Anyam Noken Kehidupan: Papua Tanah Damai Menurut Perempuan Penyintas Kekerasan dan Pembela HAM

0
10093
Mama-mama berjualan hasil kebun di pasar Moanemani, kabupaten Dogiyai (Edison Baransano, 2013)
adv
loading...

Oleh:Ā  Sylvana Apituley dan Rainy Hutabarat)*

Laporan pendokumentasian kondisi pemenuhan HAM perempuan Papua berjudul Stop Sudah! yang dirilis pada April 2010 merekomendasikan penyelenggaraan Dialog damai, adil dan bermartabat antara pemerintah nasional di Jakarta dengan masyarakat asli Papua sebagai cara terbaik menemukan solusi penyelesaian konļ¬‚ik Papua. Rekomendasi ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM maupun LIPI, terutama dengan komitmen presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan konļ¬‚ik Papua dengan hati melalui pendekatan kesejahteraan, komunikasi konstruktif, persuasi dan dialog. Dialog penting sebagai jalan ketiga di tengah kebuntuan dan stagnasi penyelesaian konļ¬‚ik Papua yang sangat terbatas dan umumnya didominasi solusi berkarakter ā€œharga matiā€ (NKRI harga mati atau Papua Merdeka harga mati). Ini berpotensi melanggengkan kekerasan dan konļ¬‚ik berkepanjangan. Karenanya, perempuan penyintas kekerasan dan pembela HAM mendorong jalan ketiga yaitu Dialog demi ā€œharga hidupā€ (kehidupan) semua.

Komnas Perempuan dan Tiki Jaringan pembela HAM perempuan Papua (selanjutnya disebut Tiki) memulai suatu proses ā€œmenyiapkan keterlibatan setara, penuh dan efektif perempuan Papua ke dalam semua tingkat pengambilan keputusanā€ untuk mengakhiri kekerasan, menegakkan keadilan, membangun perdamaian dan menciptakan rasa aman berkelanjutan di tanah Papua. Pada tahun 2012, Komnas Perempuan dan Tiki, didukung oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), memulai pendokumentasian pengalaman dan pendapat perempuan Papua tentang keadilan, perdamaian dan keamanan Papua, dinamai Pendokumentasian Anyam Noken Kehidupan (selanjutnya disebut: pendokumentasian ANK).

Proses dan tujuan pendokumentasian ANK sesungguhnya menggambarkan arti flosofs-sosiologis Noken atau tas tradisional masyarakat asli Papua. Noken sangat dekat dengan perempuan sebab mereka yang menganyam atau merajut Noken dan yang paling sering memakainya sehari-hari untuk membawa hasil kebun, hewan ternak dan untuk menggendong bayi. Noken diperlukan untuk mempertahankan dan merawat kehidupan, secara faktual maupun simbolik. Proses dan tujuan pendokumentasian ANK disimbolkan dengan tradisi Noken Papua. Dimulai dengan mencari dan menemukan narasumber utama, yaitu para perempuan penyintas diskriminasi dan kekerasan di kampung-kampung, terutama yang terisolasi secara geografs, perempuan penyintas kekerasan negara yang termarginalkan, serta perempuan pembela HAM yang tidak bebas bersuara dan mengadvokasi hak-hak perempuan Papua.

Suara para perempuan narasumber ANK ini, baik berupa pengetahuan, pengalaman maupun wisdom tentang menyintasi kekerasan, merawat kehidupan, menegakkan keadilan dan membangun perdamaian, dianyam menjadi satu tuturan utuh yang berharga untuk penyelesaian konflik dan rancang bangun keadilan, perdamaian dan keamanan Papua yang inklusif dan berkelanjutan. Proses pengumpulan informasi ANK juga bukan hanya proses pendokumentasian pengalaman kekerasan dan diskriminasi, melainkan sekaligus proses pemulihan narasumber pendokumentasian.

ads

Pendokumentasian ANK dan advokasi tindak lanjut laporan ANK bertujuan untuk memastikan terpetakannya pengetahuan, pengalaman dan pendapat perempuan penyintas kekerasan dan pelanggaran HAM tentang keadilan, perdamaian dan keamanan Papua, serta tentang solusi penyelesaian konļ¬‚ik Papua; terintegrasinya agenda penghapusan kekerasan dan pemenuhan HAM perempuan penyintas kekerasan dan diskriminasi ke dalam agenda prioritas penyelesaian konļ¬‚ik Papua; dan terjaminnya pelibatan penuh yang setara perempuan di tingkat akar rumput, perempuan penyintas, dan perempuan pemimpin lokal dalam proses penyelesaian konļ¬‚ik Papua, serta upaya membangun keadilan, perdamaian dan keamanan berkelanjutan di tanah Papua.

