ArsipHUT RI, 801 Narapidana di Papua Terima Remisi

HUT RI, 801 Narapidana di Papua Terima Remisi

Minggu 2014-08-17 15:43:45

PAPUAN, Jayapura — Sebanyak 801 orang Narapidana (Napi) umum yang tersebar di delapan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Satu cabang Rutan di Provinsi Papua, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari Kemerdekaan ke-69 Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Demianus Rumbiak, kepada wartawan mengatakan, remisi untuk 801 Napi di Papua berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Nomor W.30-PK.01.02-186, yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2014.

 

“Dengan rincian remisi umum 749 orang, namun remisi umum dibagi menjadi dua, pertama remisi umum yang mendapatkan pengurangan hukuman tapi tidak langsung bebas sebanyak 723 orang.”

 

“Sedangkan remisi umum kedua, dapat remisi langsung bebas sebanyak 26 orang,” katanya, saat diwawancaraI di halaman Lembaga Permasyarakatan Abepura, siang tadi.

 

Lanjut Demianus, Napi yang mendapat remisi berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan sebanyak 13 orang.

 

Sedangkan, yang mendapatkan remisi berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2011 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan sebanyak 52 orang.

 

“PP No. 28/2006 dan PP No. 99/2011 itu dikenakan pada mereka yang melakukan tindak pidana khusus, seperti kasus narkotika, terorisme, illegal loging, tipikor, dan illegal fishing," jelas Demianus.

 

Usai membacakan surat keputusan remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI, yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, diperlihatkan juga berbagai jenis barang yang berhasil disita oleh petugas Lapas dari para Napi.

 

“Barang-barang yang kami musnahkan tadi, seperti handphone, narkotika, dan senjata tajam, dan benda-benda terlarang lainnya. Barang-barang itu disita petugas saat pemeriksaan di depan, maupun saat sudah berada dalam ruang tahanan,” jelas Demianus.

 

Ketika disinggung terkait jumlah tahanan politik atau tahanan kasus makar yang mendapar remisi, Demianus mengaku, untuk tahun 2014 hanya satu orang.

 

“Untuk tahanan kasus makar hanya satu orang yang mendapatkan remisi, yakni, sebanyak enam bulan. Namun yang bersangkutan menolaknya, tapi kewajiban kami untuk memberikan remisi,” ujar Demianus.

 

Sementara itu, Beni Ronsumbre, salah satu napi yang mendapat remisi selama dua bulan mengaku senang dengan kegiatan HUT RI yang digelar lebih meriah dari pada tahun-tahun sebelumnya.

 

"Nama saya juga ada dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI, saya dapat potongan masa tahanan selama dua bulan. Saya cukup senang, acara sekarang juga lebih meriah," ujar Ronsumbre.  

 

Pantauan suarapapua.com di Lapas Abepura, usai acara pembacaan remisi, para Napi terlihat bersemangat karena dihibur oleh grup band dari luar Lapas yang membawakan tembang-tembang bernuansa dangdut dan pop.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

0
“Sehingga dengan hadirnya AWP ini diharapkan harus menjadi organisasi yang terus mengumandangkan kebersamaan di tengah hidup masyarakat Papua melalui pemberitaan,” kata Elsye Rumbekwan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.