ArsipMahasiswa Demo ke Kantor DPRP Minta Segera Sahkan Perda Miras

Mahasiswa Demo ke Kantor DPRP Minta Segera Sahkan Perda Miras

Rabu 2014-09-17 09:23:15

PAPUAN, Jayapura — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jayapura, melakukan aksi demonstrasi damai ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), meminta pengesahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) pelarangan minuman keras.

Pantauan suarapapua.com, aksi dimulai dari depan gapura Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen), Perumnas III, dan massa melakukan long march ke Kampus Uncen Abe, dan selanjutnya ke Kantor DPRP di Jayapura Kota.

 

Usai tiba di kantor DPRP, mahasiswa secara terus bergantian orasi menyampaikan sikap dan pandangan terkait penolakan miras kepada wakil-wakil rakyat.

 

“Kami datang di kantor ini yang  ke dua kalinya, menyangkut penolakan minuman keras di Papua,” kata salah satu koordinator aksi, Septi Meidogda di halaman kantor DPRP.

 

Menurut Septi, aspirasi untuk penolakan miras yang dibawa ke DPRP belum disahkan hingga saat ini, karena ada beberapa oknum yang ingin menghancurkan masa depan generasi muda Papua.

 

“Maka kami datang ke sini, membawa sikap  pernyataan yang tegas, dan kami akan membacakan sikap itu di depan ini juga,” tegas dengan pengeras suara.

 

Adapun beberapa pernyataan sikap yang dibacakan, pertama, menuntut DPRP Papua agar segera menutup seluruh toko-toko minuman keras yang ada di seluruh Papua maupun Papua Barat.

 

Kedua, meminta kepada DPRP dan pemerintah Provinsi agar segera mensosialisasikan peredaran minuman keras di Papua.

 

Ketiga, meminta kepada DPR dan DPRP Provinsi Papua agar melarang minuman keras  beredar di Provinsi/Kabupaten dan kota se-Papua. 

 

Keempat, meminta DPRP agar segera membuat Perda tentang minuman keras di Papua dalam jangka waktu yang pendek.

 

Kelima, Pemerintah Provinsi dan DPRP menindak tegas pengusaha-pengusaha Miras Ilegal yang tidak memilki surat izin atau usaha.

 

Setelah membaca pernyataan sikap, Septi menyerahkan langsung kepada anggota DPRP, Yan Mendenas, dan berharap dapat segera ditindaklanjuti.

 

ARDI BAYAGE

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.