ArsipIni Surat Balasan KNPB Tanggapi Surat Polda Papua Yang Tidak "Ijinkan" KNPB...

Ini Surat Balasan KNPB Tanggapi Surat Polda Papua Yang Tidak “Ijinkan” KNPB Demo

Minggu 2014-10-12 11:50:30

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Papua, melalui Direktur Intelkan, Jumat lalu, telah mengeluarkan surat yang intinya tidak “mengijinkan” Komite Nasional Papua Barat (KNPB), melakukan aksi demonstrasi damai, Senin (13/11/2014) besok.

Aksi tersebut, rencana dilangsungkan di depan Kantor Imigrasi, Klas IA, Jayapura, Papua, dengan maksud meminta pemerintah Indonesia membebaskan dua Jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang kini ditahan sejak 6 Agustus 2014 lalu.

 

Adapun surat lengkap KNPB menanggapi surat Polda Papua, yang salinannya dikirimkan kepada redaksi suarapapua.com, pagi ini;

 

Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)
(Central Board Of The Nasional Committee For West Papua)

 

Nomor : 0092.I/EX/SK.BPP-KNPB/X/2014
Perihal : Klarifikasi dan Dasar Hukum Demonstrasi tgl 13 Oktober 2014

 

Kepada
Yth : DIT. INTELKAM POLDA PAPUA
Di –
T e m p a t

 

1. Dasar: MUKADIMA UNDANG-UNDANG DASAR NKRI 1945 “Kemerdekaan Adalah Hak Segalah Bangsa”
a. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
b. Undang-undang No. 9 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
c. Deklarasi Universal PBB No. 10 Tahun 1948.
d. Deklarasi Universal PBB, pada Artikel 16, tentang Hak Sipil dan Politik.
e. Penegakan Hukum NKRI diluar Tanah Papua [Jawa, Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi] tidak membutuhkan Ijin/menerbitkan Surat Tanda Terimah Pemberitahuan (STTP), yang ada adalah Surat Pemberitahuan Bahwa besok atau Lusa ada Demonstrasi, untuk pihak Keamanan atau Kepolisian mengetahuinya.

2. Berdasarkan Sejarah Nasional Bangsa Papua Barat dan Keberadaan Pemerintahan NKRI diatas Tanah Papua Barat bahwa:
a. KNPB ada dan didirikan tahun 1961, yang disebut Komite Nasional Papua (KNP), sebelum NKRI secarah resmi menduduki di atas Tanah Papua Barat.
b. KNP atau sekarang disebut KNPB berada dibawah aturan Hukum dan Per-Undang-Undangan Internasional/PBB, Pasal 37 Tahun 1946.
c. KNP/KNPB telah terdaftar di dalam Sejarah dan Administrasi Rakyat Bangsa Papua Barat. [New Guinea Raad]
d. Atas Dasar Sejarah Bangsa Papua Barat, Keberadaan NKRI diatas Tanah Papua ILEGAL. Karena Perjanjian New York Agreement 1962 dan Rekayasa PEPERA 1969, dimana prosesnya tidak sesuai Prinsip-prinsip dan Standar-Standar Hukum dan HAM Internasional.

3. Sesuai dengan Sejarah Bangsa Papua dan Praktek Hukum NKRI, maka KNPB secara tegas Menolak Surat Dir- Intelkam Polda Papua, No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal: Jawaban Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkannya STTP [Surat Tanda Terima Pemberitahuan].

4. KNPB tetap Memediasi Rakyat Papua Barat untuk melakukan Aksi Demo Damai (Demonstrasi Damai), dalam rangka Mendesak Pembebasan 2 Jurnalis Asal Negara Perancis yang ditangkap oleh Polisi NKRI di Wamena pada tanggal 6 Agustus 2014.

 

5. KNPB siap bertanggung jawab atas Penegakan Hukum dan Perundang-undangan NKRI diatas Tanah Papua Barat, dengan konsekwensi apapun, resiko dan sanksinya.

6. Demikian penyampaian dari kami. Atas kerjasama yang baik dalam Penegakan Hukum di Tanah Papua Barat, patut kami sampaikan Berlimpah Terimah Kasih. Tuhan Memberkati kita sekalian.

Port Numbay_West Papua, 10 Oktober 2014

 

Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT [KNPB]

 

Ones Suhuniap
Sekum

 

Tembusan Kepada Yth:

1. Parlemen Nasional West Papua [PNWP]
2. International Parliement For West Papua [IPWP]
3. International Lawyers For West Papua [ILWP]
4. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI INGGRIS
5. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI BELANDA
6. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI Pert AUSTRALIA
7. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI PNG
8. MALANESIA SPEARHEAD GROUP [MSG]
9. ARSIP

 

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan sebuah surat, yang intinya menolak penyelenggaraan aksi demonstrasi damai dengan berbagai alasan. (Baca: Akan Gelar Aksi Solidaritas Untuk Dua Jurnalis Perancis, Polisi Tidak Terbitkan Surat “Ijin”).

 

OKTOVIANUS POGAU

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.