Referendum Otsus Plus: Biarkan Rakyat Memilih!

0
12156

Oleh: Yason Ngelia)*

Pemerintah harus konsisten bahwa Indonesia adalah negara berkedaultan rakyat. Setiap keputusan yang menyangkut hidup seluruh rakyat dilaksanakan secara demokratis sesuai amanat konstitusi. Seperti musyawarah dan pemilihan umum untuk mengambil keputusan suara mayoritas dengan seadil-adilnya. Konsistensi negara terhadap demokrasi dibutuhkan untuk memecahkan persoalan krusial kebangsaan yang ada, termasuk setiap konflik berkepanjangan yang ada di Tanah Papua.

Selama ini rakyat Papua menaruh harap kepada negara untuk menyelesaikan konflik di atas tanah ini secara demokratis dan adil, namun tidak kunjung terjadi. Negara tidak perlu merasa pesimis, pertama: demokrasi akan sangat antropologis karena menyangkut kebiasaan yang telah hidup lama pada setiap suku-suku di Papua; kedua: rakyat Papua telah terbiasa dalam mekanisme demokrasi Indonesia setingkat Pilpres, gubernur, bupati hingga legislatif per lima tahun sekali sejak reformasi; ketiga: secara hukum maupun moral, pemerintah akan kuat dan tenang bekerja karena mendapat mayoritas dukungan rakyat.

Argumentasi ini sangat mendasar dan konsisten diusulkan kepada pemerintah Provinsi Papua. Seperti yang telah saya sampaikan saat berhadapan dengan Gubernur Lukas Enembe bersama para pimpinan musyawarah daerah lainnya (Muspida), ketua DPRP Derd Tabuni, Kapolda Tito Karnavian (kini Kapolri), dan aparatur pemeritah daerah di ruang tamu Gubernuran Papua pada 4 November 2013 silam. Pertemuan itu sedianya untuk meminta kesediaan Gubernur Lukas Enembe menjumpai ribuan massa aksi yang bergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR-Papua) yang telah berjalan kaki ( (long march) dari Merpati Abepura, Kota Jayapura untuk menolak draft Otonomi Khusus “Plus” yang digagas Gubernur Enembe.

Namun sehari setelahnya, Gubernur Papua justru merespon aksi GempaR-Papua dengan mengatakan bahwa aksi mahasiswa tidak mewakili mayoritas Rakyat Papua. Sebaliknya, pemerintah menganggap bahwa usaha perombakan draft Otsus yang sedang didorong kepada pemerintah Pusat di Jakarta adalah langkah strategis dan tepat. Karena dalam perjalanannya, Otsus Papua sejak 1 Januari 2000 tidak menunjukan keberhasilan yang signifikan, bahkan ada kecenderungan “gagal”. Sehingga Otsus Plus adalah solusi di pengujung Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (tepatnya 2021). Aksi penolakan Otsus Plus oleh mahasiswa tahun 2013 berhasil diredahkan oleh represifitas aparat kepolisian Papua di Jayapura, untuk memuluskan usaha pemerintah Papua melobi Jakarta.

ads

Sebagai kader Partai Demokrat Gubernur Lukas Enembe merasa usahanya melobi Presiden Soesilo Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatan Kepresidenan akan membuahkan hasil. Namun tidak seperti yang diharapkan, Pemerintah SBY melalui Mentri Dalam Negeri saat itu menangapi negatif karena menilai beberapa pasal tidak bermanfaat, bahkan oleh DPR RI usulan itu tidak dimasukan dalam Prolegnas 2014. Sehingga periode pertama Lukas Enembe mendorong perombakan Otsus itu gagal. Memasuki periode kedua Lukas Enembe bersama wakilnya Klemen Tinal, pada 2018 kembali mewacanakan Otsus Plus kepada seluruh rakyat dan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Lukas Enembe telah menegaskan dukungannya terhadap Jokowi sebagai calon petahana RI periode 2019-2023 itu, walau melawan partai politiknya demokrat.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Pernyataan dukungan itu semakin jelas terlihat sebagai strategi pemerintah Papua untuk meloloskan Otsus Plus yang disiapkan. Dengan alasan Jokowi adalah Presiden Indonesia yang paling banyak memberikan perhatian kepada Papua. Seperti dengan membangun fasilitas jalan, membangun pasar-pasar tradisional di beberapa kota, pembagian sertifikat tanah kepada ratusan keluarga, pemerataan harga BBM wilayah pesisir dan wilayah pegunungan.

