Arsip15 Warga Tertimbun Longsor, Tokoh Pemuda: Pemerintah Harus Buka Mata!

15 Warga Tertimbun Longsor, Tokoh Pemuda: Pemerintah Harus Buka Mata!

Jumat 2014-07-04 08:08:00

PAPUAN, Jayapura — Longsor di areal penambangan liar Baya Biru, Degeuwo, Kabupaten Paniai, Papua, yang memakan korban nyawa tujuh orang, lima orang dinyatakan hilang, dan tiga orang alami luka berat mendapatkan respon dari Tokoh Pemuda setempat, Dalius Pekey.

"Dari dulu kami telah secara tegas menolak penambangan emas ilegal ini, tapi kan pemerintah dan aparat keamanan tidak respon baik, jadinya sepert ini,” kata Dalius, kepada suarapapua.com di Timika, Papua, Kamis (03/7/2014).

 

Nasib 15 orang yang tertimbun longsor, menurut Pekey, adalah tanggung jawab pemerintah, yang mana terus memberikan ijin usaha kepada pengusaha-pengusaha liar untuk terus menambang.

 

“Pengusaha-pengusaha liar yang memperkerjakan mereka jelas tak memperhatikan aspek keselamatan kerja. Standar-standar prosedur dalam kerja di daerah rawan longsor juga tak diperhatikan.”

 

Menurut Pekey, andai kata penolakan yang dilakukan oleh berbagai pihak itu ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang berwewenang, maka kejadian yang terjadi di Degeuwo itu tidak mungkin terjadi.

 

Pekey menilai perlindungan yang dilakukan oleh elit Papua terhadap penambangan ilegal emas di Degeuwo yang tidak pernah ditindak tegas, dan dampaknya saat ini mulai dirasakan semua pihak.

 

“Tiap tahunnya ribuan orang meninggal dunia karena sakit penyakit HIV/AIDS, padahal aktivitasnya sudah melanggar hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Pekey, yang juga aktiis hak asasi manusia ini.

 

Pekey khawatir, jika areal pertambangan tidak ditutup secara cepat, maka kemudian hari akan terjadi korban jiwa dalam jumlah yang cukup besar.

 

“Sangat aneh, longsor saja bisa timbun 15 orang. Ini bisa terjadi unsur kesengajaan. Kita kaget karena tertimbun dalam jumlah yang banyak. Belum yang lain dalam jumlah yang kecil,” tandasnya.

 

Pekey yakini, ini merupakan modus yang dipakai pihak-pihak tertentu untuk membuat warga sipil tersingkir, sehingga tidak diketahui publik.

 

“Lihat saja lokalisasi masih berjalan sampai detik ini.Polda Papua, Pemprov serta Pemda Paniai segara menutup penambangan ilegal emas ini.”

 

“Serta segera bertanggung jawab terhadap nasib 15 orang tertimbun di Degeuwo ini,” pungkasnya.

 

MARSELINO TEKEGE

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.