Penembakan di Nduga, Siapa yang Salah?

0
10720

Oleh : Ones Nesta Suhuniap)*

Penembakan Di Nduga Siapa Yang Salah? TPNPB dan TNI/Polri itu sama-sama korban. Untuk menghentikan konflik politik di Papua solusianya Referendum.

Kita tidak bisa salahkan TPNPB dan TNI/POLRI, yang salah itu Pemerintah Indonesia.

Pada kongres rakyat Papua tahun 2000, rakyat Papua meminta pelurusan sejarah politik, namun Pemerintah Indonesia menawarkan Otonomi Khusus (Otsus), walaupun orang Papua tidak meminta Otsus.

Selama ini, KNPB selalu menawarkan solusi demokrasi atau jalan tengah dengan mengakhiri konfilik di Papua, dimana memberi ruang bagi rakyat Papua untuk menentukan nasib masa depannya sendiri melalui refendum.

ads

Namun aparat TNI/Polri alergi dengan solusi referendum yang kami tawarkan, akibatnya korban terus berjatuhan.

Negara perlu tahu, dimana selama orang Papua belum merasa puas dengan tidak diberikannya ruang untuk menentukan nasib sendiri, rakyat Papua tidak akan berhenti untuk menyuarakan, bahkan melakukan aksi demonstrasi damai di jalan-jalan sebagai bentuk eksistensi perjuangan rakyat Papua.

Pepera yang perna dilakukan tahun 1969 itu berbauh politis dan tidak demokratis di bawa teror dan intimidasi, dimana 1025 orang yang berpartisipasi secara paksa untuk memilih Indonesia atas tekanan militer.

Dengan demikian, orang orang Papua waktu itu tidak diberikan ruang untuk memilih secara demokratis sesuai hukum internasional  – sesuai perjanjian New Yrok Agreement 15 Agustus 1962 yang tertulis pada pasal 18, sehingga orang Papua masih berjuang untuk hak politiknya yang tergadaikan itu.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Oleh sebab itu, jika ada korban warga sipil orang Indonesia atau warga sipil rakyat Papua pada saat perang terjadi di Papua, maka yang salah bukan TPNPB atau TNI/POLRI, melainkan Pemerintah Indonesia.

Karena pemerintah terus mengabaikan akar persoalan Papua sebenarnya, pemerintah malah memaksakan kehendak mereka dengan melakukan pembangunan infrastruktur, terutama jalan, jembatan, bandara, tol laut atas nama pembagunan dan kesejahtraan rakyat Papua, sementara rakyat Papua bertanya-tanya siapa yang menikmati semua pembangunan ini.

Manfaat dari pembangunan infrastruktur bukan diperuntukan untuk orang Papua, melainkan orang non-Papua atau kaum migran.

Pembagunan resim Jokowi hanya menjadikan rakyat Papua sebagai obyek bukan subyek. Infrasturktur yang dibangun juga dikerjakan oleh orang non-Papua dan TNI, bukan orang Papua yang adalah pemilik negeri Papua.

Semua pembagunan infrastruktur di Papua hanya kepentingan investasi luar, kapitalis dan imperialis serta para kaum migran. Orang Papua hanya obyek pembangunan sekalipun ada orang Papua yang akan merasakan manfaatnya, tetapi mereka adalah kaum borjuis yang punya modal.

Dengan demikian, jika korban adalah anggota TNI/POLRI atau warga sipil, maka yang harus disalahkan adalah Pemerintah Indonesia, karena mereka hanya mementingkan investasi tanpa menyelesaikan akar persoalan politik Papua.

Sementara, polisi menyebut korban di Nduga adalah pekerja yang warga sipil, sehingga bagian ini perlu ada pembuktian. Tidak bisa hanya menyebut tanpa pembuktian secara mendalam. Sementara ini yang diketahui luas, yang mengerjakan jalan, jembatan di Papua adalah anggota TNI.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Apalagi daerah Nduga disebut sebagai daerah rawan konflik, sehingga jika yang mengerjakan pekerjaan jalan dan jembatan di sana adalah warga sipil, maka ini tidak logis. Bagian ini perlu dipertanyakan secara seksama.

Solusi terakhir bagi Papua adalah memberikan kebebasan untuk menentukan masa depannya secara luas. Jika tetap bersama dengan Indonesia, maka berdasarkan hasil referendum itu pembangunan di Papua bisa berjalan dengan mulus tanpa gangguan.

Jika hasil referendumnya rakyat Papua memilih pisah dari Indonesia, maka itu hak politik dan hak demokrasi orang Papua, sehingga Indonesia sebagai negara demokrasi harus juga legewo dan hargai hasilnya

Untuk melindingi penduduk sipil (non-combatant) dalam kerangka hukum humaniter internasional, secara formal Indonesia belum meratifikasi Protokol II Konvensi Geneva (1977) yang mengatur tentang bagaimana melindungi penduduk sipil dalam konflik bersenjata dalam negeri. Faktanya, pemerintah juga tidak pernah resmi mengumumkan status Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), apapun alasan politisnya.

Dengan demikian, karena dua hal tersebut, agak sulit menuntut pemerintah untuk menerapkan atau mengacu pada hukum perang (humaniter). Karena status Papua tidak dianggap sebagai situasi perang atau konflik bersenjata.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Itulah alasan mengapa aparat keamanan Indonesia melabel TNP-PB sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kriminal biasa. Tujuannnya jelas untuk menghindari intervensi hukum humaniter internasional tersebut.

Walaupun begitu, dalam UU 26/200 ada delik kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity yang dalam konstruksi deliknya: “…. suatu serangan sistematik .. terhadap penduduk sipil .. berupa pembunuhan”. Delik ini bisa digunakan untuk mengklarifikasi bahkan menyelidiki kasus serangan tersebut. Pertama: apakah benar 31 orang yang tewas diserang tersebut merupakan penduduk sipil atau tentara yg “menyamar” sebagai sipil, sebagaimana pernyataan TNP-PB?

Kedua, jika pihak TNI-Polri fair dan bersedia akuntabel, mereka mustinya berani mengklarifikasi insiden serangan tersebut atau membantah pernyataan TNP-PB dengan menyepakati Komnas HAM sebagai otoritas negara yang paling berwenang untuk menyelidiki delik crime against humanity; atau Komnas HAM sendiri berani mengambil prakarsa untuk memulai penyelidikan awal atas insiden serangan tersebut.

Klaim mana yang paling benar atas tewasnya 31 orang itu, entah klaim TNI/Polri atau pernyataan TNP-PB. Bagian ini hanya bisa ditentukan oleh penyelidikan pihak berwenang yang relatif independen yakni Komnas HAM.

Hanya dengan langkah demikian kita mungkin bisa mulai memutus lingkaran setan konflik bersenjata di Papua. Kini tergantung pada Komisioner Komnas HAM dan kemauan politik Menhankam untuk melakukannya.

)* Penulis adalah Jubir Nasional KNPB Pusat

 

Artikel sebelumnyaRakyat Papua di Maybrat Serukan Enam Tuntutan Pada Hari HAM
Artikel berikutnyaGubernur Port Moresby Penuhi Panggilan Meninjau Posisi PNG untuk West Papua