Kunjungan Jokowi ke Papua bahkan dinilai telah memecahkan rekor sebagai kunjungan Presiden Indonesia terbanyak ke Papua yaitu delapan kali, dari lima kali kunjungan terbanyak sebelumnya oleh Soeharto.

Konsistensi Massa Rakyat Papua Menolak Otsus

Gelombang massa rakyat Papua menolak kolaborasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 telah ada sejak wacana dikeluarkan oleh gubernur Jaap Salossa pada tahun 2000. Gelombang penolakan massa rakyat Papua jauh lebih solid dan terjadi di seluruh Papua, karena menganggap bahwa UU Otsus tersebut bukan aspirasi sesungguhnya yang telah diakomodir dalam Agenda Tim 100 yang dipimpin Thom Beanal kepada presiden B.J Habibie pada tahun 1999, juga hasil keputusan Kongres Rakyat Papua II di GOR Jayapura tahun 2000.

Namun dengan terbunuhnya Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay pada tanggal 10 November 2000, berhasil menyebabkan kepanikan dan traumatik seluruh rakyat Papua.

Pada 1 Januari 2001, Otsus praktis telah diterapkan dan penolakan Otsus di berbagai daerah secara kuantitas maupun intensitas di berbagai kota juga menurun. Hingga tahun 2004 ketika pemerintah meloloskan MRP, rakyat Papua seolah tersentak, dan merasa dipermainkan oleh Jakarta, karena terkesan hanya melakukan uji coba “mencoba-coba” kebijakan di Papua. Hal ini terbukti dengan keterbatasan kewenangan yang ada pada MRP sebagai Lembaga Kultural yang mewakili Masyarakat Adat Papua, sebagai pemilik sah atas Tanah dan Sumber Daya Alam Papua. Rakyat yang menolak, kemudian melakukan aksi massa besar-besaran di Jayapura untuk menolak kebijakan tersebut. Seperti biasa, pemerintah selalu menganggap demonstrasi damai tersebut sebagai fenomena sosial yang biasa dalam demokrasi. Negara dan Pemerintah tidak melihat psikologis massa rakyat Papua sebagai suatu masalah yang urgen untuk disikapi secara tepat.

Pada tahun 2010 gelombang konsolidasi penolakan Otsus kembali datang dari berbagai kalangan, seperti yang pernah terjadi pada awal penolakan di tahun 2000. Penolakan tersebut dipicu dengan dilaksanakannya Musyawarah Besar MRP, dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari tujuh wilayah adat untuk mengevaluasi Otsus dan kerja-kerja MRP itu sendiri. Musyawarah MRP melahirkan 11rekomendasi politik kepada pemerintah Papua dan pemeritah Jakarta. Sehingga untuk mendesak Jakarta, Forum Demokrasi (Fordem) Papua yang tergabung dari komponen rakyat, yaitu masyarakat adat, tokoh Agama, cendekiawan, aktivis gerakan, hingga mahasiswa, dengan ketua adalah Salmon Yumame.

Aksi bersama massa rakyat Papua tersebut dilakukan dengan long march ke kantor DPRP, dan dilanjutkan menuju Kantor Gubernur Papua. Massa rakyat Papua sempat diinapkan oleh Fordem di kantor Gubernur Papua mendapatkan teror oleh aparat polisi dengan membunyikan (menembak) senjata pada malam hari. Setelah aksi Fordem tersebut, tidak ada satu aspirasipun yang diterima atau direspon oleh pemerintah daerah dan Jakarta, Otsus tetap dilaksanakan secara normatif. Hingga pada tahun 2013, GempaR-Papua merespon penolakan terhadap upaya Otsus Plus oleh gubernur terpilih Lukas Enembe. Karena dinilai sepihak dan tidak aspiratif.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Otsus Plus Untuk Kepentingan Siapa?

