ADVERTORIALWarinussy: Kursi Otsus Harapan Terakhir Orang Asli Papua

Warinussy: Kursi Otsus Harapan Terakhir Orang Asli Papua

PAPUAN, Manokwari — Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada 9 April 2014 lalu, terlihat jelas banyak calon anggota parlemen Orang Asli Papua (OAP) yang tidak lolos, baik di Propinsi Papua maupun Papua Barat.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Senin (19/5/2014).

“Saya memandang bahwa masih tersisa satu ‘tempat’ yang menjadi harapan terakhir OAP, yaitu adanya kursi Otsus yang dijamin di dalam ketentuan pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), serta ayat (5) UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua,” jelasnya.

Menurut Warinussy, hal ini sejalan dengan kekhususan yang menjadi hakekat dari latar belakang lahirnya kebijakan Otsus, yaitu keberpihakan (afirmatif), yang selama ini senantiasa didegungkan oleh berbagai pejabat pusat dan daerah, namun dalam prakteknya tak pernah terlaksana.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Dalam konteks penyelenggaraan seleksi bagi calon-calon anggota untuk sembilan dan 11 kursi jalur Otsus tersebut, saya memandang sangat perlu kajian yang baik dan penuh ketelitian, serta hati-hati dan tetap memprioritaskan OAP yang benar-benar berkualitas,” tambahnya.

Dikatakan, jangan karena semata-mata kursi Otsus, calon yang hendak direkrut untuk diangkat menjadi anggota DPRP atau DPR PB itu adalah berasal dari tokoh adat atau tokoh masyarakat, semisal karena ketua LMA atau ketua DAP sehingga langsung dipilih.

“Tapi harus memberikan tempat tetap bagi masyarakat adat, dengan mengutamakan calon yang berkualitas dan memiliki pengalaman, serta pengetahuan, keterampilan dan profesional pula.”

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Ini penting, agar mereka kelak dapat mampu berbicara banyak di dalam parlemen lokal, sebagai wakil rakyat yang mampu memperjuangklan aspirasi politik dan sosial rakyat Papua sesuai amanat UU Otsus itu sendiri,” ujarnya.

Berkenan dengan hal itu, pengacara senior ini melihat, kekuatan ada pada tim seleksi yang bakal dibentuk dan diangkat, yakni harus mereka yang benar-benar dapat menjawab aspirasi dan harapan kebanyakan rakyat Papua ke depan.

Ditambahkan, “Jika proses rekrutmen ini salah, dan salah mengangkat orang untuk duduk di kursi dewan, maka harapan OAP bakal tinggal menjadi harapan semu yang tak pernah berbuah fakta yang menjawab aspek dan tujuan keberpihakan (afirmatif) yang telah menjadi tujuan dari kebijakan otsus itu sendiri,” tutup Warinussy.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Sebelumnya tokoh perempuan Papua, mama Yosepha Alomang juga mendesak pemerintah mengesahkan Perdasus untuk pengesehan kursi Otsus.

“Sebelum ditetapkan, nama-nama calon yang akan menduduki 14 kursi DPRP harus dibicarakan secara baik-baik. Setiap orang Papua harus terwakili oleh tujuh wilayah adat yang ada,” tegas mama Yosepha, saat ditemui suarapapua.com, Sabtu (18/5/2014).

Dikatakan, pembicaraan perlu dilakukan agar tidak terjadi keributan antara anak muda dan orang tua yang ada di tanah Papua.

“Saya pikir anak-anak muda sendiri yang duduk juga tidak baik, karena kekuatan anak muda ada pada orang tua. Begitu juga orang tua sendiri yang duduk juga tidak baik,” tegasnya.
OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

0
“Berdasarkan surat dari Vatikan yang diterima Pemerintah Indonesia, Paus Fransiskus akan hadir pada 3 September 2024. Ini tentu menjadi suatu kehormatan bagi bangsa Indonesia,” ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Yaqut dalam keterangan persnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.