Ikut mendirikan Suara Papua bersama Alm. Oktovianus Pogau. Wartawan di Suara Papua sejak berdiri hingga saat ini. Pernah menjadi wartawan di Koran Jubi dan Tabloid Jubi Online. Saat ini ia adalah Pemimpin Redaksi Suara Papua.
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.