Jumat 2014-09-19 10:52:30
PAPUAN, Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan, jurnalis asing tidak dilarang meliput di Provinsi Papua, namun pemerintah Indonesia tetap membatasi cakupan isu yang hendak direportase.
"Indonesia punya kepentingan nasional yang harus dijaga," ujar Amir di kantor Kementerian, Jakarta, Rabu, 17 September 2014, seperti ditulis Tempo.co, kemarin.
Menurut Amir, wartawan asing boleh masuk ke Papua asalkan memakai visa jurnalis. "Kalau wartawan asing datang ke Papua, namun memakai visa turis dan melakukan kegiatan jurnalistik di sana, jelas pelanggaran itu," tutur Amir.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga menyilakan jurnalis meliput di Papua, asalkan tidak bersinggungan dengan narasumber yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka. "Sebab, OPM ialah kelompok yang tergolong makar."
Amir juga berpesan, manakala sedang meliput di Papua lalu berurusan dengan polisi, wartawan harus bersikap kooperatif. "Kalau ditanya polisi, ya, harus dijawab dengan baik-baik, apa maksud dan tujuan meliput di Papua," ujar Amir.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2014 lalu, kepolisian Resort Wamena menangkap Charles Thomas Dandois (40), dan Valentine Bourrat (29), di Wamena, Papua.
Â
Keduanya merupakan warga negara Perancis yang diduga melanggar ketentuan dokumen perjalanan sebagai turis yang dipakai untuk meliput berita.
Â
MARSELINO TEKEGE