ArsipDua Jurnalis Asal Perancis Mulai Disidang; Terancam 5 Tahun Penjara

Dua Jurnalis Asal Perancis Mulai Disidang; Terancam 5 Tahun Penjara

Senin 2014-10-20 19:59:45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Maria Valentine Bourrat (29), Senin (20/10/2014) siang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IIA, Jayapura, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum.

Dalam surat dakwaan NO.PERK.REG.PDM-131/JPR.Euh.2/10/2014, yang dibacakan jaksa tunggal, Sukanda, SH, MH, Thomas dan Valentine didakwa pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasiaan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

 

Seperti dibacakan JPU, kronologinya, terdakwa Valentine dan Thomas mendapat informasi dari Nick Chesterfield, warga Negara Australia, tentang situasi Papua, dan terdakwa Valentine sering melakukan komunikasi dengan Nick Chesterfield melalui email.

 

Selanjutnya, terdakwa Valentine datang ke Indonesia melalui bandara Udara Soekarno Hatta, Jakarta, pada 3 Juli 2014, dengan menggunakan paspor Republique Francaise Nomor: 09FD72946, masa berlaku 16-07-2009–15-07-2019.

 

Terdakwa Valentine juga mendapat izin keimigrasian kunjungan wisata index B.211 Nomor Register: A1231B-7619N, yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KRBI) di Paris, pada 27 Juni 2014, yang berlaku selama 60 hari.

 

Sedangkan, terdakwa Thomas datang ke Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, pada 28 Juli 2014, dengan menggunakan paspor Republique Francaise Nomor: 14CP8231, masa berlaku 07-07-2014 sampai dengan 05-05-2020.

 

Terdakwa Thomas mendapat izin keimigrasiaan visa kunjungan saat kedatangan “visa on arrival” Kode Voucer V5A7432412, yang berlaku selama 30 hari.

 

Selanjutnya, kedua terdakwa diketahui bertemu di Sorong, Papua Barat, pada 3 Agustus 2014, dan kemudian keduanya berangkat ke Jayapura, pada 4 Agustus 2014, dan menginap di Hotel Swisbell, Kota Jayapura.

 

Setelah itu, keduanya diketahui bertemu dengan Forkorus Yaboisembut, tokoh Presiden Demokratik West Papua, di Doyo, Sentani, Papua, dan melakukan kegiatan jurnalistik, dan mewawancarai yang bersangkutan.

 

Keduanya juga meliput kelompok bersenjata dengan maksud untuk mengetahui sosial budaya dan sejarah, dan untuk mengetahui alasan kelompok bersenjata memberontak atau melawan pemerintah.

 

Rencananya, hasil liputan tersebut akan disatukan dalam bentuk film dokumenter, dan akan ditayangkan disebuah stasiun Televisi di Perancis.

 

Kemudian, tanggal 5 Agustus 2014 keduanya berangkat ke Wamena, dan tanggal 6 keduanya bertemu dengan saksi Areki Wanimbo di rumahnya, yang dalam pertemuaan tersebut kedua terdakwa merencanakan pada tanggal 7 Agustus 2014, meliput Festival Lembah Baliem, serta tanggal 8 Agustus 2014 akan melakukan peliputan di Kabupaten Lanny Jaya.

 

“Bahwa terdakwa menyadari atau mengetahui, untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, tidak boleh menggunakan izin keimigrasian visa kunjungan wisata, tetapi harus menggunakan izin jurnalis setelah mendapatkan clearing house dari pemerintah Indonesia yang dikordinir oleh Kementeriaan Luar Negeri,” kata Jaksa Sukanda.

 

Penasehat hukum kedua terdakwa, Aristo Pangiribuan, saat memberikan tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU menuturkan, dalam surat dakwaan ada banyak uraian yang tidak jelas, dan menimbulkan mulittafsir.

 

“Dari dakwaan yang kami lihat banyak yang tidak terpenuhi, karena itu kami minta majelis hakim dapat menolak dakwaan jaksa penuntut umum, dan tidak melanjutkan proses persidangan ini,” tegas Aristo.

 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Martinus Bala ini ini dimulai sejak pukul 11.00 Wit, dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wit. Agak cepat berakhir karena surat dakwaan yang dibacakan JPU hanya dua halaman.

 

Sidang akan kembali digelar, Selasa (21/10/2014) besok, dengan agenda mendengarkan deplik atau bantahan dari JPU, dan selanjutnya JPU dapat menghadirkan saksi-saksi.

 

Majelis Hakim mengatakan, sidang akan digelar secara maraton, dan diharapkan pada, Jumat (25/10/2014) mendatang sudah bisa diputuskan.

 

Pantauan suarapapua.com, puluhan jurnalis lokal maupun nasional memadati ruang persidangan, tampak beberapa aparat keamanan berpakaian preman juga ikut memantau jalannya persidangan, sesekali mengambil foto-foto di dalam ruang persidangan.

 

Lihat foto: Jokowi Dilantik, Dua Jurnalis Perancis di Papua Jalani Sidang Perdana

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.