Tujuan Pemberlakuan KTP Khusus Orang Asli Papua

0
8785

Oleh: Melkior Nikolar Ngalumsine Sitokdana)*

Wacana pemberlakuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus Orang Asli Papua (OAP) pada akhir tahun 2018 ini menarik perhatian semua komponen masyarakat di Papua. Wacana ini disampaikan Gubernur Provinsi Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) dan anggota DPRP Provinsi Papua melalui berbagai media lokal di Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengatakan akan mendorong dibuatnya Perdasus tentang pembuatan KTP lokal OAP. Pernyataan gubernur ini dikutip dari www.papuatoday.com (26/10/2018). Kemudian Ketua MRP, Matius Murib pada media www.ceposonline.com (2/11/2018) mengatakan, MRP inginkan ada KTP Lokal untuk OAP. Untuk itu, MRP mengusulkan Perdasus penetapan marga, fam atau klan, disusul KTP lokal untuk OAP, selain e-KTP yang berlaku secara nasional. Wacana ini didukung juga oleh DPRP Provinsi Papua, salah satunya dari Anggota Fraksi Demokrat, Thomas Sondegau menyatakan mendukung rencana gubernur karena menurutnya KTP lokal bertujuan untuk mengetahui jumlah OAP dan Non OAP di Papua (www.papuatoday.com, 20/10/2018).

Wacana ini bukan baru, pada masa kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe, periode pertama melalui Sendius Wonda, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua pada www.nabire.net (22/4/2014) mengatakan, mereka akan memberlakukan tiga KTP yaitu KTP yang pertama, khusus untuk orang Papua. KTP kedua, bagi orang non Papua yang datang mencari kerja. Jika masa kontraknya sudah selesai, sewaktu-waktu bisa pulang ke daerahnya. KTP ketiga, orang non Papua yang hanya datang menemui keluarga dalam beberapa waktu terbatas, mungkin hanya satu minggu. Kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengatasi marginalisasi OAP  yang semakin memprihatinkan di seantero Tanah Papua.

Selain itu, pada April 2016, Koalisi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Papua sekitar 700 orang demo di depan Kantor Gubernur mendesak Pemerintah Papua membuat KTP khusus OAP. Seperti diberitakan liputan6.com (7/4/2016), demo dilakukan dalam rangka penolakan program transmigrasi di Tanah Papua, sebab beberapa dekade ini hampir setiap hari penduduk baru dari luar datang ke Tanah Papua tanpa ada kontrol Pemerintah Daerah, sehingga berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap eksistensi OAP dalam berbagai bidang pembangunan.

ads

Walaupun belum ada Perdasus, tampaknya Pemerintah Provinsi Papua sudah mulai melakukan pendataan OAP. Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Papua, Ribka Haluk pada media www.pasificpos.com (24/01/2018) mengatakan, pihaknya sudah memiliki aplikasi pendataan OAP. Aplikasi tersebut sudah diperkenalkan kepada Kepala Disdukcapil se-Papua. Role modelnya ada di Kota Jayapura, dengan tujuan agar semua OAP terdata sebagai penerima manfaat di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Secara umum tujuan KTP OAP sudah disampaikan para pimpinan Provinsi Papua melalui berbagai media, bahwa KTP Khusus OAP bertujuan untuk mendata penduduk asli Papua supaya pemerintah secara cepat, tepat dan akurat mengambil kebijakan yang bersifat affirmative action kepada orang asli Papua dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya sesuai amanah Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yaitu untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan pemenuhan hak-hak dasar penduduk asli Papua, penghargaan terhadap terhadap etika dan moral. Sebab kondisi objektif menunjukkan bahwa sejak Otonomi khusus (Otsus) diberlakukan tahun 2001 sampai dengan mendekati berakhirnya pendanaan Otsus tahun 2021 tidak memberikan dampak signifikan terhadap kualitas hidup dan kuantitas masyarakat asli Papua.

Baca Juga:  Orang Papua Harus Membangun Perdamaian Karena Hikmat Tuhan Meliputi Ottow dan Geissler Tiba di Tanah Papua

Berdasarkan data yang dipublikasikan secara periodik oleh organisasi resmi pemerintah, LSM, akademisi dan lembaga internasional menunjukkan masyarakat Papua masih dalam keadaan ketidakberdayaan dan ketidakpastian kehidupan dan penghidupan. Seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tingkat nasional setiap tahun selalu di peringkat terakhir dan di bawah angka nasional. Seperti yang diungkapkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto pada media https://beritagar.id (17/4/2018) mengatakan, sejak 2010 hingga 2017, Provinsi Papua  berstatus pembangunan manusia rendah.

Walaupun setiap tahun pasti ada peningkatan, misalnya pada tahun 2016, IPM Papua mencapai 58,05. Angka ini meningkat sebesar 0,80 poin, dibandingkan IPM Papua tahun 2015 yang sebesar 57,25. Demikian pula pada tahun-tahun sebelumnya, namun masih dibawah standar angka nasional. Kemudian data Susenas September 2017 menunjukkan bahwa Papua termasuk tiga wilayah kawasan timur Indonesia yang memiliki persentase penduduk miskin terbesar di Indonesia. Dalam kurun waktu 1999-2017, persentasi penduduk miskin di Papua menurun sebesar 27,13 persen, yaitu 54, 75 persen pada Maret 1999 menjadi 27,76 pada September 2017.

Walaupun ada peningkatan, jika kita analisis lebih jauh dalam kurun waktu yang sama terjadi depopulasi masyarakat asli Papua dan migrasi besar-besaran dari luar Papua, sehingga pertanyaannya adalah apakah penurunan kemiskinan tersebut dipengaruhi oleh perubahan kualitas hidup masyarakat asli Papua ataukah karena banyaknya kaum migran yang dikategorikan bukan penduduk miskin?. Sebab, faktanya kualitas hidup masyarakat asli Papua sejauh ini tidak mengalami perubahan yang berarti. Namun, pertanyaan ini bisa terjawab seketika data-data disajikan secara spesifik antara masyarakat asli Papua dan non asli Papua.

Pertanyaan tersebut di atas menarik dikaji lebih jauh, sebab menurut penelitian ahli dari Center for Peace and Conflict Studies University of Sydney, Australia, Jim Elmslie, yang  diterbitkan www.satuharapan.com (23/1/2017) menyebutkan bahwa data Sensus BPS tahun 2010 menunjukkan lima wilayah di Papua didominasi penduduk non-Papua, yaitu Merauke mencapai (62.73%) dari total penduduknya, Nabire (52.46%), Mimika (57.49%), Keerom (58.68%), dan Jayapura (65.09%).

Bagaimana proporsi penduduk setelah delapan tahun? Tentu diperkirakan mengalami peningkatan secara signifikan, sebab migrasi besar-besaran terjadi seantero Tanah Papua dan pada waktu yang bersamaan terjadi depopulasi penduduk asli Papua secara besar-besaran yang disebabkan pembunuhan, penculikan dan penghilangan paksa oleh aparat keamanan Negara secara masif dan sistemik, kematian akibat minuman keras dan kecelakaan berlalu-lintas, gizi buruk, kasus HIV/AIDS dan kematian akibat tidak mendapat pelayanan kesehatan dengan baik, dan sebagainya.

Kasus kematian OAP beberapa tahun terakhir ini hampir setiap hari, oleh karena itu Samuel Tabuni, CEO Papua Language Institute (PLI) dan tokoh intelektual muda Papua pada media  suarapapua.com (5/10/2018) menyatakan keprihatinannya atas kondisi di mana setiap hari ada saja orang yang meninggal di Papua, sehingga ia meminta semua komponen melakukan segera evaluasi tentang rantai kematian orang asli Papua.

Kasus kematian yang terjadi maupun kelahiran OAP selama ini belum diketahui secara pasti karena belum dilakukan pendataan secara spesifik, sebab pemerintah provinsi, kabupaten/kota, distrik dan kampung masih melakukan pendataan secara formalitas, sama pula dilakukan BPS. Hal tersebut membuat kita kesulitan mengetahui data secara pasti jumlah penduduk asli Papua secara periodik, beserta data penduduk miskin, data SDM, data kesehatan, data ekonomi dan bisnis, data tenaga kerja, data ASN, dan sebagainya. Data-data spesifik seperti ini yang belum ada, sehingga kita belum sepenuhnya menyadari apakah saat ini Orang Asli Papua sedang berjalan maju, berjalan mundur atau berjalan di tempat?.

Baca Juga:  Freeport dan Fakta Kejahatan Kemanusiaan Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 3)

Pertanyaan tersebut akan terjawab ketika melakukan pendataan secara spesifik, salah satu solusi adalah harus ada KTP khusus Orang Asli Papua. Tetapi menurut saya jauh lebih baik dibuat sistem kependudukan yang komprehensif, artinya tidak hanya KTP, tetapi juga nanti dibuat kartu keluarga khusus OAP. Dengan tujuan data-data keluarga OAP, seperti data kelahiran, data kematian, data penduduk miskin, dan sebagainya bisa dijadikan sebagai acuan untuk pengambilan kebijakan secara holistik dan komprehensif. Sebab KTP hanya  digunakan orang dewasa, sementara untuk anak-anak usia produktif yang menjadi fokus pengembangan SDM Papua tidak diprokteksi sejak dini. Untuk itu, usul konkret saya adalah pemerintah harus bentuk sebuah lembaga khusus yang bertanggungjawab terhadap  sistem kependudukan OAP.

Dalam hal praktis lembaga ini bertugas membuat Kartu Keluarga, KTP dan melakukan sensus penduduk/survei secara periodik. Sedangkan opsi lain adalah data-data kependudukan formal selama ini, yaitu Kartu Keluarga dan KTP nasional dimodifikasi atau dispesifikasi, misalnya dalam kartu ada pembedaan antara masyarakat umum dan khusus OAP.

Sama hal harus ada spesifikasi dalam pendataan yang dilakukan BPS selama ini tentang data pegawai negeri sipil, kependudukan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, agama, kriminalitas, kemiskinan, produksi hasil pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan) dan ekonomi dan bisnis (ekspor pendapatan perkapita, dan lain-lain). Dengan spesifikasi data tersebut dapat mendukung pemerintah untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap OAP, sekaligus sebagai dasar untuk melakukan evaluasi Otsus dan berbagai kebijakan pembangunan yang digalakkan pemerintah pusat. Opsi modifikasi sistem formal ini jauh lebih efektif, efisien dan komprehensif, namun semua kembali pada komitmen pemerintah dalam membangun manusia Papua.

Satu pertanyaan kritis yang ingin saya ajukan dalam artikel ini adalah seberapa penting KTP khusus OAP?. Pertanyaan ini saya jawab dengan sebuah ilustrasi, yaitu empat orang yang sedang berjalan ke suatu tempat. Orang pertama, kedua, ketiga dan keempat berjalan secara berurutan dengan jarak masing-masing 50 meter dengan kecepatan yang sama. Supaya orang keempat bertemu mereka yang lain, maka kecepatan minimum harus 2 kali lebih cepat dari orang kedua, 3 kali lebih cepat dari orang ketiga dan 4 kali lebih cepat dari orang keempat, begitupun dengan yang lainnya.

Ilustrasi ini sama pula dalam pembangunan, kelompok pertama adalah masyarakat di Jawa, kelompok kedua masyarakat Sulawesi, Kalimantan dan Sumatra, kelompok ketiga adalah Maluku dan NTT, sedangkan kelompok keempat adalah Papua. Ilustrasi ini berdasarkan tingkat kemajuan daerah, tampak dari data-data IPM, data kemiskinan, dan data-data persoalan sosial lainnya yang dipublikasikan secara periodik oleh BPS maupun dari organisasi internasional.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, saya tegaskan bahwa untuk mengejar ketertinggalan pembangunan, semua komponen di Papua yaitu Pemerintah Daerah, tokoh agama, TNI/Polri, LSM, lembaga adat, pengusaha, para pendatang dan masyarakat Papua pada umumnya harus bekerja lebih ekstra lagi dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dan dengan kecepatan yang jauh lebih tinggi dari daerah lain.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Untuk itu, saya mengusulkan sebuah gagasan tentang pentingnya kewenangan dan kebijakan yang bersifat semi radikal. Artinya pemerintah pusat harus memberikan kewenangan yang lebih luas dan dengan berbagai kebijakan yang bersifat kekhususan (afirmatif) melampaui kewenangan dan aturan formal tanpa alergi dan ketakutan yang berlebihan supaya masyarakat Papua secara bebas bertanggungjawab mengelola segala sumber yang mereka miliki untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran.

