ArsipJokowi Dilantik, Dua Wartawan Perancis Jalani Sidang Perdana

Jokowi Dilantik, Dua Wartawan Perancis Jalani Sidang Perdana

Minggu 2014-10-19 10:47:15

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi), akan segera dilantik, pada 20 Oktober 2014 mendatang, di saat yang bersamaan, dua wartawan asal Perancis, Thomas Dandois (40), dan Valentine Bourrat (28), akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA, Jayapura, Papua.

Berkas tersangka kedua jurnalis Arte TV Perancis telah diserahkan dari Kantor Imigrasi Klas 1A Jayapura, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, setelah berkasnya dinyatakan P-21, pada Jumat (10/10/2014) lalu.

 

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A Jayapura, Gardu Tampubolon, mengatakan, kedua wartawan terkena delik Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan visa.

“Ada dua pilihan untuk penyelesaian kasus ini, yakni tindakan pro justisia dan deportasi. Kami mengambil langkah pro justisia, karena kasusnya mengancam kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

 

Kepala Kejakasaan Tinggi (Kejati) Papua, Maruli Hutagalung, saat dikonfirmasi suarapapua.com, via telepon seluler, Rabu (15/10/2014) sore, mengatakan, jadwal persidangan kedua jurnalis telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, dan sidang perdana akan digelar di PN Jayapura.

 

“Kami sudah diberitahu soal jadwal persidangan. Sidang perdana akan digelar hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 mendatang di Pengadilan Negeri Jayapura,” tegas Maruli. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Disidangkan di PN Jayapura 20 Oktober 2014).

 

Lanjut Maruli, awalnya memang sidang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Klas IIA, Wamena, karena kedua jurnalis tersebut ditangkap di Wamena, pada 6 Agustus 2014 lalu, namun terjadi perubahan tempat persidangan.

 

“Waktu itu kami keliru sampaikan, mereka bukan di sidang di Wamena, tapi di Jayapura, nanti sidangnya hari Senin tanggal 20 Oktober 2014,” tutur Maruli.

 

Dorus Wakum, aktivis HAM di Papua menuturkan, penangkapan, penahanan, hingga berlangsungnya proses persidangan terhadap kedua jurnalis membuktikan Indonesia benar-benar menutup Papua dari pemantaaun internasional.

 

“Ini fakta yang tidak bisa dibantah, dunia internasional akan terus soroti kasus ini, apakah Indonesia tidak malu dengan label Negara demokrasi, tapi terus menutup Papua dari pantauan internasional? Jokowi punya beban moril dengan Papua, apalagi dilantik saat dia dilantik,” ujar Dorus.

 

Menurut Dorus, selama ini kampanye aktivis HAM soal situasi Papua yang tertutup dari pemantaaun internasional kadang diabaikan pemerintah, tapi penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap dua jurnalis ini membantah semua keraguaan itu.

 

“Kampanye kami soal Papua yang sangat tertutup dari wartawan asing selalu dianggap berlebihan oleh pemerintah Indonesia, tapi penangkapan Thomas dan Valentine membuktikan semua itu, apalagi persidangan dilakukan bersamaan dengan saat Jokowi dilantik,” tegas Dorus.

 

Seperti ditulis media ini sebelumnya, Thomas dan Valentine ditangkap di sebuah hotel di Wamena, Papua, oleh aparat Kepolisian Resort Wamena. (Baca: Jurnalis Asal Perancis “Diamankan” di Polda Papua).

 

Keduanya ditangkap usai melakukan komunikasi dengan Areki Wanimbo, tokoh dewan adat Lanny Jaya, yang diduga punya hubungan dengan pimpinan Organisasi Papua Merdeka – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) wilayah Lanny Jaya, Purom Wenda. (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Dua Jurnalis Perancis dan Empat Warga Sipil di Wamena).

 

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, telah meminta agar kedua jurnalis dibebaskan, kemudian dipulangkan ke negara asal Mereka, namun hal itu tidak diindahkan pihak kepolisian dan Imigrasi Papua. (Baca: Gubernur Minta Dua Wartawan Perancis Dibebaskan, Bucthar Tabuni: Sudah Terlambat!).

 

Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk membebaskan kedua jurnalis ini, dan memulangkan ke negara asal mereka. (Baca: AJI Indonesia: Bebaskan Thomas dan Valentine, Deportasi Kembali ke Prancis).

 

Senat Australia juga telah menyerukan Indonesia membebaskan kedua jurnalis tersebut, dan membuka akses bagi Papua dari pantauan internasional. (Baca: Senat Australia Minta Indonesia Bebaskan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat).

 

Sejumlah organisasi internasional, seperti Amnesty International, dan Reporters Without Borders juga meminta Indonesia membebaskan kedua jurnalis tersebut. (Baca: Hingga Hari Kedua, Petisi Minta Dua Jurnalis Perancis Dibebaskan Capai 5.000 Lebih).

 

Yang terbaru, puluhan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura, Timika, Manokwari, Biak, Kaimana, Fakfak, Nabire, dan Yahukimo juga menggelar aksi unjuk rasa meminta kedua jurnalis tersebut dibebaskan. (Baca: 29 Anggota KNPB Yang Ditangkap Polisi di Merauke Akhirnya Dibebaskan).

 

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jogjakarta, Bandung, dan Surabaya juga menggelar aksi untuk meminta kedua jurnalis tersebut dibebaskan. (Baca: AMP Yogyakarta Gelar Demo Desak Dua Wartawan Perancis Dibebaskan).

 

Ibu dari Valentine Bourrat dikabarkan telah terbang jauh-jauh dari Perancis ke Indonesia untuk meminta anaknya dibebaskan, dan kini sedang berada di Jayapura. (Baca: Martine Bourrat: "Saya Akan Tinggal di Jayapura Sampai Anak Saya Dibebaskan).

 

Lembaga HAM internasional yang berbasis di New York, Amerika Serikat, juga meminta Indonesia bebaskan kedua jurnalis, dan membukan Papua dari pemantauaan internasional. (Baca: HRW: Indonesia Harus Bebaskan Wartawan Perancis yang Ditahan di Papua).

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

0
“Untuk distrik Tomosiga, perekaman akan dipusatkan di Kampung Bigasiga. Sedangkan untuk Ugimba akan dilakukan di Ugimba jika memungkinkan. Lalu distrik Homeyo perekaman data penduduk akan dilakukan di Kampung Jombandoga dan Kampung Maya,” kata Nambagani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.