdamaian