Begini Pertarungan Panjang Timotius Kambu Melawan PT Freeport Indonesia

0
11573

Oleh: Jeremy Mulholland dan Abdul Fickar Hadjar)*

Perselisihan PT Freeport Indonesia dengan karyawannya bukanlah cerita baru. Namun, perselisihan perburuhan dengan Timotius Kambu tercatat sebagai yang paling panjang dalam sejarah perusahaan tambang itu. Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang serupa, kasus perselisihan perburuhan ini juga merupakan kasus paling panjang dalam sejarah Indonesia modern.

Perselisihan antara Timotius Kambu dan Freeport yang lebih menyerupai pertarungan antara David dan Goliath ini telah melewati proses peradilan hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan mediasi oleh berbagai lembaga ā€“diantaranya DPR, Depnaker, Ombudsmanā€“ selama hampir 20 tahun.

Timotius Kambu, seorang karyawan PT Freeport Indonesia dari etnis Papua telah mengalami pemecatan dan diskriminasi di tempat kerjanya. Selama ini Timotius berjuang sendirian untuk mencari keadilan serta mengembalikan martabatnya dan mendapatkan ganti rugi sebagai pegawai tetap Freeport Indonesia.

Dalam artikel berjudul ā€œTimotius Kambu Melawan Freeport Indonesia (Bagian 1)ā€ yang ditulis Jeremy Mulholland (Peneliti dan Indonesianis dalam Bidang Pemasaran Bisnis Internasional dari Fakultas Ekonomi, La Trobe University, Australia) dan Abdul Fickar Hadjar (Pakar ilmu hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti) dan diterbitkan hukumonline.com edisi 22 Oktober 2018 diulas dengan menarik dan cermat bagaimana perjuangan Timotius Kambu melawan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu.

ads

Siapakah Timotius Kambu?

Timotius Kambu lahir pada 11 Maret 1962 dan dibesarkan di Sorong, Irian Jaya (sekarang Papua). Dengan tingkat kecerdasan yang tinggi, pada tahun 1980-an Timotius dianugerahi beasiswa Supersemar selama menjalani pendidikannya di STM 6 Negeri Jakarta hingga perguruan tinggi Akademi Ilmu Pelayaran (AIP) Jalarta.

Setelah tamat dari AIP tahun 1986, Timotius bekerja di Pertamina pada bagian perkapalan selama empat tahun sebagai mechanical engineer. Kemudian Timotius hijrah ke luar negeri dan bekerja sebagai chief mechanical engineer pada industri perkapalan Malaysia International Shipping Corporation (MISC).

Pasca era kepresidenan Soeharto, Timotius kembali ke Indonesia. Di akhir 1990-an, Timotius mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Irian Jaya Freddy Numberi untuk bekerja di Freeport Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Mill Maintenance Supervisor di tambang Tembagapura, Mimika, Papua. Pada awal abad ke-21 perekrutan orang asli Papua lewat kantor Freeport Indonesia di Jakarta adalah kejadian yang langka.

Tatkala jabatan Presiden Direktur Freeport Indonesia dipegang oleh Adrianto Machribie (sekarang Komisaris Utama Metro TV dan merupakan anggota jaringan kekuasaan Surya Paloh), nasib Timotius mulai dihantam badai. Semuanya berawal ketika Gubernur Freddy Numberi menuntut Freeport Indonesia untuk meningkatkan perwakilan warga asli Papua dalam struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan tersebut.

Sebuah penentangan yang mengakibatkan Freddy mendadak dipindahkan ke Jakarta untuk menjabat posisi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (1999-2000). Akibat ketegangan antara Freddy Numberi dan Freeport Indonesia, Timotius Kambu yang dipandang sebagai orang dekat Freddy, ikut terkena getahnya.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Timotius dipecat secara resmi dengan alasan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) sudah berakhir. Namun pada kenyataannya, saat pemecatan itu terjadi, KKWT Timotius sudah berubah menjadi Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (KKWTT) yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2001, sebelum berakhirnya KKWT tanggal 13 April 2001. Artinya, status hubungan kerja Timotius saat itu secara hukum sudah berubah menjadi pegawai tetap. Dengan demikian, pemecatan dengan alasan berakhirnya KKWT itu menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 1993 tentang KKWT.

Timotius mengerahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mempelajari ilmu hukum pidana maupun perdata, khususnya tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) guna melawan divisi hukum Freeport Indonesia ā€“raksasa yang dilengkapi banyak staf dan pendanaan luar biasa. Freeport Indonesia membuat kesalahan hukum besar karena menganggap Timotius bekerja di bawah KKWT. Padahal, sewaktu dipecat, Timotius sudah sebagai pekerja berstatus KKWTT sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 02 Tahun 1993.

