Membangun Papua Harus Dengan Sistem Semi Radikal

0
5881

Oleh: Melkior N.N Sitokdana)*

Peribahasa “Bagai tikus mati di lumbung padi” sekiranya tepat untuk menggambarkan kehidupan Orang Asli Papua yang hidup di tanah yang dijuluki sebagai “Surga Kecil yang jatuh ke bumi”. Boleh dikata tidak masuk akal jika manusia hidup miskin di atas tanah yang berkelimpahan flora, fauna, emas, uranium, nikel, tembaga, minyak bumi, dan lain-lain. Namun itulah fakta dan konsekuensi yang harus diterima masyarakat Papua saat ini dan mungkin di masa mendatang.

Edo Kondologit dalam lirik lagu “Suara Kemiskinan” mengatakan, “Tanah kami tanah kaya, laut kami laut kaya, kami tidur di atas emas, berenang di atas minyak, tapi bukan kami punya, semua anugrah itu, kami cuma berdagang buah-buah pinang”. Lirik lagu karya Franky Sahilatua ini menggambarkan kehidupan masyarakat asli Papua sejak berintegrasi dengan Indonesia tahun 1969 hingga kini. Tanah yang diberkati Tuhan penuh dengan susu dan madu, tetapi manusianya hidup dalam kemiskinan, kelaparan, kekurangan gizi dan termarjinal.

Satu pertanyaan reflektif bagi semua komponen bangsa adalah apakah ini suatu kutukan bagi manusia Papua?

Sebagaimana dikatakan dalam Resource Curse Theory atau teori kutukan sumberdaya, bahwa negara dan daerah yang kaya akan sumber daya alam cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dan wujud pembangunan yang lebih buruk ketimbang negara-negara yang sumber daya alamnya langka.

ads

Rhenald Kasali dalam salah satu bukunya yang berjudul “Change Leadership, Non-Finito” menyebutkan bahwa di negara berkembang yang alamnya kaya, korupsinya tumbuh menjamur, pemerintahnya tidak efektif, saling menyalahkan dan kekerasan akibat politik begitu mudah tersulut. Ternyata, negara-negara yang kaya sumberdaya alamnya cenderung tidak mengembangkan teknologi untuk mengolah sumberdaya alamnya. Mereka sudah merasa cukup puas menjualnya dalam bentuk mentah.

Pernyataan tersebut relevan dengan kondisi di Tanah Papua, dimana masyarakat miskin di atas kelimpahan kekayaan sumber daya alam (SDA) dan budaya, mati sia-sia oleh tangan-tangan orang-orang yang tidak berperikemanusiaan, segala sumber daya alam dieksploitasi dan di bawah keluar dalam bentuk bahan mentah secara tidak adil, KKN tumbuh menjamur di kalangan elit-elit birokrat dan politik, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak efektif, efisien, transparan dan akuntabel mengakibatkan masyarakat Papua hidup dalam ketidakpastian dan ketidakberdayaan hidup sebagaimana mestinya, walaupun berbagai kebijakan pembangunan yang bersifat taktis maupun strategis terus digalakan pemerintah.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Pemberlakukan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua dengan tujuan utama memberikan kewenangan khusus dan dana yang secukupnya kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua, tetapi faktanya sejak Otsus Papua diberlakukan dari tahun 2001 hingga memasuki masa berakhirnya pendanaan Otsus pada tahun 2021 tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap kualitas hidup masyarakat asli Papua. Malah yang terjadi adalah sebaliknya, terjadi depopulasi, marginalisasi, pelanggaran HAM meningkat, eksploitasi alam dan budaya secara ilegal, kemiskinan meningkat, dan berbagai persoalan sosialnya lainnya, sehingga Otsus tampak seperti pagelaran Wayang yang hanya bisa kita dengar suara dan melihat boneka kayu. Demikian pula Otsus kita hanya dengar jumlah uangnya tanpa merasakan dan melihat wujud aslinya.

Setelah 15 tahun pemberlakuan Otsus Papua, persoalan tersebut di atas tak kunjung tuntas. Oleh karena itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam bukunya berjudul “Papua: Antara Uang dan Kewenangan” menyebutkan 7 persoalan di Tanah Papua yaitu: kemiskinan, kebodohan, keterisolasian, ketertinggalan, keterbelakangan, ketidakadilan, dan kematian.

Dalam buku tersebut menegaskan pentingnya kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelolah berbagai sektor pembangunan langsung oleh Pemerintah Papua untuk menuntaskan berbagai persoalan yang disebutkan di atas. Selama ini anggapan orang pada umumnya Otsus adalah pemberian uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat Papua untuk membangun Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Rakyat dan Infrastruktur. Tetapi faktanya dana tersebut tidak sebanding dengan situasi dan kondisi geografis, sosial dan politik yang dihadapi masyarakat Papua saat ini, sehingga tidak memberikan dampak positif. Oleh karena itu, Lukas Enembe dalam bukunya menegaskan kepada Pemerintah Pusat bahwa Papua tidak meminta uang, melainkan meminta kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Papua untuk mengelola berbagai sektor pembangunan.

