ArsipWarinussy: Polisi Harus Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat Anum Siregar!

Warinussy: Polisi Harus Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat Anum Siregar!

Rabu 2014-09-17 19:00:30

PAPUAN, Jayapura — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan CH Warinussy, mengatakan, upaya intimidasi terhadap aktivis hak asasi manusia, yang juga advokat senior, Anum Siregar, SH, di Kabupaten Wamena, Papua, pada Selasa (17/9/2014), harus diusut secara tuntas.

“Penganiayaan berupa penyerangan langsung terhadap advokat HAM sangat dilindungi dalam UU No. 18/2003 tentang advokat, karena itu Polisi harus menangkap pelaku penganiyaan," tegas Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, sore ini.

 

Dikatakan, keberadaan Anum di Wamena berkaitan dengan tugasnya selaku kuasa hukum Areki Wanimbo, yang saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Wamena, sehubungan dengan penahanan yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur di dalam pasal 77 Kitab KUHP.

 

“Tindakan penyerangan dan penganiayaan terhadap advokat Anum jelas-jelas dapat diduga merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh orang -orang yang terlatih dan sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Warinussy.

 

Warinussy meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua untuk turun tangan mengkoordinir upaya penegakan hukum, dalam rangka menangkap pelaku, dan memproses perkara penganiayaan sesuai aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KUHP.

 

“Kapolda Papua harus mengkoordinasikan semua upaya penangkapan si pelaku bersama Kapolres Wamena dan jajarannya, hal ini penting sekali untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan baik.”

 

“LP3BH mencatat bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, beberapa advokat HAM di Tanah Papua sudah mengalami intimidasi dan upaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum lainnya, dan mengalami intimidasi psikis, bahkan fisik yang sangat membahayakan keselamatan jiwa mereka,” ujar SE Foker LSM Papua ini.

 

Warinussy mencontohkan, advokat Gustaf Kawer yang belum lama ini hendak dikriminalisasi sebagai pelaku tindak pidana penghinaan, hanya karena terjadi miskomunikasi diantara Gustaf dengan salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

 

"Advokat Olga Helena Hamadi juga pernah diintimidasi dan diusir keluar dari Wamena oleh sekelompok orang tertentu yang tidak dikenal. Ini terjadi ketika Olga mengajukan sebuah permohonan pra peradilan terhadap Kapolres Wamena di Pengadilan Negeri Wamena,” ujar Warinussy.

 

Lanjut Warinussy, tindakan seseorang yang menikam tangan Anum dengan sebilah pisau, dan mendapat perawatan di rumah sakit harus menjadi perhatian aparat keamanan.

 

“Kami juga mendesak Pelapor Khusus soal Pembela HAM, Sekretaris Jenderal PBB agar dapat datang ke Tanah Papua untuk melihat langsung dan membuat laporan-laporan mengenai tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang senantiasa dialami banyak Pembela HAM di Tanah Papua selama kurun waktu setahun terakhir ini,” tutup pengacara HAM senior ini.

 

Sebelumnya, seperti ditulis media ini, Anum mendapat penganiyaan dari orang tidak dikenal sekitar pukul 19.00 WP, usai menghadiri sidang praperadilan terhadap Kapolres Wamena di Pengadilan Negeri Wamena. (Baca: Anum Siregar Ditikam OTK Usai Sidang Praperadilan Kapolres Wamena).

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

0
“Kami siap pastikan stok terjaga dan cukup untuk wilayah Papua Maluku. Ketahanan stok avtur aman hingga 30 hari ke depan,” kata Edi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.