Pendokumentasian ANK memakai Konstitusi dan sejumlah instrumen hukum nasional dan internasional utama yang relevan sebagai kerangka kerja konseptual normatif dalam membaca dan menganalisa temuan-temuan lapangan. Sekaligus mengajak narasumber ANK dan dokumentator melihat peluang pemenuhan HAM dalam seluruh instrumen hukum tersebut. Antara lain: Pasal 28 UUD RI Tahun 1945; UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW; UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT; UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hakhak Ekonomi, Sosial dan Budaya; UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik; UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Korban Pelanggaran HAM berat dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Peraturan Presiden RI No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konļ¬‚ik Sosial dan Permenkokesra Nomor 7 Tahun 2014 tentang Program Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konļ¬‚ik Sosial.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Sejumlah instrumen HAM internasional dipakai terutama Convention on The Elimination of Discrimination against Women atau CEDAW. Dokumen utama kedua adalah The Beijing Declaration and Platform for Action yang menggariskan agenda global untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dengan menetapkan tujuan dan langkah strategis pemajuan perempuan dan kesetaraan gender di 12 isu kritis, termasuk isu perempuan dan konļ¬‚ik bersenjata. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1325 tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan serta Rekomendasi Umum Nomor 30 Komite CEDAW tentang Kondisi Perempuan dalam Konļ¬‚ik, menjadi kerangka kerja khusus membaca realita perempuan dalam konļ¬‚ik selama pendokumentasian.

Pendokumentasian ANK berlangsung selama lebih dari dua tahun, dimulai pada Agustus 2012 dan berakhir Desember 2014. Konsepnya dibangun bersama oleh Komnas Perempuan dan para aktivis HAM anggota dan penasehat Tiki, dalam sebuah diskusi perencanaan pada Agustus 2012 di Abepura. Konsultasi kampung dan kelompok diskusi terfokus (Focus Group Disccusion/FGD) dipilih sebagai metode utama pengumpulan informasi di lapangan, untuk pengungkapan fakta, membangun analisa, mengidentifkasi aktor-aktor dan isu utama serta membangun pemahaman umum tentang konteks kekerasan dan pelanggaran HAM perempuan Papua. Konsultasi dan FGD dilakukan di lebih dari 70-an kampung maupun kota di 28 kabupaten Papua dan Papua Barat, melibatkan kurang lebih 1800 perempuan dan puluhan laki-laki sebagai narasumber. Enampuluh enam perempuan dan laki-laki pegiat atau pembela HAM lokal mengkordinir konsultasi dan FGD.

Lebih dari 100 orang pegiat HAM dan isu perempuan menganalisis temuan-temuan lapangan dalam diskusi-diskusi mendalam di Papua dan Jakarta. Sebuah tim gabungan Komnas Perempuan dan Tiki Papua berperan sebagai tim kerja yang mengorganisir seluruh proses dokumentasi.1 (Untuk kepentingan keutuhan informasi dan analisa, temuan-temuan pendokumentasian Stop Sudah (tahun 2010) diintegrasikan ke dalam analisa laporan pendokumentasian ANK.)