Salah satu wujud kewenangan yang bersifat semi radikal adalah perlu adanya Kartu Keluarga dan KTP khusus OAP?. Sebab dengan cara ini pemerintah mudah memproteksi eksistensi OAP dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya. Sekaligus memudahkan para pemangku kepentingan melakukan evaluasi pembangunan Papua pada era Otsus ini.

Baca Juga: Membangun Papua Harus Dengan Sistem Semi Radikal

Kemudian, apa manfaat praktis dari KTP OAP merupakan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh para pemangku kepentingan. Menurut saya, beberapa manfaat praktis  yang bisa didapatkan masyarakat asli Papua adalah; pertama, dalam bidang pendidikan, seperti sekolah kedinasan (IPDN, STAN, STSN, dan lain-lain), pendidikan militer/kepolisian, program beasiswa dalam dan luar negri khusus Papua, Uncen jalur khusus OAP dan sebagainya bisa menggunakan KTP OAP sebagai syarat utama.

Kedua, dalam bidang kesehatan, KTP OAP bisa digunakan sebagai kartu jaminan kesehatan (berobat secara gratis) sekaligus menggantikan Kartu Papua Sehat (KPS).

Ketiga, dalam bidang ketenagakerjaan dan CPNS, KTP OAP bisa digunakan sebagai syarat utama penerimaan/perekrutan.

Keempat, dalam bidang ekonomi dan bisnis, digunakan sebagai syarat utama dalam lelang proyek, izin usaha dan kredit usaha di bank.

Kelima, dalam hal kependudukan, pemerintah mudah memperoleh data-data jumlah populasi penduduk berdasarkan suku dan wilayah adat. Jika dibuat sekalian Kartu Keluarga OAP, maka dimungkinkan memperoleh data secara detail, jumlah penduduk, penduduk pindah, penduduk tetap, penduduk lahir dan meninggal, mengindentifikasi penduduk migran yang masuk ke Tanah Papua, dan sebagainya, yang bisa didapatkan secara realtime apabila semua sistem dibangun berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Mengakhiri artikel ini, beberapa saran dari saya untuk mendukung misi Perdasus KTP OAP adalah sebagai berikut:

Pertama, perlu adanya kajian dan perencanaan yang holistik dan komprehensif tentang kegunaan KTP OAP dalam berbagai bidang pembangunan, yaitu dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya. Kemudian dipikirkan juga dalam penerapannya sistem yang dibangun harus lebih integratif, efektif dan efisien.

Kedua, perlu ada sebuah wadah khusus yang bertanggungjawab terhadap manajemen kependudukan dan manajemen data.

Ketiga, pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan  terintegrasi antar semua level organisasi organisasi pemerintahan (Provinsi, Kabupaten/Kota, Organisasi perangkat daerah), TNI/Polri, dan terintegrasi dengan organisasi publik, seperti Institusi Pendidikan, Kesehatan, LSM, Lembaga Adat, Komnas HAM, dan sebagainya.

Dengan tujuan utama para pimpinan eksekutif dan legislatif, yaitu Gubernur, Bupati, Walikota, MRP, DPRP, DPRD, dan para pengambil kebijakan lainnya mendapatkan data dan informasi secara realtime (data perhari, perminggu, perbulan,  pertriwulan, persemester dan pertahun) dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan pembangunan secara cepat, tepat dan akurat. Sedangkan manfaat langsung bagi masyarakat asli Papua adalah mendapat layanan publik yang lebih efektif, efisien, terbuka, transparan, adil dan akuntabel.

 )* Penulis adalah Akademisi dan peneliti sosial, budaya dan e-Government Papua

Artikel sebelumnyaJenazah Korban Penembakan Sempat Ditahan dan Terjadi Baku Tembak
Artikel berikutnyaPLN Dekai Sewa Longboat untuk Pasok Solar ke Dekai