Pada tahun 2013-2014 wartawan suarapapua.com Oktovianus Pogau menulis investigasinya terkait Otsus Plus. Dalam tulisan tersebut, ia memaparkan bagian kontroversial dalam draft Otsus Plus yang dirancang pemerintah daerah bersama akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas Papua (Unipa) Manokwari.

Pogau juga membuka polemik internal tim penyusun draft akademik tersebut, polemik pemerintah daerah dan Jakarta, hingga upaya memalukan pemerintah Papua yang mengadobsi Draft Otsus Aceh tanpa menghilangkan pasal-pasal Syairatnya.

Dalam draft usulan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur Provinsi Papua disebutkan sebagai Gubernur Residen Papua, dan pada pasal 299 terdapat sebuah ancaman bahwa apabila usulan draft Otsus Plus tidak diterima pemerintah Pusat, maka Papua meminta dilaksanakannya Referendum Politik (self determination) untuk memisahkan diri dari NKRI.

Menurut Lukas Enembe adalah sebuah bargaining politik kepada Jakarta untuk menerima usulan tersebut. Namun berbeda dengan Enembe, bargaining itu ditolak oleh Gubernur Papua Barat Abraham Ataruri dengan menulis penolakan pasal tersebut kepada SBY, diikuti ketua DPR PB Jimi Ijie. Belakangan ada rekonsiliasi antara kedua pemerintah Papua untuk mendorong Otsus Plus secara bersama-sama.

Namun menjadi pertanyaan: siapa yang akan diuntungkan dengan semua proses Otsus Plus tersebut? Sebab selama implementasi dari Otsus 2001, afirmatif action yang dijanjikan kepada Rakyat Papua oleh elit politik, akademisi, gubernur, koalisi LSM di Papua sejak tahun 2000 tidak terjadi hingga sekarang. Otsus yang dijanjikan melalui proteksi pada bidang kemanusiaan; yaitu kesehatan, pendidikan, penuntasan masalah HAM, hingga kesejahteraan ekonomi tidak pernah terjadi. Otsus melalui perundang-undangan Nomor 21 Taun 2001 (maupun berbagai perubahannya) adalah sebuah naskah umum yang tidak dapat menerjemahkan kekhususan orang Papua seperti yang dijanjikan sampai sekarang.

Malahan Otsus Papua 2001, hanya terkenal dengan nominal uang yang sangat besar dan pencapaian pemimpin-pemimpin politik daerah seperti bupati, dan gubernur yang orang Papua, selain dari pada itu tidak ada. Uang dengan jumlah besar itu dalam implementasi serta penggunaan tidak jelas hingga sekarang, sedangkan elit politik, para pejabat, mantan pejabat semakin kaya secara mendadak. Sehingga Provinsi Papua adalah wilayah dengan jumlah koruptor tinggi, maupun terindikasi korupsi yang tinggi di Indonesia dan sampai sekarang setiap tahunnya, kita menyaksikan satu persatu pejabat Papua tertangkap dan dijebloskan ke penjara-penjara.

Juga, Otsus tidak memiliki kapasitas hukum yang kuat, karena secara bersamaan berlaku juga undang-undang nasional, seperti undang-undang pemerintahan daerah nomor 32 Tahun 2004 di seluruh Indonesia, Undang-undang tentang HAM Nomor 39 Tahun 1999,Undang-undang Pengadilan HAM yang terbagi, sehingga terkait HAM Papua tidak mememiliki kewenangan untuk menyelesaikan hingga setingkat pengadilan, atau rekonsiliasi seperti impian para elit Papua, mengikuti Uskup Desmond Tutu di Afrika Selatan dengan membentuk badan-badan rekonsiliasi serupa.