Konsultasi dan diskusi selama pendokumentasian didisain sesederhana mungkin, sesuai kondisi para narasumber yang umumnya berpendidikan sangat rendah (Sekolah Menengah Pertama /SMP kebawah). Konsultasi dan diskusi ANK diciptakan sebagai ruang terbuka yang inklusif, aman dan nyaman bagi perempuan bertutur secara terbuka. Mereka membahas persoalan sendiri maupun bersama, menganalisa realita kekerasan dan kondisi HAM perempuan Papua, mengekspresikan kebutuhan-kebutuhan khususnya, mengidentifkasi sumber-sumber kekuatan survivalnya serta menggali pemahaman dan menamai peran perempuan membangun keadilan dan perdamaian Papua. Beberapakali wawancara lanjutan dilakukan terpisah sesuai kebutuhan dan atas permintaan narasumber sebagai upaya mendalami kasus tertentu yang dinilai sensitif oleh narasumber, seperti kasus kekerasan seksual dan kekerasan lainnya terhadap perempuan oleh aparat dan kasus penggerebekan, penembakan dan pengungsian paska penyisiran oleh aparat keamanan. Para narasumber bertutur dan beraktivitas bersama dalam kelompok sebagai proses pemulihan. Proses pengumpulan informasi ANK bukan hanya proses pendokumentasian pengalaman kekerasan dan diskriminasi, melainkan sekaligus proses pemulihan narasumber pendokumentasian.

Konsultasi dan diskusi kampung/kota dikoordinir oleh individu dan lembaga pendamping setempat, percakapan dikelompokkan ke dalam enam isu utama, yaitu ekonomi, sosial budaya, hukum dan HAM, lingkungan hidup, politik, keamanan dan pemerintahan. Secara terbuka dan partisipatoris peserta terlibat dalam konsultasi dan FGD pengumpulan data. Pendamping setempat penting untuk memastikan keberlanjutan proses pemulihan narasumber dan advokasi pemulihan dan pemenuhan HAM mereka. Proses Pemulihan narasumber merupakan jalan utama pemberdayaan agar mereka mampu mengatasi trauma dan mencegah reviktimisasi, serta siap terlibat dalam transformasi sosial. Sistem Pemulihan dibangun antara komunitas korban, lembaga agama/gereja dan adat dan pemerintah daerah. Dokumentator, khususnya pendamping lokal, dengan dukungan Komnas Perempuan, berperan sebagai fasilitator penghubung tiga pihak ini. Pendamping lokal menghubungkan kebutuhan dan kontribusi penyintas terkait hak-haknya, dengan peran yang seharusnya dimainkan oleh lembaga/komunitas agama dan adat serta pemerintah daerah. Agar para pihak ini menyediakan resources dan sarana, serta memaksimalkan kelembagaan masing-masing untuk memenuhi hak-hak korban dan penyintas.Sementara itu, dialog kebijakan dengan pemerintah daerah setempat dan lembaga penegak hukum dilakukan untuk tiga tujuan, yaitu: sebagai advokasi langsung; cara untuk mempertemukan perspektif dan kebutuhan para pihak; sekaligus cara memverifkasi dan validasi data. Tak banyak Pemda yang terlibat dalam dialog kebijakan ANK.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Secara khusus Komnas Perempuan di Jakarta menyelenggarakan FGD rutin untuk membangun dan membarui pengetahuan dan analisa berperspektif nasional dan internasional serta melakukan advokasi melalui dialog kebijakan dengan pemerintah dan tokoh masyarakat serta Organisasi Masyarakat Sipil pemerhati isu HAM Papua.

Pada akhirnya, seluruh data temuan di lapangan diolah dan dibahas oleh tim Jakarta maupun Papua dan dituliskan sebagai laporan hasil pendokumentasian oleh tim penulis. Laporan pendokumentasian ANK telah diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua dan diperkenalkan kepada publik pada April 2014.

Paska penyerahan laporan ini, Komnas Perempuan dan Tiki bekerjasama dengan Program Pascasarjana Multi-disiplin Universitas Indonesia, beberapa perempuan tokoh nasional dan berbagai lembaga civil society nasional lainnya memfasilitasi proses berdialog para perempuan narasumber ANK dengan Pemerintah Nasional di Jakarta.