Ketika Freeport Indonesia sadar mereka telah salah langkah dan pemecatan itu tidak sah karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan, mereka berupaya mendapatkan alat bukti terpenting dalam kasus ini, yaitu kartu identitas pegawai tetap Freeport Indonesia No. 824576 atas nama Timotius Kambu. Tetapi, pihak Freeport Indonesia tidak berhasil menemukan kartu identitas itu. Alat bukti tersebut membantu Timotius dalam memperjuangkan nasibnya.

Eskalasi Perselisihan

Salah satu anggota pimpinan Freeport Indonesia Clementino Lamury menulis dan menyebarkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, MA, Kapolri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jayapura, PHI Jayapura, Gubernur Papua, Ombudsman, Kementerian Tenaga Kerja, yang isinya mengatakan hati-hati terhadap Timotius Kambu dan jangan percaya pada pernyataan-pernyataannya. Makanya untuk mengerti kenapa Freeport Indonesia begitu terancam sama kasus ini seharusnya kita menelusuri dan mengupas secara mendalam evolusi dari kasus perselisihan perburuhan antara Timotius Kambu dengan Freeport Indonesia ini.

Kemenangan besar pertama dicapai Timotius pada saat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) mengeluarkan keputusan pada tanggal 16 Juni 2005. P4D memvonis PT Freeport Indonesia bersalah dalam kasus diskriminasi ketenagakerjaan terhadap Timotius. Ketika Freeport Indonesia berniat mengajukan banding, secara ceroboh mereka melampaui batas waktu pengajuan banding 14 hari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang P4D (telah diganti dengan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2004), yang mengakibatkan Keputusan P4D itu menjadi berkekuatan hukum tetap tanggal 19 Agustus 2005.

Namun, Freeport Indonesia mengajukan banding dan memenangkan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada tanggal 23 November 2005. Tetapi karena Keputusan P4P itu cacat hukum, Timotius dengan sigap menantangnya lewat Peninjauan Kembali (PK) ke MA yang diajukan tepat waktu dalam tempo 90 hari sesuai ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Timotius Kambu memenangkan gugatan PK tersebut (Putusan MA Nomor 03PK/PHI/2006 tanggal 28 Desember 2006) yang membatalkan Keputusan P4P dan menguatkan Keputusan P4D. Keputusan PK MA itu mewajibkan pihak Freeport Indonesia untuk memulihkan hak Timotius sebagai pekerja tetap dan membayarkan seluruh upah yang belum diterimanya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Freeport Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk menerima kembali Timotius bekerja, Freeport Indonesia malah mengeluarkan surat PHK untuk kedua kalinya secara sepihak tanggal 9 April 2007. Sebuah tindakan yang tidak hanya menentang perintah MA, namun juga berlawanan dengan akal sehat sebab Timotius belum pernah dipekerjakan kembali sejak dikeluarkannya PK MA tersebut.

Dalih divisi hukum Freeport Indonesia atas PHK kedua ini terkait kasus kriminalisasi terhadap Timotius tahun 2001. Berdasarkan Pasal 160 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (Aturan PHK Karena Pekerja Diproses Pidana), Freeport Indonesia ā€œmerasaā€ berhak memecat Timotius. Tetapi ā€œnota pidanaā€ putusan pengadilan 12 Desember 2001 atas kasus permukulan itu telah dimasukan ke dalam materi perkara putusan P4D yang dimenangkan Timotius. Artinya, kesalahan yang dilakukan Timotius (yang terjadi akibat perlakuan tidak pantas yang diterimanya di kantor HRD Freeport Indonesia serta tuduhan aneh-aneh yang dialamatkan terhadap dirinya ā€“dan yang telah dibayarnya dengan mendekam di penjara selama tiga bulan) sudah dijadikan bagian dari pertimbangan hakim ketika memutuskan kemenangan untuk Timotius. Ia tidak pernah divonis bersalah atau dipenjarakan selama kurun waktu Oktober 2006-April 2007, sehingga pemecatan resmi kedua yang dilakukan Freeport Indonesia terhadap Timotius itu juga ilegal.

Kedua, berkaitan dengan penagihan upah yang belum dibayar, Freeport Indonesia menolak membayarnya. Pada tahun 2007 pihak MA mengirimkan Keputusan PK MA Nomor 3 tahun 2006 itu ke PHI Jayapura yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan tersebut. Pada tanggal 10 Juli 2007 PHI Jayapura mengeluarkan Penetapan terhadap pelaksanaan Ketetapan MA 2006, termasuk penghitungan resmi kewajiban keuangan Freeport Indonesia yang harus dibayarkan pada Timotius sebanyak Rp6 Miliar 306 Juta (AUD$ 630,600).

