ArsipPolisi Kenakan Pasal Makar Untuk Dua Jurnalis Perancis Ditangkap di Wamena

Polisi Kenakan Pasal Makar Untuk Dua Jurnalis Perancis Ditangkap di Wamena

Kamis 2014-08-14 08:17:00

PAPUAN, Jayapura — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjend (Pol) Paulus Waterpauw menegaskan, dua Jurnalis asal Perancis yang ditangkap di Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Papua, pada 6 Agustus 2014 lalu akan dikenakan pasal makar.

Dikatakan Wakapolda, ada dua unsur yang bisa dikenakan kepada warga Negara asing tersebut, salah satunya menggunakan visa kunjungan dengan menyembunyikan identitas lain, dan kolaborasi dengan kelompok tertentu untuk mengganggu keamanan dan keselamatan Negara.

 

“Sedangkan satu unsur lagi tentang turut serta membantu makar. Sidangnya akan dilakukan disini, nanti kita lihat saja bagaimana penyidik mengkaitkan,” kata Waterpauw, seperti ditulis sebuah koran lokal di Jayapura, Papua .

 

Waterpauw juga mengatakan, Polisi masih mendalami indikasi pendanaan dari dua WNA ini kepada kelompok TPN/OPM Pimpinan Enden Wanimbo dan Purom Wenda di Lanny Jaya.

 

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Papua, Ramli HS mengatakan, masih dilakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan dua warga asing tersebut.

 

“Apakah mereka benar-benar melakukan pelanggaran terhadap pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi, atau tidak, jika benar mereka akan diancam pidana lima tahun, dan denda Rp. 500 juta,” tegas Ramli.

 

Hingga saat ini, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29), yang bekerja untuk Televisi Arte di Perancis masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua. (Baca: Dua Jurnalis Perancis Yang Ditangkap di Wamena Jadi Tersangka).

 

Sementara itu, Victor Mambor, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua, berpendapat, walaupun penangkapan ini sudah masuk ke ranah politik, dalam konteks kebebasan pers, tindakan aparat keamanan menahan jurnalis asing di Wamena tidak dapat dibenarkan.

“Karena peluang wartawan asing mendapat izin meliput di Papua sangat sulit. Padahal, banyak wartawan asing bebas meliput di kota-kota lain di Indonesia,” kata Mambor kepada majalahselangkah.com, belum lama ini. (Baca: Jurnalis Asal Perancis “Diamankan” di Polda Papua).

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.