ArsipKalapas Sorong Diduga Dukung Polisi Pindahkan Tersangka ke Polresta

Kalapas Sorong Diduga Dukung Polisi Pindahkan Tersangka ke Polresta

Minggu 2014-08-31 21:54:45

PAPUAN, Jayapura — Kebijakan sepihak memindahkan seorang tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat, ke Polresta Sorong, tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar hukum.

Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, upaya paksa memindahkan Yul Murib, tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong ke Polresta Sorong, tak dibenarkan.

 

Kejadiannya, menurut laporan yang diterima LP3BH dari Sorong, beberapa anggota Polresta Sorong mendatangi Lapas Sorong pada Sabtu (30/8/204) sekitar jam 21:59 WIT, untuk menjemput Yul Murib.

 

“LP3BH mempertanyakan alasan apa Yul Murib hendak dibawa malam-malam oleh para anggota Polisi dan atas perintah siapa? Tidak jelas, apakah kedatangan para anggota polisi tersebut atas perintah Kapolresta Sorong, AKBP Harry Goldenhart, S.IK atau tidak?,” kata Yan dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Minggu (31/8/2014).

 

“Yul Murib sebenarnya sudah menjadi tahanan Kejari Sorong dan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.”

 

Sumber LP3BH menerangkan, akibat kedatangan beberapa anggota polisi bersenjata lengkap, sempat membuat para petugas jaga Lapas Sorong terjaga dan dua orang diantaranya ke kamar Yul Murib kemudian meminta setengah memaksa dia untuk keluar dari kamar dan ikut dengan para anggota polisi tersebut.

 

Tindakan pemaksaan itu menurut Yan, ditolak mentah-mentah oleh Murib. Juga mendapat dukungan dari para tahanan dan narapidana lainnya di dalam Lapas yang malam itu ikut menyaksikan.

 

“Sempat terjadi keributan kecil, karena para tahanan dan narapidana menolak Yul Murib mengikuti anggota-anggota polisi itu, hingga akhirnya Murib batal dikeluarkan pada malam itu dari Lapas Sorong,” tulis Yan.

 

Yul Murib sempat dikeluarkan dari kamar selnya dan mengikuti petugas jaga Lapas hingga ke pos penjagaan, tetapi dikembalikan oleh petugas ke dalam kamar tahanannya dengan aman.

 

“Tindakan tersebut jelas-jelas tidak prosedural dan cenderung hendak melanggar hak asasi tahanan, seperti dialami Yul Murib,” tegasnya.

 

Yul Murib adalah tahanan dari Kejari Sorong yang dititipkan di Lapas Sorong untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sorong terkait tuduhan pidana pemilikan senjata api tanpa ijin yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951.

 

Kalapas Sorong, SB, kepada LP3BH mengirim SMS: “Kami ttpkan sja di polres sambil menunggu proses peradilan.” SMS dikirim dari HP. 0812-38102734 pada Sabtu (30/8/2014) Pukul 22:07 WIT, menurut Yan, cukup menimbulkan tanda tanya besar.

 

“Apakah bisa tahanan titipan dari Kejari Sorong bisa dititipkan lagi oleh Kalapas Sorong ke pihak lain, misalnya polisi atau pihak lainnya dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Kajari Sorong?,” tanya advokat senior ini.

 

Masalah berikut yang terjadi di Lapas Sorong, beber LP3BH, tahanan dan terdakwa tindak pidana illegal logging dan pencucian uang, Labora Sitorus dibiarkan bebas tinggal di luar Lapas Sorong.

 

Konon kabarnya, Kalapas membiarkan Labora tinggal di rumahnya di Tampat Garam, Sorong. Padahal, terpidana ini masih dalam status ditahan oleh Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura sambil menunggu proses hukum perkaranya di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI.

 

Terkait hal tadi, LP3BH Manokwari mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat untuk segera memanggil dan memeriksa Kalapas Sorong.

 

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

0
“Sehingga dengan hadirnya AWP ini diharapkan harus menjadi organisasi yang terus mengumandangkan kebersamaan di tengah hidup masyarakat Papua melalui pemberitaan,” kata Elsye Rumbekwan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.