ArsipLP3BH Kutuk Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Papua

LP3BH Kutuk Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Papua

Jumat 2014-08-22 21:10:30

PAPUAN, Jayapura— Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) mengutuk tindakan aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura, yang telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Aprilla Wayar, Wartawan Tabloid Jubi, Jumat (15/8/2014) lalu, di lingkungan kampus Uncen, Jayapura, Papua.

Kekerasan yang sama diduga juga dialami wartawan media online Suara Papua, Oktovianus Pogau, dari aparat kepolisi dari Polresta Jayapura.

 

“Tindakan para oknum anggota polisi tersebut jelas-jelas telah menciderai nilai-nilai dan etika profesi Kepolisian sendiri sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Warinussy, kepada suarapapua.com, siang.

Menurut Warinussy, tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum polisi, secara hukum bisa diproses melalui mekanisme hukum pidana, perdata maupun tindakan pers.

“Secara pidana, LP3BH mendesak Saudari Aprila Wayar selaku saksi korban untuk segera membuat Laporan Polisi resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Papua dan juga melapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta,” ujar Warinussy.

Untuk kepentingan tersebut, lanjut dia, melalui organisasi profesi kewartawanan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), dapat memberikan bantuan hukum, dengan menyiapkan tenaga pengacara/advokat untuk mendampingi Aprila Wayar dan Oktovianus Pogau dalam membuat laporan polisi atas tindakan yang dialaminya masing-masing.

Selain itu, secara perdata melalui advokat/pengacara yang ditunjuk, baik Aprila Wayar maupun Oktovianus Pogau dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kapolresta Jayapura ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Selain itu dapat dilakukan dengan menggunakan tindakan pers dengan memblokir semua pemberitaan apapun mengenai kegiatan-kegiatan rutin dari Polresta Jayapura di semua media cetak, elektronik maupun media online di tingkat lokal Jayapura, Papua dan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

“Langkah hukum tetap dilanjutkan untuk memberi efek jera dan berhenti menggunakan kekerasan fisik pada semua jajaran petugas/aparat polisi di tanah Papua terhadap wartawan/wartawati yang sedang menjalankan tugas profesinya di Tanah Papua,” tegasnya.

Karena itu, LP3BH mendesak Kapolda Papua untuk menindak tegas Kapolresta Jayapura AKBP Alfred Papare, SIK dan jajarannya yang telah melakukan tindakan melecehkan dan menghina profesi wartawan sebagai mitra kerja kepolisians selama ini.

 

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

0
“Masyarakat harus tetap konsisten dengan apa yang disampaikan dalam kegiatan ini. Yang terlebih penting masyarakat harus menjaga keamanan di Tambrauw sehingga semua kegiatan berjalan dengan aman dan damai mulai dari tahapan hingga selesai Pilkada 2024 nantinya,” pesannya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.