Laporan pendokumentasian ANK mencatatkan lima (5) pola kekerasan terhadap perempuan Papua, empat (4) pola sintas perempuan Papua korban kekerasan, dan sejumlah butir simpulan maupun rekomendasi strategis kepada berbagai pihak. Lima pola kekerasan itu masing-masing sebagai berikut: Pertama, diskriminasi dan kekerasan berlapis terhadap perempuan yang mengakar pada kompleksnya masalah sosial, ekonomi, budaya, politik dan keamanan Papua. Diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ruang domestik dan publik bertali-temali, saling mengunci serta saling menjadi penyebab dan akibat kekerasan berbasis ekonomi, budaya, politik dan keamanan. Kedua, Pemiskinan Struktural, Penguasaan dan Pencerabutan Sumber-sumber Ekonomi, Sosial, Budaya dan Peminggiran Politik. Pola kekerasan ketiga adalah, Absennya Pemerintah, Tumpulnya Hukum, dan Impunitas. Pola kekerasan keempat adalah Pendekatan Keamanan Teritorial, Kekerasan dan Stigma Separatis. Sementara, pola kekerasan kelima adalah Pengikisan dan Penyangkalan Identitas serta Pengerdilan Kapasitas.

Selain lima pola kekerasan di atas, teridentifkasi empat pola sintas perempuan menghadapi kekerasan dan diskriminasi berlapis, yaitu: Merawat Spiritualitas sebagai Kekuatan Utama; Sebagai Kepala Keluarga dan Pencari Nafkah Utama; Menjadi Agen Perdamaian; Berserikat dan Berorganisasi untuk Pemulihan dan Advokasi.

Berdasarkan temuan-temuan utama di atas, Komnas Perempuan dan Tiki menyimpulkan bahwa, pertama: Telah terjadi kekerasan dan diskriminasi berlapis terhadap perempuan Papua dalam berbagai bentuk. Diskriminasi dan kekerasan berlapis tersebut bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang melindungi HAM warga Negara tanpa kecuali, khususnya Pasal 28 UUD 1945, dan kebijakan nasional lainnya yang melindungi hak-hak dasar perempuan Papua untuk bebas dari berbagai bentuk ketidakadilan, diskriminasi dan kekerasan. Kedua, berbagai faktor melatarbelakangi langgengnya kekerasan dan diskriminasi berlapis terhadap perempuan Papua selama lima dekade terakhir, yaitu: konļ¬‚ik politik yang belum tuntas dan inkonsistensi politik rekonsiliasi yang berujung pada gagalnya penerapan Otonomi Khusus Papua; kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada pemenuhan hak-hak Konstitusional masyarakat Papua; pendekatan keamanan teritorial dan kentalnya penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan (TNI), Brimob dan Polisi, serta pemakaian kekerasan oleh kelompok sipil bersenjata; absennya clean, good and eļ¬€ective government di tingkat provinsi dan kabupaten; keberpihakan pemerintah nasional dan daerah terhadap industri ekstraktif dan eksploitasi sumberdaya alam oleh korporasi multinasional; serta ketimpangan gender dan kuatnya nilai-nilai patriarkis dalam adat dan budaya Papua. Ketiga, sistematis dan meluasnya sejumlah bentuk kekerasan terhadap perempuan Papua dan keluarga mereka mengindikasikan terjadinya Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Pembunuhan, pemusnahan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fsik, penganiayaan, pemindahan penduduk secara paksa dalam bentuk pengungsian terpaksa paska peristiwa kekerasan besar seperti penembakan/aksi baku tembak dan penyisiran oleh aparat keamanan di daerah pengejaran kelompok sipil bersenjata, perkosaan dan perbudakan seksual terjadi beberapa kali di sejumlah wilayah, dalam konteks konļ¬‚ik politik berkepanjangan dan pendekatan keamanan dengan penggunaan kekerasan yang kental. Seperti halnya berbagai bentuk kekerasan itu, diskriminasi dan pengabaian dalam bidang kesehatan, adalah pembentuk keadaan atau kondisi yang bisa mengakibatkan kematian. Kasuskasus kematian karena bermacam penyakit, rendahnya derajat kesehatan dan status gizi, kematian ibu melahirkan, kematian bayi dan balita, konsumsi miras berlebih dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KdRT), minimnya infrastruktur dan fasilitas kesehatan termasuk tenaga kesehatan, mahalnya dan sedikitnya obat memperburuk situasi. Keempat, perempuan Papua telah membuktikan diri sebagai aktor yang pro-aktif merawat kehidupan, memperjuangkan keadilan, mengatasi konļ¬‚ik dan membangun perdamaian, serta menciptakan rasa aman dalam keluarga, komunitas bahkan masyarakat luas.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Berangkat dari sembilan (9) temuan utama dan empat (4) butir kesimpulan di atas serta rekomendasi penyintas dan pembela HAM perempuan Papua, Komnas Perempuan dan Tiki merekomendasikan berikut ini. Pertama, agar pemerintah di tingkat nasional dan pemerintah daerah di tanah Papua menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfll) hak asasi perempuan Papua yang dilindungi Konstitusi, dengan cara mengambil langkah-langkah penyelesaian konļ¬‚ik yang fundamental berorientasi pada penyelamatan hidup orang asli Papua dan alam Papua saat ini dan masa depan; membangun dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dengan Pemerintah serta mencegah terjadinya kekerasan, ketidakadilan dan diskriminasi baru terhadap perempuan Papua dan masyarakat asli Papua pada umumnya. Membangun dan memastikan efektifnya kebijakan Keadilan Transisi berperspektif HAM berbasis gender, dengan menyegerakan pelaksanaan kebijakan Reparasi yang terintegrasi ke dalam kebijakan Pembangunan Papua, bagi perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu dan korban konļ¬‚ik beserta anggota keluarganya selama/setelah konļ¬‚ik. Rekomendasi utama kepada lembaga keamanan (Tentara Nasional Indonesia /TNI) dimaksudkan agar TNI menyempurnakan langkah reformasi sektor keamanan secara mendasar dan menyeluruh, terutama dengan cara mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM berbasis gender ke dalam cetak biru reformasi sektor keamanan dan memastikan pelaksanaannya di semua level institusi keamanan nasional hingga lokal, menghentikan pendekatan keamanan dan penggunaan kekerasan di Papua, menciptakan dan memelihara keamanan yang sejati yang berpusat pada keamanan manusia dan alam Papua. Kepada lembaga penegak hukum agar dalam kerjanya melaksanakan mandat Konstitusi dan amanat UU nasional lainnya lebih mengedepankan prinsip perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM warga Negara, termasuk hak bebas dari kekerasan, hak atas hidup, dan hak-hak dasar lainnya. Rekomendasi juga ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar melakukan penyelidikan pro justitia untuk menguji kesimpulan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua, serta mendorong proses penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Papua secara tuntas. Kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar aktif menjalankan mandat perlindungan Hak Anak di tanah Papua.

