JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melalui tim “koalisi penegakan hukum dan HAM untuk Papua” yang tergabung dari PAHAM Papua, LBH Papua dan KPKC Sinode GKI di Tanah Papua mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP. Agung Marlianto ke Pengadilan Negeri Timika.
Gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka tiga aktivis KNPB Timika, pengeledahan, penyitaan tidak sah terhadap KNPB Timika yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2018 saat hendak menyelenggarakan ibadah HUT KNPB di sekertariat KNPB Timika.
“Siang ini di Timika tanggal 17 Januari 2019, PAHAM Papua, LBH Papua, dan KPKC Sinode GKI di Tanah Papua yang tergabung dalam “Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua” mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri kota Timika, Papua,” kata salah satu anggota koalisi HAM Papua, Veronika Koman melalui pesan elektroniknya, Kamis (17/1/2019).
Veronika mengatakan, Kapolres Mimika selaku termohon pihaknya menuntut agar segera melepaskan tiga orang aktivis KNPB Timika yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah.
“Kami tuntut untuk segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah, membayar ganti rugi material sebesar Rp126.538.000 rupiah, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah, juga supaya meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut,” tegas Koman.
Ia mengatakan, tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat dan martabat para pemohon (KNPB-PRD) yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.
Sebelumnya, tiga aktivis KNPB ditahan di Polres Mimika dengan tuduhan makar dan saat ini telah dilimpahkan ke Mapolda Papua di Jayapura untuk diproses di Ditreskrimum.
Tiga aktivis KNPB Timika yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo.
Pewarta : Elisa Sekenyap