ArsipMinta Polisi Bebaskan Dua Jurnalis Asing di Papua, AMP Gelar Mimbar Bebas

Minta Polisi Bebaskan Dua Jurnalis Asing di Papua, AMP Gelar Mimbar Bebas

Senin 2014-08-25 10:34:00

PAPUAN, Jogjakarta — Puluhan pemuda dan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Minggu (24/8/2014) kemarin, menggelar mimbar bebas di Kilometer Nol, Malioboro, Jogjakarta, menuntut pembebasan dua wartawan asing yang ditangkap Polisi, 6 Agustus 2014 lalu.

Koordinator aksi, Sonny Dogopia, menegaskan, penangkapan dua jurnalis asing, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat oleh Kepolisian Daerah Papua menunjukan adanya standar ganda bagi wilayah Papua. (Baca: Jurnalis Asal Perancis “Diamankan” di Polda Papua).

 

“Teror, intimidasi, dan penahanan aktivis Papua juga masih terus diperlihatkan, termasuk penangkapan dua wartawan asing beberapa waktu lalu,” kata Sonny, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, siang.

 

Menurut Sonny, di era reformasi, seharusnya Indonesia menghargai hak asasi manusia Papua, termasuk memberikan ijin kepada jurnalis asing untuk meliput di tanah Papua. (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Dua Jurnalis Perancis dan Empat Warga Sipil di Wamena).

 

“Nilai HAM orang Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia, kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia sudah tidak terhitung jumlahnya, ini menunjukan bahwa Indonesia bukan Negara demokrasi,” kata Sonny.

 

Sejak tahun 1961, lanjut Sonny, pemerintah Indonesia telah melarang semua jurnalis asing memasuki Papua Barat, dalam upaya untuk menutupi kekejaman yang dilakukan Negara. (Baca: Dua Jurnalis Perancis Yang Ditangkap di Wamena Jadi Tersangka).

 

“Tahun lalu, perdana Mentri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan bahwa sekarang pemerintah Indonesia memungkinkan media internasional untuk mengunjungi Papua Barat, dan Gubernur Lukas Enembe juga mengatakan ia menyambut wartawan untuk mengunjungi Papua Barat.”

 

“Kalau begitu kenapa Thomas Dandois dan Valentine Bourrat ditangkap secara tidak terhormat pada 6 Agustus, dan dipenjarakan, bahkan sekarang terancam dengan 5 tahun penjara dengan denda 500 juta, ini yang kami sesalkan,” ujarnya. (Baca: Dua Jurnalis Perancis Ditangkap, Bucthar: Gubernur Papua Harus Tanggung Jawab!).

 

Ketua AMP Komite Kota Jogjakarta, Jefry Wenda menambahkan, kedua jurnalis yang ditangkap sedang berada di Papua untuk membuat sebuah film dokumenter tentang situasi nyata di Papua Barat.

 

“Kami dengan tegas meminta Polisi bebaskan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat tanpa syarat; Negara juga harus cabut larangan terhadap wartawan asing untuk meliputi di Papua."

 

"Berikan kebebasan bagi Jurnalis asing untuk hadir dan meliput berbagai peristiwa di tanah Papua secara berimbang,” tegas Wenda.

 

Dua wartawan asing yang ditahan kini masih mendekam di tahanan Imigrasi, Jayapura, Papua. Pihak Imigrasi masih terus melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian untuk proses hukumnya.

 

Lihat foto-foto: AMP Gelar Mimbas Bebas Tuntut Dua Jurnalis Perancis Dibebaskan.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

0
"Setiap kali kami memberikan suara di JSB [pertemuan Badan Pengawas Bersama yang melibatkan kedua pemerintah], kami membuat komitmen dan kami mengatakan bahwa semua hal ini perlu diperhatikan dan ketika kami kembali ke JSB berikutnya, isu-isu yang sama masih mengotori agenda JSB, karena tampaknya tidak ada yang mengatasinya."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.