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melakukan terobosan dan memulai proses melaksanakan kebijakan Reparasi bagi perempuan korban dan penyintas kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu di tanah Papua. Masyarakat nasional dan lokal didorong untuk mendukung dan memainkan peran pro aktif menangani dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan Papua, mendukung upaya pemulihan korban, melakukan pendidikan publik tentang penghapusan kekerasan dan pemenuhan HAM perempuan serta ikut mengadvokasi kebijakan pemerintah untuk penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan HAM perempuan Papua. Masyarakat nasional didorong untuk ikut pro aktif mengadvokasi penghentian penggunaan kekerasan dan senjata dalam menyelesaikan konļ¬‚ik Papua, serta mendorong dan mendukung pengutamaan Dialog dan jalan nir kekerasan lainnya dalam menyelesaikan konļ¬‚ik Papua. Media, diminta untuk mengembangkan jurnalisme perdamaian di Papua sebagai bentuk nyata dukungannya kepada perdamaian Papua.

Dunia internasional, terutama negara-negara sahabat Indonesia didorong untuk memberi dukungan bagi semua pihak dalam inisiatif penghapusan kekerasan, mengakhiri konļ¬‚ik, menegakkan keadilan, membangun perdamaian berkelanjutan dan menciptakan keamanan berperspektif human security di seluruh wilayah Papua.

Laporan ini diterbitkan atas kerja sama Kerjasama: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua Tiki, Majelis Rakyat Papua 2012-2014.

Ā 

)* Laporan ini adalah ditulis oleh Pdt. Sylvana Apituley dan Rainy Hutabarat dari hasil kerja sama kurang lebih 100 orang.

Artikel sebelumnyaYulce Enembe Minta Ketua PKK Paniai Kembangkan PAUD dan Posyandu
Artikel berikutnyaULMWP Calls for National Day of Prayer in West Papua