JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberikan apresiasi kepada Kasat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol.G.Mansnembra dan jajarannya yang telah menangkap serta menyita Minuman Keras (Miras) illegal di kota Manokwari, Papua Barat belum lama ini.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Kasat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol.G.Mansnembra dan jajarannya yang telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap pasokan Miras ilegal oleh pemilik Toko Elektronik Bintang Jaya di Manokwari,” kata Warinussy sebagaimana pesan elektroniknya dari Manokwari kepada redaksi suarapapua.com, Kamis (10/1/2019).
Menurutnya, apa yang dilakukan Kasat Brimob Polda PB perlu direspon secara positif oleh Kapolda Papua Barat dengan melakukan penyidikan sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, pihaknya mendesak tetapi juga mendukung Bupati Manokwari untuk segera menindak tegas oknum pemasok Miras illegal dengan mencabut ijin usahanya.
“Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan evaluasi bersama terhadap Perda Kabupaten Manokwari No.5 Tahun 2006 tentang Minuman Keras,” kata Warinussy.
Selanjutnya ia menyarankan agar Bupati Manokwari dapat memulai merumuskan langkah pemberantasan Miras melalui penyelenggaraan workshop bersama semua pemangku kepentingan (Stakeholder) terkait guna menghasilkan langkah penanganan, baik dari sisi Kamtibmas dan penegakan hukum dengan mengefektifkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Diketahui, penangkapan terhadap pemasok Miras illegal ini dilakukan pada malam pergantian tahun di kota Manokwari, dimana oknum pemasok Miras ini melakukan aksinya dari kota Sorong ke Manokwari melalui jalur laut menggunakan perahu.
Miras yang disita sebanyak 60 kartun dari berbagai jenis Miras.
Pewarta: Elisa Sekenyap