Senin 2014-07-21 05:11:15
PAPUAN, Jakarta — Amnesty Internasional menyambut baik bebasnya tahanan nurani (prisoners of conscience), Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobii, Senin (21/7/2014) pagi tadi.
Yang mana, semuanya dihukum hingga tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura, Papua, karena aktivitas politik damai yang mereka perjuangkan.Â
Â
"Amnesty Internasional percaya mereka seharusnya tidak divonis sejak awal," kata Josef Roy Benedict, Campaigner Amnesty Internasional untuk Indonesia dan Timor-Leste, dalam rilis yang dikirim kepada suarapapua.com, siang.
Â
"Kami terus prihatin akan kegagalan pihak berwenang yang terus-menerus untuk membuat pembedaan antara aktivis-aktivis politik damai, dengan kelompok-kelompok kekerasan dan puluhan tahanan nurani terus dipenjara di Papua," ujarnya. Â
Â
Dikatakan, Amnesty Internasional sejak awal sudah menyerukan pembebasan mereka secara segera dan tanpa syarat.
Â
"Amnesty Internasional juga prihatin akan minimnya akuntabilitas seputar pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan pada hari terakhir Kongres Rakyat Papua III pada 19 Oktober 2011, yang menyebabkan kematian tiga orang dan luka-luka pada paling sedikit 90 orang."
Â
"Sementara 17 personel polisi kemudian menerima sanksi administratif karena melanggar prosedur disiplin, proses disiplin internal tidak mencakup dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang muncul," tegas Josef.
Â
Lanjut Yosef, Amnesty Internasional juga mendesak Kapolda Papua yang baru untuk memastikan bahwa polisi menghormati hak-hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, yang dijamin oleh Pasal 19 dan 21 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia merupakan Negara pihaknya.Â
Â
Dikatakan juga, Kapolda juga harus menjamin bahwa semua anggota pasukan keamanan yang terlibat dalam pelanggaran HAM dimintai pertanggungjawaban.
Â
OKTOVIANUS POGAU