Pokok-pokok pikirannya kurang lebih terdapat 28 sektor strategis pembangunan diusulkan dalam rancangan UU Otsus Plus dan diajukan ke DPR RI pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, tetapi belum juga diakomodir, bahkan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, usulan tersebut belum dibahas. Kurang lebih sejumlah hal yang tercantum dalam rancangan tersebut sebagian merupakan kewenangan yang lebih luas dan mungkin akan bertentangan dengan ketentuan regulasi formal, namun hanya dengan langkah tersebut masyarakat Papua bisa cepat bangkit dan sejajar dengan masyarakat dari bangsa lain yang lebih dulu menerima peradaban modern, maju secara ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Menurut hemat saya, jika kita hidup berbangsa dan bernegara mengikuti kewenangan dan kebijakan formal selama ini besar kemungkinan kita tidak akan pernah maju dan setara dengan suku bangsa lain yang sudah maju, maka masyarakat Papua harus diberi kewenangan yang spesial. Tetapi dengan catatan pemerintah pusat harus konsisten dan taat pada kesepakatan bersama masyarakat Papua.

Berangkat dari pengalaman Otsus yang sudah berjalan selama 17 tahun ini, pemerintah pusat selalu menunda dan bahkan mementahkan berbagai regulasi turunan dari Otsus, sehingga berbagai kewenangan belum sepenuhnya dilaksanakan. Oleh sebab itu, banyak orang berpendapat: “UU Otsus ini tidak punya gigi sama sekali” atau pernyataan lainnya: ”Otsus ini ibaratnya, pemerintah pusat ‘melepas kepala, tapi pegang ekor’. Papua diberikan Otsus, namun pemerintah Papua tetap tak bisa berbuat banyak. Masih banyak kebijakan yang dikendalikan pemerintah pusat” dan sebagainya.

Artinya bahwa pemerintah masih setengah hati dan mengingkari janji suci terhadap mayoritas masyarakat Papua yang menginginkan merdeka secara politis. Jika Pemerintah Indonesia masih menginginkan Papua tetap ada dalam pangkuan Ibu Pertiwi, maka berilah kewenangan dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Papua untuk mengembangkan potensi yang mereka dimiliki tanpa ada kecurigaan, intervensi dan pembatasan secara berlebihan.

Berangkat dari persoalan tersebut, maka menurut pandangan saya, membangun Papua harus dengan sistem yang semi radikal, artinya pemerintah pusat harus memberikan kewenangan yang lebih luas dan dengan berbagai kebijakan yang bersifat kekhususan (afirmatif) melampaui kewenangan dan aturan formal tanpa alergi dan ketakutan yang berlebihan supaya masyarakat Papua secara bebas bertanggungjawab mengelola segala sumber yang mereka miliki untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran.

Sistem semi radikal yang diusulkan dalam artikel ini secara sederhana diartikan sebagai pemberlakuan produk hukum dan pengambilan kebijakan yang sebagian bertentangan dengan produk hukum lainnnya atau bertentangan dengan etika dan norma berbangsa dan bernegara, namun bertujuan untuk mengejar ketertinggalan semua dimensi pembangunan dalam kerangka membangun NKRI.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Berangkat dari pengalaman selama ini negara masih menggunakan format kewenangan dan kebijakan formal, sehingga orang Papua tidak bangkit dari keterpurukan dan semakin tertinggal jauh dari sesama suku bangsa lainnya. Oleh karena itu, jika pemerintah Indonesia masih menginginkan Papua bersama NKRI maka sistem semi radikal mutlak diterapkan untuk membangun Papua.

Contoh kebijakan sistem semi radikal adalah misalnya memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Papua untuk mengelola SDA untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua, dengan pembagian porsi 80% untuk Papua dan 20% untuk negara; hasil kekayaan SDA dan budaya hanya boleh diproduksi dan dipasarkan oleh masyarakat Asli Papua, hasil kekayaan alam yang keluar Tanah Papua harus dalam bentuk produk jadi (bukan bahan mentah); Pemerintah Papua diberikan kewenangan untuk membangun hubungan kerja sama ekonomi, sosial dan budaya dengan negara lain, terutama dengan negara sesama Melanesia; Perlindungan tanah adat dan budaya, tanah adat dibuat sertifikat komunal dan pelepasan tanah dengan sistem kontrak (bukan jual).

Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Papua pengembangan sistem pendidikan tersendiri sesuai dengan budaya dan potensi SDA setempat; membatasi penduduk migran masuk ke Papua kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu, proyek pembangunan di Papua minimal 80% ditangani oleh pengusaha asli Papua; semua organisasi profit maupun nonprofit wajib menggunakan SDM lokal minimal 80%; mengungkap pelaku pelanggaran HAM dan dihukum sesuai hukum yang berlaku, membentuk Polisi Adat khusus untuk menjaga alam dan manusia Papua, dan sebagainya.

Beberapa contoh kebijakan yang disebutkan diatas bersifat semi radikal karena akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional atau mungkin saja tidak sesuai dengan etika dan norma berbangsa dan bernegara, tetapi menurut saya, hanya dengan langkah-langkah tersebut masyarakat Papua akan bangkit dan setara dengan suku bangsa lainnya.

)* Penulis adalah Akademisi dan peneliti sosial, budaya dan e-Government Papua.

Artikel sebelumnyaDinas Ketahanan Pangan Kab. Sorsel Promosikan Pangan Lokal
Artikel berikutnyaRaker III Gereja Kingmi Papua Putuskan Dua Hal Ini