Divisi Hukum Freeport Indonesia menolak Ketetapan PHI Jayapura 10 Juli 2007. Menurut perhitungan mereka, Freeport Indonesia hanya wajib membayar sebesar Rp131 Juta (AUD$ 13.100). Divisi Hukum Freeport Indonesia menitipkan dana sebesar Rp131 Juta itu kepada Pengadilan Negeri Tangerang yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Timotius, sebab Freeport Indonesia beroperasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Dalam hal ini, menurut Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, H. Djamaluddin, titipan yang diserahkan Freeport Indonesia pada Pengadilan Negeri Tangerang didefinisikan secara resmi sebagai uang panjar.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Penghitungan kewajiban keuangan yang dilakukan Freeport Indonesia itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 03 PK/PHI/2006 tanggal 28 Desember 2006. Ketetapan PHI Jayapura pada 10 Juli 2007 menekan penagihan sisa kewajiban keuangan yang harus dibayar oleh Freeport Indonesia. Aparat diperintahkan untuk menyita dan melelang aset-aset Freeport Indonesia senilai Rp6 Miliar 175 Juta (AUD$ 617,500). Penyitaan dan pelelangan itu tidak pernah terlaksana dengan sukses.

Freeport Indonesia menemui jalan buntu ketika mereka mencoba menempuh jalur hukum untuk melawan Ketetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura tanggal 10 Juli 2007 di PN Jayapura. Namun Divisi hukum Freeport Indonesia tetap berusaha mengakali proses penegakan hukum. Mereka diduga menyetor dana informal ke Pengadilan Negeri Jayapura (Putusan PN Jayapura tanggal 19 Desember 2007 dan 16 Desember 2008 memenangkan Freeport Indonesia). Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura 7 Juli 2009 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut. Tetapi saat kasasi, posisi Freeport Indonesia tampaknya dikuatkan dengan Keputusan Kasasi MA Nomor 857, 11 November 2010.

Di satu sisi tindakan Freeport Indonesia itu pada dasarnya menganulir berlakunya Ketetapan PHI Jayapura 10 Juli 2007 dan membatalkan penyitaan dan pelelangan aset-aset Freeport Indonesia yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban ganti rugi untuk Timotius. Namun di sisi lain, tindakan hukum Freeport Indonesia secara ironis menimbulkan akibat yang luput mereka antisipasi, yaitu terlepasnya belenggu perhitungan 10 Juli 2007 Rp6 Miliar 175 Juta (AUD $ 617,500), termasuk pembayaran uang panjar Rp131 Juta (AUD$ 13,100). Konsekuensi langkah hukum itu, perhitungan upah yang lebih besar harus dilakukan lagi di masa yang akan datang.

Walaupun Freeport Indonesia tetap membantah bahkan tidak mengindahkan putusan MA 2006 yang mengikat dan final, sebuah Fatwa MA dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2013 Nomor 33 tahun 2013, surat Rekomendasi resmi dari Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana (2011-2016) (tanggal 13 Maret 2014) serta dukungan dari empat menteri ketenagakerjaan yaitu Jakob Nuwa Wea, Fahmi Idris, Muhaimin Iskandar dan Hanif Dhakiri menguatkan dan menekankan bahwa keputusan-keputusan paling utama dalam kasus ini yang harus dipatuhi oleh Freeport Indonesia adalah Keputusan P4D Jayapura (19 Agustus 2005) dan Keputusan MA Nomor 3 tahun 2006.

)* Jeremy Mulholland, Peneliti dan Indonesianis dalam Bidang Pemasaran Bisnis Internasional dari Fakultas Ekonomi, La Trobe University, Australia. Penelitian ilmiahnya termasuk sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) http://www.newmandala.org/indonesias-anti-corruption-drive-part-one/; http://www.newmandala.org/indonesias-anti-corruption-drive-part-two/), dan Korupsi Politik di Indonesia (https://kolom.tempo.co/read/1089172/cerita-rezim-koncoisme-di-indonesia)

)* Abdul Fickar Hadjar, Pakar ilmu hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti. Penelitian hukumnya termasuk buku ā€œHakim Juga Manusiaā€ (Jakarta, KRHN, 2014), dan banyak karya ilmiah lain (https://scholar.google.co.id/citations?user=BBTd-d8AAAAJ&hl=en)

Artikel sebelumnyaJW Noken Jayawijaya Bangun MoU Dengan RRI Wamena
Artikel berikutnyaMahasiswa Yahukimo di Bali Tempati Kontrakan Setelah Dilunasi Pemda