ArsipAceh Bisa Diselesaikan Melalui Perundingan, Kenapa Papua Tidak Bisa?

Aceh Bisa Diselesaikan Melalui Perundingan, Kenapa Papua Tidak Bisa?

Kamis 2014-09-18 18:55:00

PAPUAN, Jayapura — Rakyat bangsa Papua Barat mendesak Amerika Serikat untuk memediasi dialog atau perundingan antar rakyat Papua Barat dengan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan status politik bangsa Papua Barat.

Hal tersebut ditegaskan Saul Bombay, yang mengaku sebagai Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional – Organisasi Papua Merdeka, saat memberikan keterangan pers, Rabu (17/9/2014) di Jayapura, Papua.

 

“Pidato Presiden SBY saat kembali dilantik menjadi Presiden mengatakan kalau Papua dan Aceh dan Papua akan diselesaikan melalui dialog dan komunikasi politik.”

 

“Aceh bisa diselesaikan melalui perundingan dengan baik, sedangkan Papua belum diselesaikan. Kenapa bisa begitu," tanya Bomay.

 

Lanjut Bomay, dasar hukum perundingan politik yang disampaikan dirinya adalah berdasarkan sejarah politik, deklarasi PBB atas hak-hak masyarakat Pribumi, yang diterima dan disahkan dalam sidang majelis umum PBB pada 13 September 2007, yang mana sesuai bunyi alinea 3 dan 4 tentang Hak menentukan nasib sendiri.

 

“Masalah Papua bukan soal makan minum, orang Papua menolak dengan tegas kebijakan RI dalam membuat sistem yang ujung-ujung nantinya membawa malapetaka bagi rakyat Bangsa Papua. Rakyat Papua telah berprinsip dan menolak tawaran gula-gula politik tersebut seperti Otsus Plus dan lain sebagainya," tegas mantan Tapol ini.

 

Menurut Bomay, tuntutan Rakyat Papua sudah jelas, ingin memisahkan diri dari Indonesia, dan itu menjamin dari segala aspek hukum, serta dalam UUD 1945 Alinea pertama tercantum bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.

 

“Kami meminta kepada Presiden RI SBY di akhir jabatannya untuk segera menyelesaikan konflik politik yang berlanjut dan berkepanjangan yang terjadi di Tanah Papua."

 

"Kami mendesak juga Presiden SBY dengan kabinetnya untuk segera umumkan status politik Papua Barat, juru runding tingkat tinggi skala Internasional untuk berbicara soal penentuan nasib sendiri.” tutup Bomay.

 

AGUS PABIKA

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.