Baca Juga:  Freeport dan Fakta Kejahatan Kemanusiaan Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 3)

Sehingga Orang Asli Papua tidak berubah, justru semakin terhimpit dengan ratusan ribu transmigrasi yang telah lama hidup dan mengusai berbagai bidang kehidupan. Ditambah para pencari kerja yang tidak berhenti datang karena berbagai perusahaan industri, tambang, pertanian yang membutuhkan tenaga kerja dan tidak disediakan oleh Papua. Pada akhirnya rakyat hanya bisa bersuara mengharapkan Otsus dan politik identitas yang dijanjikan sejak awal dikumandangkan dan tidak mungkin terjadi. Sementara, elit politik dan birokrasi terus menumpukan kekayaan pribadi mereka.

Kesimpulan: Referendukan Otsus Plus sebagai Solusi

Ini penting diketahui. Referendum adalah salah satu istilah demokrasi yang universal. Namun di Papua, referendum akrab dengan aspirasi politik (slogan) dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sehingga referendum diidentikan hanya menyangkut aspirasi politik kemerdekaan, bukan politik lainnya.

Padahal definisi referendum menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah jejak pendapat, sedangkan wikipedia menjelaskan bahwa referendum adalah jejak pendapat semesta yang menyangkut adobsi atau amandemen konstitusi. Untuk mengakomodir itu, mekanisme modern yang kita kenal adalah pemilihan umum (pemilu) dengan satu orang satu suara (one man obe vote).

Budaya demokrasi, baik berpendapat, memutuskan kebijakan dengan mengikuti suara mayoritas telah dikenal lama dalam setiap suku-suku Papua. Sedangkan di era modern ini, mekanisme pemilihan itu telah diketahui rakyat Papua pada tahun 1954 dalam pemilihan dewan-dewan Papua barat yang dilakukan oleh pemerintah Belanda.

Sehingga referendum, jejak pendapat, atau nama lainnya pemilihan umum adalah suatu yang biasa di Papua. Namun ketika pemerintah menolak referendum kebijakan di daerah, pemerintah dapat dituduh pemeritahan tirani (sewenang-wenang) dan tidak memiliki niat baik. Apalagi Papua sebagai daerah dengan Otsus sangat mungkin dilakukan referendum kebijakan sekelas Otsus Plus. Sebab penting untuk menyalurkan setiap aspirasi rakyat Papua dalam konteks demokrasi serta mekanisme yang teratur, tidak terbatas pada pemilu electoral sebagai representasi demokrasi pasif selama ini.

Gubernur Enembe menyadari mudahnya dilaksanakan pemilihan umum (referendum) di Papua untuk memutuskan masalah politik sekelas self determinations (referendum kemerdekaan), jika pemerintah Pusat berkehendak. Sehingga pada 2013 memasukannya ke dalam draf ke 12 Otsus Plus pasal 299 yang dirancang. Sehingga, referendum Otsus Plus seharusnya tidak perlu alergi, karena itu menyangkut keputusan bersama pemerintah Papua dan rakyatnya, sebelum didorong ke Jakarta.

Tetapi penolakan referendum Otsus Plus yang diaspirasikan sejak 2013, jika tidak dilakukan akan memperkuat dugaan tentang usaha pemerintah Papua untuk memperkaya oligarki kekuasaannya. Sebaliknya, dengan digelarnya referendum Otsus Plus, sebagai draft pengganti Otsus 2001, maka dapat mengetahui langsung penilaian rakyat secara individu tanpa dipengaruhi oleh kepentingan siapapun. Ini bukan saja baik untuk seluruh rakyat, tetapi juga untuk semua kalangan dan semua kepentingan yang ada.

)* Penulis adalah aktivis Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR)

Artikel sebelumnyaTulisan Oktovianus Pogau Jadi Topik Utama Diskusi Otsus Plus
Artikel berikutnyaIni Isi Deklarasi Hasil Kongres II KNPB