ArsipAreki Wanimbo: Saya Larang Dua Jurnalis Untuk Naik ke Lanny Jaya

Areki Wanimbo: Saya Larang Dua Jurnalis Untuk Naik ke Lanny Jaya

Rabu 2014-10-22 02:27:45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutan dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (28 ), yang digelar kemarin, Selasa (21/10/2014), menghadirkan saksi Areki Wanimbo, kepala suku Lanny besar, yang juga ditangkap di Wamena, 6 Agustus 2014 lalu.

Dalam kesaksiaannya di hadapan hakim, Areki mengaku tidak mengenal kedua jurnalis, dan tidak mengetahui maksud kedatangan keduanya ke rumahnya, sekitar pukul 14.30 Wit, yang diantar oleh dua orang, yakni, AL dan DS.

 

“Saya tidak tau maksud kedatangan mereka, Aki dan Dominikus juga tidak jelaskan ke saya tujuan kedatangan mereka, dan saya juga belum diberitahu sebelumnya kalau mereka mau datang,” ujar Areki, kepada majelis hakim. (Baca: Eksepsi PH Dua Jurnalis Asal Perancis Ditolak, Sidang Kembali Digelar).

 

Dikatakan, setelah mendengar maksud dan tujuan kedatangan mereka yang berencana ke Kabupaten Lannya Jaya, Areki mengaku, memberikan saran agar mereka tidak naik karena situasi di Lanny Jaya kurang kondusif pasca baku tembak antara kelompok Purom Wenda, dan aparat keamanan.

 

“Saya dengar mereka mau ke Wamena, saya langsung larang, saya kasi tau tidak usah naik, karena situasi diatas masih kacau, setelah itu saya tidak bicara dengan mereka,” ujar Areki. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Mulai Disidang; Terancam 5 Tahun Penjara).

 

Lanjut Areki, ia juga tidak berbicara banyak dengan kedua terdakwa, karena tidak mengetahui bahasa asing, hanya mendengar percakapan antara AL dan DS dengan kedua jurnalis.

 

“Arki dan Dominkus tidak jelaskan ke saya apa yang mereka bicarakan, karena itu saya juga tidak tau mereka mau apa, dan tujuan apa ke Lanny Jaya,” tegasnya.

 

Menurut Areki, pertemuaan di rumahnya berlangsung sekitar 30 menit, setelah itu kedua jurnalis pamit dan pergi bersama AL dan DS.

 

“Setelah itu, rumah saya di datangi Polisi, dan saya ditangkap, dan juga dijadikan tersangka hingga saat ini,” kata Areki.

 

Rencananya, sidang akan kembali digelar siang nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Luar Negeri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Ibunda Valentine, Martine Bourrat, dan kakak Thomas Dandois, Dominuque Dandois, dan beberapa pejabat kedutaan Perancis juga terlihat menghadiri persidangan sejak sidang digelar Senin kemarin. 

 

Lihat foto: Jokowi Dilantik, Dua Jurnalis Perancis di Papua Jalani Sidang Perdana

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.