Selasa 2014-11-25 23:22:15
TIMIKA, SUARAPAPUA.com — Salah satu tokoh Agama di Kabupaten Mimika, Papua, Pdt. Dominggus Titihalawa, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membasmi tempat-tempat prostitusi, Minuman Keras dan Bar, yang semakin marak tersebar di seluruh sudut kota Timika.
“Tempat-tempat tersebut hanya membawa penyakit dan kematian masyarakat di Mimika,†kata Titihalawa, saat mengikuti pertemuan dengan utusan Pemda di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kuala Kencana, SP3, Timika, Selasa (25/11/2014) sore.
Â
Menurut Pendeta Titihalawa, umat Tuhan semakin banyak yang jatuh ke dalam dosa karena kehadiran tempat-tempat negatif tersebut, karena itu sudah sepantasnya ditutup agar tidak mendatangkan dosa dan kekacauan.
Â
“Kota Timika perlu disucikan, dan bersih dari dosa, karena itu saya minta dengan hormat Pemda segera menutup tempat-tempat tersebut,†kata Pendeta Gereja Bethel Indonesia (GBI) ini.
Â
Menurut Titihalawa, selama ini tempat prostitusi atau lokalisasi telah membawa umat Tuhan kepada dosa perzinahan.
Â
“Gereja pun mau libatkan diri dalam dunia untuk keselamatan jiwa-jiwa manusia dan dunia, namun pemerintah harus lebih dahulu bersikap tegas untuk mengambil langkah.â€
Â
“Tempat-tempat tersebut menjadi awal perceraian keluarga yang sudah diberkati melalui gereja. Nilai kesucian yang diterima melalui tangan pendeta atau pastor hilang.â€
Â
“Semuanya hanya membawa masalah dalam keluarga, penyakit HIV/AIDS, dan lebih parah lagi umat Allah yang sudah terikat oleh berkat pendeta atau pastor ternoda juga,†jelasnya kepada suarapapua.com, usai pertemuaan.
Â
Menurutnya, sudah selayaknya Pemda Mimika mendukung pembasmian tempat-tempat tersebut, sebab tempat-tempat tersebut hanya mengantar orang Papua pada kematian. Â
Â
“Lihat saja, orang banyak mati karena mabuk dan seks bebas lalu kena AIDS,†ujar pendeta berdarah Ambon ini.
Â
Ia pun berharap gereja dan pemerintah mengambil komitmen untuk mengatasi situsi tersebut, agar tanah Amungsa, dan tanah Papua secara menyeluruh dapat terhindar dari berbagai niat jahat dan dosa yang berlebihan.
Â
Pertemuan yang mengundang tokoh-tokoh agama di Timika ini membahas kehadiran Undang-Undang No. 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan nasional, secara khusus untuk wilayah Kabupaten Mimika.
Â
Acara tersebut juga dimaksudkan untuk menyampaikan optimalisasi sistem pelayanan berbasis masyarakat, khususnya pelayanan pencatatan perkawinan.Â
Â
Editor: Oktovianus Pogau
Â
HONARATUS PIGAI