LP3BH Mempersiapkan Langkah Hukum Selanjutnya Kasus Wasior dan Wamena

0
10030

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terhadap Kejagung Republik Indonesia atas pengembalian berkas perkara dugaan kasus pelanggaran HAM Berat Wasior 2001 dan Wamena 2003 ke Komnas HAM RI pada November 2018.

Selain dua berkas dugaan pelanggaran HAM yang dikembalikan ke Komnas HAM RI, ada pula berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari, Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Selain itu, tiga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh juga dikembalikan, yakni peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

“Kami akan melakukan pertemuan dengan para korban kasus Wasior serta elemen terkait dalam waktu dekat, untuk menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan sesuai amanat UUD 1945 dan aturan perundangan yang berlaku,” kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari kepada redaksi suarapapua.com melalui pesan elektroniknya, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:  MRP Sesalkan Pernyataan Ismail Asso dan Mendukung Proses Hukum

Ia mengatakan, langkah hukum bisa didorong melalui sisi hukum acara sesuai amanat UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU RI No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Tetapi juga menurutnya, bisa juga dilakukan melalui sisi hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berkompeten.

ads

LP3BH Manokwari memandang tindakan Jaksa Agung RI dan juga Komnas HAM RI terkait pengembalian bekas perkara dugaan pelanggaran HAM itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, tetapi wajib mendapat koreksi kritis melalui langkah-langkah hukum yang bertanggung-jawab.

“Hari ini, Rabu 16 Januari 2019, kami di LP3BH Manokwari telah mulai didatangi beberapa diantara para korban kasus pelanggaran HAM Wasior yang mempertanyakan nasib kasus yang menimpa diri mereka 18 tahun lalu (2001) pasca dikembalikannya berkas perkara dari Jaksa Agung RI kepada Komnas HAM RI tanggal 27 November 2018.”

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, kepada BBC Indonesia menjelaskan berkas perkara itu tak memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk kelengkapan berkas perkara, sehingga jika dipaksakan untuk dilanjutkan ke proses penyidikan penyidik- dalam hal ini Kejaksaan Agung – akan kesulitan mengumpulkan bukti-buktinya.

“Karena berkas perkara itu masih terlalu sumir untuk ditingkatkan ke penyidikan. Itu alasannya,” tegas Mukri.

Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada BBC Indonesia mengungkapkan secara substansi tidak ada kebaruan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung. Sementara secara hukum acara, juga belum ada kemajuan yang signifikan terkait status berkas itu.

“Dari segi waktu, kurang lebih empat tahun, berkas dari tujuh kasus berada di Jaksa Agung dengan posisi substansi dan status hampir sama seperti petunjuk yang diterima pada 27 November 2018 lalu,” ujar Damanik dalam konferensi pers, Kamis (10/01).

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Komnas HAM menganggap Kejaksaan Agung tidak menjalankan komitmen penyelesaian HAM sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat, sebagaimana disampaikan pada pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018, dan dipertegas lagi dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus silam.

Berkali-kali dikembalikan

Seperti yang dilaporkan BBC Indonesia; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Sejak 2002 silam, Komnas HAM sudah menyerahkan sembilan berkas pelanggaran berat ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, sejak itu pula, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolak-balik dari Kejagung ke Komnas HAM dan sebaliknya.

Kesembilan kasus tersebut adalah: kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti 1998, peristiwa Semanggi I 1998 dan peristiwa Semanggi II 1999.

Pewarta : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaAmnesty Internasional Desak Polda Papua Bebaskan Tiga Aktivis KNPB Tanpa Syarat
Artikel berikutnyaKadepa Minta Presiden Jokowi Jelaskan Status Kasus Nduga