ArsipDua Jurnalis Asal Perancis Dituntut Empat Bulan Penjara

Dua Jurnalis Asal Perancis Dituntut Empat Bulan Penjara

Kamis 2014-10-23 20:28:00

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29), yang ditangkap di Wamena 6 Agustus 2014, kembali menjalani sidang, Kamis (23/10/2014) sore tadi, dan dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Sukanda, SH, MH, di Pengadidlan Negeri Klas IA Jayapura, Papua, kedua terdakwa juga diminta membayar denda sebesar 2 juta rupiah, dan subsider kurungan dua bulan penjara, dipotong massa tahanan.

 

“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maria Valentine Bourrat dan Thomas Dandois masing-masing selama empat bulan penjara, dan dikurangi massa tahanan, dan subsider dua bulan kurungan,” tegas Sukanda, dalam tuntutannya.

 

Menurut Sukanda, hal-hal yang meringankan pidana bagi kedua terdakwa, karena keduanya kooperatif selama persidangan, juga karena pemerintah Perancis melalui Kedutaan Besar Perancis di Jakarta telah menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia.

 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni, pemberitaan kedua terdakwa melalui media massa di Perancis dapat menimbulkan hal-hal yang negatif tentang pemerintah Indonesia.

 

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan mengatakan, dari fakta-fakta persidangan terbukti kalau kedua terdakwa tidak melakukan kegiatan jurnalistik seperti yang disangkakan jaksa.

 

“Mereka dua datang hanya melakukan observasi atau pengamatan awal, sebelum dijadikan bahan liputan mereka di kemudian hari, jadi itu tidak bisa masuk kategori kegiatan jurnalistik seperti perspektif Kementerian Luar Negeri.”

 

“Memang mereka pakai visa turis, yah karena mau melakukan pengamatan dulu, kalau begitu apakah seorang jurnalis tidak boleh pakai visa turis, kan salah dong larang jurnalis menggunakan visa turis, jadi banyak fakta-fakta persidangan yang sebenarnya sudah membantah dakwaan jaksa,” kata Aristo.

 

Lebih lanjut menurut Aristo, barang bukti yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hanya foto-foto pertemuaan kedua terdakwa dengan Forkorus Yaboisembut di Doyo, Sentani, Jayapura, Papua.

 

“Apakah memang mereka dua tidak boleh mengambil foto Forkorus, siapa yang larang, kan tidak ada yang larang toh, kecuali hanya foto-foto pornografi yang tidak boleh dan dilarang oleh undang-undang, jadi dakwaan banyak yang tidak masuk akal,” tegasnya lagi.

 

Aristo juga dalam kesempatan yang sama kembali membacakan eksepsinya, dan menolak bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, dan meminta majelisi hakim untuk membebaskan kedua jurnalis, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disampaikan jaksa.

 

“Tapi saya lihat jaksa sedikit merendah, karena dari dakwaan lima tahun penjara awalnya menjadi empat bulan saja, karena memang tidak ada bukti, dan tidak ditemukan bukti, banyak hal aneh dalam proses persidangan ini,” tegasnya lagi.

 

Rencananya, sidang akan kembali digelar besok, Jumat (24/10/2014) dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Martinus Bala, SH.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

0
“Menyimak video penyiksaan terhadap rakyat sipil Papua yang dilakukan oleh aparat TNI adalah suatu tindakan melanggar dan mencabik-cabik harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia,” ujar Mananwir Apolos Sroyer, melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.