ArsipWempi Wetipo: Tahun 2015 Dana Studi Akhir Bagi Mahasiswa Rp. 6 Miliar

Wempi Wetipo: Tahun 2015 Dana Studi Akhir Bagi Mahasiswa Rp. 6 Miliar

Selasa 2014-10-21 18:33:45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Bupati Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo, saat membuka Kegiatan Pelatihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Mahasiswa Jayawijaya, di Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (UPPD), Sentani, Selasa (21/10/14) pagi menegaskan, akan segera menjawab semua aspirasi yang pernah disampaikan mahasiswa ke Pemda Jaya

“Untuk aspirasi mahasiswa beberapa bulan lalu tentang kebutuhan asrama, maupun fasilitas asrama, beasiswa, dan pembangunan asrama sendiri akan saya realisasikan untuk anggaran tahun depan,” ujar Wempi.

 

Dikatakan, selama ini Pemda juga sering menyalurkan bantuan berupa bahan makanan, mulai dari beras hingga kebutuhan pokok lainnya.

 

"Untuk dana studi akhir, Pemda alokasikan Rp. 3 Milyar, tapi saya sendiri akan tambah lagi Rp. 3 Milyar, jadi semuanya enam Rp. 6 milyar," janji Wempi dihadapan mahasiswa.

 

Wetipo juga menambahkan, dengan adanya bantuan dari Pemda, diharapkan mahasiswa semakin termotivasi untuk bersekolah, agar kedepannya dapat membangun Jayawijaya sesuai dengan motto "Yogotak Hubuluk Motok Hanorogo, Hari Esok Harus Lebih Baik dari Hari ini" yang sering diucapkan.

 

"Kalau untuk pembangunan asrama, akan dibuat tiga lantai pada tahun depan di asrama lama Nayak I Kamkey. Saya himbau kepada mahasiaswa yang berada di asrama Nayak I agar mencari kontrakan untuk tinggal selama proses pembangunan asrama berlansung.” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan uang senila Rp. 100 juta untuk digunakan dalam kegaitan LDK yang akan berlangsung empat hari lamanya di Sentani.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

AGUS PABIKA

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.